KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Bank Membuka Data Nasabah yang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Bank Membuka Data Nasabah yang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Bolehkah Bank Membuka Data Nasabah yang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Bank Membuka Data Nasabah yang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka?

PERTANYAAN

Apakah Bank boleh memberikan keterangan, data dan dokumen nasabah penyimpan kepada Penyidik Kepolisian untuk kepentingan Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang? Status nasabah tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dan tidak terdapat laporan dari PPATK kepada Kepolisian. Mohon penjelasan atas permasalahan tersebut. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank. Artinya, data simpanan nasabah diberikan oleh bank kepada kepolisian apabila nasabah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda mengatakan bahwa kepolisian meminta data dan dokumen nasabah penyimpan untuk kepentingan penyelidikan. Dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa saat ini prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

     

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    KLINIK TERKAIT

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?
     

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”), kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini artinya, kepolisian berwenang untuk bertindak sebagai penyelidik dalam tindak pidana atau kejahatan perbankan juga.

     

    Pada dasarnya, dalam tahap penyelidikan, penyelidik [Pasal 5 ayat (1) KUHAP]:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    karena kewajibannya mempunyai wewenang:

    1.    menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

    2.    mencari keterangan dan barang bukti;

    3.    menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

    4.    mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    b.    atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

    1.    penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;

    2.    pemeriksaan dan penyitaan surat;

    3.    mengambil sidik jari dan memotret seorang;

    4.    membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

     

    Mengacu pada poin yang kami garisbawahi, memang, pada tahap penyelidikan, penyelidik berwenang mencari keterangan, termasuk mencari keterangan dari data dan dokumen nasabah seperti yang Anda tanyakan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun prosedur tersebut secara khusus diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/PBI/2000”).

     

    Untuk kepentingan peradilan (termasuk penyelidikan di dalamnya) dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PBI 2/19/PBI/2000 yang selengkapnya berbunyi:

     

    Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.

     

    Ini artinya, polisi sebagai penyelidik atau penyidik hanya dapat meminta data nasabah yang telah menjadi tersangka atau terdakwa. Yang mana untuk memperoleh data tersebut, penyelidik perlu mendapat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia setelah nasabah tersebut memang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Itupun harus didahului dengan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 6 ayat (2) PBI 2/19/PBI/2000).

     

    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”):

     

    (1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari:

    a.    orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;

    b.    tersangka; atau

    c.    terdakwa.

    (2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

     

    Dari pasal tersebut juga dapat disimpulkan bahwa penyidik juga dapat meminta keterangan mengenai data nasabah bank yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) walau nasabah tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

     

    PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 8/2010. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada PPATK untuk meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu, dalam hal ini adalah bank. Demikian antara lain yang disebut dalamPasal 41 ayat (1) huruf a UU 8/2010.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    4.    Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/ 19 /PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

     

    Tags

    data

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!