Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Ketenagakerjaan Sebelum Mendapat Beasiswa Pendidikan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Ketenagakerjaan Sebelum Mendapat Beasiswa Pendidikan

Status Ketenagakerjaan Sebelum Mendapat Beasiswa Pendidikan
Agustin L. Hutabarat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Status Ketenagakerjaan Sebelum Mendapat Beasiswa Pendidikan

PERTANYAAN

Saya adalah seorang pekerja yang telah menjalani masa kerja 2 tahun tanpa perjanjian kerja, lalu saya menjalani pendidikan beasiswa diploma 1 selama 1 tahun dari perusahaan dan wajib menjalani ikatan dinas selama 2 tahun. Bagaimanakah status ketenagakerjaan saya mengingat saya tidak menandatangani kontrak kerja saya pada 2 tahun pertama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja. Perjanjian kerja tidak perlu dibuat secara tertulis. Akan tetapi, khusus untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu, harus dibuat tertulis, jika tidak dibuat tertulis maka menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Oleh karena itu, hubungan kerja telah ada jika telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Namun perlu kami sampaikan pula, bahwa kami akan menjawab pertanyaan Anda sesuai pengetahuan hukum yang kami miliki dan informasi yang Anda berikan berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan. Mengingat Anda tidak menyebutkan apa jenis pekerjaan Anda, maka untuk itu, kami mengasumsikan Anda sebagai karyawan pada umumnya.

     

    Secara umum berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah:

     

    “....hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah...”

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika Interview di Perusahaan Lain?

    Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika <i>Interview</i> di Perusahaan Lain?
     

    Ini berarti hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja. Hal ini diperjelas lagi dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan:

     

    “....Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh....”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perjanjian kerja ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan (Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Khusus untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu, harus dibuat secara tertulis (Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

     

    Dalam hal ini, Anda mengatakan bahwa Anda tidak diberikan surat perjanjian kerja oleh perusahaan secara tertulis, maka secara otomatis Anda berstatus sebagai pekerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan sebagai berikut:

     

    (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

    (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

     

    Maka dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan apabila si pekerja (karyawan) tidak diberikan surat perjanjian kerja oleh pengusaha, secara otomatis si pekerja tersebut statusnya menjadi pekerja waktu tidak tertentu (pegawai tetap). Hal ini mengingat, bahwa pekerja waktu tidak tertentu tidak mensyaratkan adanya perjanjian kerja tertulis. Namun, apabila terhadap pekerja waktu tidak tertentu tidak dibuatkan perjanjian kerja tertulis, maka pengusaha diharuskan membuat surat pengangkatan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

     

    Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.”

     

    Terkait masalah Anda telah diberikan beasiswa pendidikan diploma 1, menurut pendapat kami, hal tersebut lebih kepada peningkatan dan pengembangan kemampuan kerja seorang karyawan yang diberikan oleh Perusahaan. Perlu diketahui pula, bahwa seorang pekerja/pegawai berhak untuk mendapatkan pelatihan kerja, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 UU Ketenagakerjaan, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

     

    “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja.”

     

    Sehingga berdasarkan asumsi kami, beasiswa pendidikan tersebut adalah bagian dari pelatihan kerja yang bertujuan untuk peningkatan kemampuan kerja seorang pekerja. Hal tersebut dapat dilihat dari pengertian pelatihan kerja menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

     

    “Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.”

     

    Dari kentuan tersebut, pendidikan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Anda, adalah bagian dari pelatihan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja anda sebagai pekerja perusahaan tersebut. Hanya saja, mengingat perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk pendidikan Anda, untuk mengantisipasi agar Anda tidak keluar/mengundurkan diri dari perusahaan begitu Anda lulus, maka perusahaan membuat kebijakan, bahwa Anda harus menjalani ikatan dinas selama 2 (dua) tahun di perusahaan tersebut. Jadi, menurut pendapat kami hal tersebut sah-sah saja, asal tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Maka berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa status Anda secara otomatis berubah menjadi pegawai tetap sebelum Anda menempuh pendidikan diploma selama 1 tahun. Ini karena adanya perjanjian kerja secara lisan, pekerjaan, upah, dan perintah yang merupakan unsur-unsur hubungan kerja.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan berdasarkan pengetahuan hukum yang kami miliki, kiranya dapat menjadi memberikan pencerahan dan bahan pertimbangan bagi Anda.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.

      

    Tags

    status

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!