Dalam hal untuk keperluan pengangkutan orang untuk kegiatan pekerjaan: 1. Apakah bisa dimodifikasi bak terbuka menjadi angkutan orang? 2. Desain seperti apa jika memang bisa? 3. Bagaimana proses perizinannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Modifikasi bak terbuka menjadi angkutan orang dapat dilakukan karena modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Terkait modifikasi kendaraan bermotor, modifikasi ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Selain itu, modifikasi tersebut wajib dilakukan oleh bengkel umum Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.
Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang serta harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Bagi modifikasi tipe kendaraan bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab dengan penjelasan di bawah ini.
Kami asumsikan bahwa pengangkutan bak terbuka yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
Supaya sebuah kendaraan dapat dioperasional di jalan, maka menurut ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU LLAJ, terhadap kendaraan tersebut wajib dilakukan pengujian. Pengujian tersebut terdiri dari uji tipe dan uji berkala (Pasal 49 ayat (2) UU LLAJ). Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk kendaraan yang baru dirakit saja, tetapi termasuk juga untuk kendaraan yang dimodifikasi (Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ).
Yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan bermotor adalah adanya perubahan yang signifikan terhadap kendaraan bermotor tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.”
Adapun pelaksana kegiatan uji tipe, baik untuk kendaraan bermotor yang baru dirakit atau kendaraan bermotor yang dimodifikasi, dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah. Uji tipe tersebut terdiri atas (Pasal 50 ayat (2) UU LLAJ):
a.pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b.penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Terkait modifikasi kendaraan bermotor, modifikasi ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek (Pasal 132 ayat (6) PP 55/2012). Modifikasi tersebut wajib dilakukan oleh bengkel umum Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri (Pasal 132 ayat (7) PP 55/2012).
Menjawab pertanyaan yang pertama di atas, apakah kendaraan bermotor bak terbuka dapat dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor angkutan orang? Menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU LLAJ hal tersebut dapat dilakukan karena modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Akan tetapi, modifikasi kendaraan bermotor tersebut tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 ayat (2) UU LLAJ).
Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang (Pasal 52 ayat (3) UU LLAJ) serta harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang (Pasal 52 ayat (4) UU LLAJ). Bagi modifikasi tipe kendaraan bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa (Pasal 51 ayat (2) UU LLAJ).
Mengenai desain dan proses perizinannya telah juga terjawab berdasarkan pemaparan di atas.
Perlu kami ingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai uji tipe atas modifikasi kendaraan bermotor adalah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 277 UU LLAJ, yang ,menyebutkan:
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”