KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Modifikasi Mobil Angkutan Barang Menjadi Angkutan Orang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Modifikasi Mobil Angkutan Barang Menjadi Angkutan Orang

Modifikasi Mobil Angkutan Barang Menjadi Angkutan Orang
John Ferry Situmeang,S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Modifikasi Mobil Angkutan Barang Menjadi Angkutan Orang

PERTANYAAN

Dalam hal untuk keperluan pengangkutan orang untuk kegiatan pekerjaan: 1. Apakah bisa dimodifikasi bak terbuka menjadi angkutan orang? 2. Desain seperti apa jika memang bisa? 3. Bagaimana proses perizinannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Modifikasi bak terbuka menjadi angkutan orang dapat dilakukan karena modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

     

    Terkait modifikasi kendaraan bermotor, modifikasi ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Selain itu, modifikasi tersebut wajib dilakukan oleh bengkel umum Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.

     

    Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang serta harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Bagi modifikasi tipe kendaraan bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab dengan penjelasan di bawah ini.

     

    Menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

     

    Kami asumsikan bahwa pengangkutan bak terbuka yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini

    Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini
     

    Supaya sebuah kendaraan dapat dioperasional di jalan, maka menurut ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU LLAJ, terhadap kendaraan tersebut wajib dilakukan pengujian. Pengujian tersebut terdiri dari uji tipe dan uji berkala (Pasal 49 ayat (2) UU LLAJ). Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk kendaraan yang baru dirakit saja, tetapi termasuk juga untuk kendaraan yang dimodifikasi (Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ).

     

    Yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan bermotor adalah adanya perubahan yang signifikan terhadap kendaraan bermotor tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

     

    Adapun pelaksana kegiatan uji tipe, baik untuk kendaraan bermotor yang baru dirakit atau kendaraan bermotor yang dimodifikasi, dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah. Uji tipe tersebut terdiri atas (Pasal 50 ayat (2) UU LLAJ):

    a.    pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

    b.    penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

     

    Terkait modifikasi kendaraan bermotor, modifikasi ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek (Pasal 132 ayat (6) PP 55/2012). Modifikasi tersebut wajib dilakukan oleh bengkel umum Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri (Pasal 132  ayat (7) PP 55/2012).

     

    Menjawab pertanyaan yang pertama di atas, apakah kendaraan bermotor bak terbuka dapat dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor angkutan orang? Menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU LLAJ hal tersebut dapat dilakukan karena modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Akan tetapi, modifikasi kendaraan bermotor tersebut tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 ayat (2) UU LLAJ).

     

    Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang (Pasal 52 ayat (3) UU LLAJ) serta harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang (Pasal 52 ayat (4) UU LLAJ). Bagi modifikasi tipe kendaraan bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa (Pasal 51 ayat (2) UU LLAJ).

     

    Mengenai desain dan proses perizinannya telah juga terjawab berdasarkan pemaparan di atas.

     

    Perlu kami ingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai uji tipe atas modifikasi kendaraan bermotor adalah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 277 UU LLAJ, yang ,menyebutkan:

     

    Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50  ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

     

    Demikian dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

     

        

    Tags

    angkutan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!