KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui

Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui

PERTANYAAN

Bagaimanakah hubungannya dengan perlindungan anak dalam penahanan tersangka bagi ibu yang mempunyai bayi? Apakah bisa dilaksanakan penangguhan penahanan dengan alasan masih menyusui bayinya, walaupun tidak ada perdamaian dengan korban dan suaminya tidak ada untuk dijadikan jaminan? Tersangka melanggar Pasal 374.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan. Ada atau tidaknya perdamaian antara tersangka dan korban bukan merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan sehingga tidak ada kaitannya. Dalam praktiknya, penangguhan penahanan terhadap tersangka seorang ibu yang mempunyai anak kecil dapat dikabulkan karena alasan kemanusiaan.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini [Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)]. Penjelasan lebih lanjut mengenai penahanan dapat Anda simak dalam artikel Jangka Waktu Maksimal Penahanan di Kepolisian.

     

    Sedangkan penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?

    Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?
     

    (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;

    (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

     

    Jadi, dari pasal di atas dapat kita uraikan mengenai syarat penangguhan penahanan adalah:

    1.    Ada permintaan dari tersangka atau terdakwa;

    2.    Permintaan penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai kewenangannya masing-masing) yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;

    3.    Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari sini dapat kita ketahui bahwa Pasal 31 KUHAP tidak mensyaratkan bahwa ada atau tidaknya perdamaian antara tersangka dengan korban. Di samping itu, permintaan penangguhan penahanan itu dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, baik jaminan uang maupun jaminan orang. Ini artinya, permintaan penangguhan penahanan tersebut boleh dilakukan walaupun tersangka (ibu tersebut) tidak ada suami yang bisa bertindak sebagai jaminan orang.

     

    Pada intinya adalah selama tersangka/terdakwa memenuhi syarat-syarat penangguhan penahanan di atas, maka tersangka/terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan. Penjelasan selengkapnya tentang penangguhan penahanan dapat Anda simak dalam artikel Kapan Tersangka Dapat Meminta Penangguhan Penahanan?

     

    Berkaitan dengan tersangka yang berstatus sebagai seorang ibu yang memiliki bayi atau anak kecil, dalam praktiknya, ada penangguhan penahanan yang dikabulkan untuk tersangka yang berstatus ibu yang menyusui anaknya. Sebagai contoh kami dapatkan dalam artikel Bayi ikut dibui, penahanan Soyem ditangguhkan, Soyem adalah tersangka judi togel yang mempunyai anak yang masih menyusui berusia 22 bulan. Sepekan mendekam di tahanan Mapolres Kulonprogo, ia akhirnya menghirup udara segar. Kapolres Kulonprogo mengabulkan penangguhan penahanan Soyem dengan pertimbangan kemanusiaan.

     

    Selama ditahan, anaknya ikut Soyem karena tidak ada yang merawat. Kapolsek Kokap AKP Tupar mengatakan bahwa pertimbangan penangguhan penahanan ini semata humanisme, karena tersangka memiliki tanggungan anak yang masih menyusui berusia 22 bulan. Apalagi, selama ditahan anaknya ikut Soyem karena tidak ada yang merawat.  

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    http://daerah.sindonews.com/read/721156/22/bayi-ikut-dibui-penahanan-soyem-ditangguhkan-1361712993, diakses pada 7 Januari 2015 pukul 14.50 WIB. 

    Tags

    bayi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!