Apakah perkataan dalam sms ini melanggar hukum? "kita "BERSETUBUH yuk saya sudah tidak tahan." kata-kata sudah disensor dan bukan kata sebenarnya karena terlalu kasar menurut saya dan tidak pantas.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari
Pengiriman SMS bermuatan asusila dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada ulasan di bawah ini.
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanpa menampik penggunaan istilah “pelanggaran hukum” yg Anda sebut, menurut hemat kami, lebih tepat apabila pelanggaran hukum tersebut diganti menjadi istilah “pelecehan seksual sebagai bentuk pelanggaran kesusilaan”. Oleh karena itu, kami simpulkan pertanyaan Anda adalah apakah sebuah pesan singkat (SMS) yang berisi kata-kata ajakan “kita bersetubuh yuk, saya sudah tidak tahan” termasuk pelecehan seksual atau tidak.
Memang, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri tidak mengenal istilah pelecehan seksual. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitasyang ditulis oleh Ratna Batara Munti, KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289sampai dengan Pasal 296 KUHP. Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Masih bersumber dari artikel yang sama, lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pengertian itu berarti segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksualsehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Penjelasan lain soal pelecehan seksual juga dapat Anda simak dalam artikel Apakah Memandang Termasuk Pelecehan Seksual?
Dengan demikian, jika memang menurut si penerima pesan kata-kata ajakan bersetubuh itu dinilai tidak pantas, berarti ada unsur adanya ketidakinginan atau penolakan hal yang bersifat seksual tersebut. Dengan kata lain, jika pesan yang berisi ajakan bersetubuh itu tidak dikehendaki oleh penerima pesan, maka merupakan pelecehan seksual.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika seseorang mengirim SMS yang bermuatan asusila seperti mengajak bersetubuh kepada orang lain, maka berlaku Pasal 27 ayat (1) UU ITE baginya yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE,yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang Nomor 393/Pid.B/2014/PN.Pdg.Terdakwa sering kali mengirimkan SMS kepada korban yang berisi ajakan phone sex. Dalam pertimbangannya dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi mengajak hubungan seksual, melakukan onani, membicarakan alat kelamin sedangkan SMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.