Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat

Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, ibu saya telah wafat tahun 1986 meninggalkan sebuah rumah namun kakak saya ingin menguasainya dan mengatakan bahwa dia punya dua orang saksi yang mengatakan ibu mewariskan rumah padanya tanpa memiliki Surat Waris? apakah saya bisa menuntut secara perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai belum ada surat wasiat yang menetapkan lain.

     

    Surat wasiat harus berbentuk tertulis, baik di bawah tangan maupun dengan akta notaris.

     

    Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya menurut Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUHPer).

     

    Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
     

    J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 180) mengatakan bahwa suatu testament adalah suatu akta, kata mana menunjuk pada syarat, bahwa testament harus berbentuk suatu tulisan, sesuatu yang tertulis. Yang mana dalam permasalahan Anda, wasiat tersebut tidak berbentuk tertulis, sehingga sudah tidak memenuhi ketentuan mengenai wasiat.

     

    Mengenai pembuatan surat wasiat, Pasal 931 KUHPer mengatur bahwa surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Bentuk-bentuk surat wasiat, antara lain:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Surat Wasiat Olografis (lihat Pasal 932-937 KUHPer)

    J. Satrio (Ibid, hal. 185-186) menjelaskan ini adalah surat wasiat yang dibuat dan ditulis sendiri oleh testateur (si pewaris). Surat wasiat yang demikian harus seluruhnya ditulis sendiri oleh testateur dan ditandatangani olehnya (Pasal 932 KUHPer). Kemudian surat wasiat tersebut dibawa ke notaris untuk dititipkan/disimpan dalam protokol notaris. Notaris yang menerima penyimpanan surat wasiat olografis, wajib, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, membuat akta penyimpanan atau disebut akta van depot. Sesudah dibuatkan akta van depot dan ditandatangani oleh testateur, saksi-saksi, dan notaris (Pasal 932 ayat (3) KUHPer), maka surat wasiat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat umum, yang dibuat di hadapan seorang notaris (Pasal 933 KUHPer);

    2.    Surat Wasiat Umum (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata)

    J. Satrio (Ibid, hal. 186) menjelaskan bahwa ini adalah surat wasiat yang dibuat oleh testateur di hadapan notaris. Ini merupakan bentuk testament yang paling umum yang paling sering muncul, dan paling dianjurkan (baik), karena notaris, sebagai seorang yang ahli dalam bidang ini, berkesempatan dan malahan wajib, memberikan bimbingan dan petunjuk, agar wasiat tersebut dapat terlaksana sedekat mungkin dengan kehendak testateur;

    3.    Surat Wasiat Rahasia pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).

     

    Mengenai saksi sebagaimana yang Anda sebutkan, memang dalam pembuatan akta wasiat diperlukan saksi, akan tetapi, saksi tanpa adanya surat wasiat itu sendiri secara tertulis membuat wasiat menjadi tidak ada karena tidak memenuhi syarat-syarat suatu wasiat.

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Membuat Hibah Wasiat,dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.    Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van depot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.

    2.    Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.

    3.    Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

     

    Oleh karena itu, Anda sebagai salah satu ahli waris ibu Anda berhak atas harta warisan ibu Anda. Anda dapat menggugat warisan tersebut secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 834 KUHPer. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    wasiat
    warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!