Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Penitip Barang Tidak Mengambil Barang Titipan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Penitip Barang Tidak Mengambil Barang Titipan

Langkah Hukum Jika Penitip Barang Tidak Mengambil Barang Titipan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Penitip Barang Tidak Mengambil Barang Titipan

PERTANYAAN

Dear Klinikhukum, apa ada hukum yang melindungi pemilik tempat yang dibebani barang titipan tanpa ada perjanjian tertulis, tetapi pemilik barang menolak untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh pemilik tempat sejak awal (secara lisan). Sementara tanpa adanya kabar atau itikad baik untuk melakukan pembayaran, tempatnya (dengan luas yang cukup signifikan) terus digunakan untuk menaruh barang. Saat ini, tempat tersebut akan digunakan oleh pemilik tanah, apakah status barang tersebut boleh dilelang sebagai pengganti uang sewa yang tidak dibayarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pemilik tanah/penerima titipan tidak dapat melelang barang yang dititipkan atas dasar tidak ada peralihan hak dalam penitipan barang dan tidak ada alas hak dari penerima titipan untuk melelang barang tersebut. Pelelangan langsung tanpa melalui putusan pengadilan hanya dapat dilakukan oleh kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan seperti jaminan fidusia, gadai dan hak tanggungan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     
    Berdasarkan penjelasan Saudara kami mencatat bahwa:

    -        Telah terjadi kesepakatan secara lisan antara pemilik tempat dan pemilik barang untuk menaruh barang;

    -        Pemilik barang tidak bersedia membayar sejumlah uang yang telah disepakati secara lisan dan terus menggunakan tempat untuk menaruh barang;

     

    Mengenai penitipan barang, secara umum diatur dalam Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Menurut Pasal 1698 KUHPer, ada 2 (dua) jenis penitipan barang, yakni secara sukarela atau secara terpaksa. Penitipan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan (Pasal 1701 KUHPer). Sedangkan penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya (Pasal 1703 KUHPer).

    KLINIK TERKAIT

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?
     

    Berdasarkan penjelasan Saudara, tidak ada alasan sebagaimana kriteria penitipan terpaksa diatas, sehingga kami berasumsi penitipan tersebut secara sukarela dan ada kesepakatan antara pemberi titipan dan penerima titipan meskipun secara lisan mengenai biaya sebagaimana penjelasan Saudara.

     

    Pada prinsipnya, perjanjian berlaku sejak adanya kesepakatan antara para pihak. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUHPer sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

     

    Berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, maka pemilik barang wajib melakukan pembayaran kepada pemilik tempat sesuai kesepakatan awal. Sebaliknya, penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri (Pasal 1706 KUHPer).

     

    Mengenai pertanyaan Saudara apakah barang tersebut dapat dilelang sebagai pengganti uang sewa atau tidak, sebelumnya kami jelaskan bahwa penitipan barang dan perjanjian sewa menyewa adalah dua hal yang berbeda.

     

    Dalam penitipan, penerima titipan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan barang titipan, sementara dalam perjanjian sewa menyewa, penyewa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan pada barang yang disewakan selama waktu sewa (Pasal 1564 KUHPer).

     

    Sebagaimana penjelasan Saudara, pemilik tanah bermaksud menggunakan tempat tersebut dan mengembalikan barang kepada pemiliknya. Menurut hemat kami, pemilik tanah/penerima titipan tidak dapat melelang barang yang dititipkan atas dasar tidak ada peralihan hak dalam penitipan barang dan tidak ada alas hak dari penerima titipan untuk melelang barang tersebut. Pelelangan langsung tanpa melalui putusan pengadilan hanya dapat dilakukan oleh kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan seperti jaminan fidusia, gadai dan hak tanggungan.

     

    Dalam hal ini, tindakan yang dapat dilakukan oleh penerima titipan adalah memberitahukan (sebaiknya secara tertulis) kepada pemberi titipan untuk mengambil barangnya atau mengembalikan barang titipan tersebut kepada pemiliknya sebagaimana ketentuan Pasal 1719 KUHPer, yang menyatakan bahwa pengembalian barang hanya dapat dilakukan kepada pemberi titipan. Berikut kutipan pasalnya:

     

    “Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.”

     

    Mengenai semua biaya yang timbul dalam pengembalian barang tersebut kemudian dapat dibebankan kepada pemberi titipan, sebagaimana ketentuan Pasal 1724 KUHPer yang berbunyi:

     

    “Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan.”

     

    Perlu diketahui bahwa penerima titipan mempunyai hak retensi yaitu hak untuk menahan benda titipan selama pemberi titipan belum membayar biaya penitipan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1729 KUHPer:

     

    Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.

     

    Mengenai hak retensi, dapat dilihat dalam artikel Hak Privilege dan Hak Retensi.

     

    Kami menyarankan agar penerima titipan menempuh jalur-jalur musyawarah dengan pemberi titipan untuk menyelesaikan masalah tersebut atau apabila diperlukan dapat menghubungi advokat yang lebih kompeten untuk permasalahan tersebut di atas.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
     
     

      

    Tags

    lelang
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!