KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PERPPU Memuat Sanksi Pidana Seperti Halnya UU?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah PERPPU Memuat Sanksi Pidana Seperti Halnya UU?

Bolehkah PERPPU Memuat Sanksi Pidana Seperti Halnya UU?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PERPPU Memuat Sanksi Pidana Seperti Halnya UU?

PERTANYAAN

Apakah di dalam PERPPU boleh memuat ketentuan pidana? Karena di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang boleh memuat ketentuan pidana hanya UU dan Perda saja. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“PERPPU”) pada prinsipnya itu setara/setingkat dengan Undang-undang (UU). Memang benar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) telah mengatur bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Peraturan Daerah (“Perda”). Karena memiliki kedudukan dan materi muatan yang sama dengan UU, maka ketentuan pidana dapat dimuat dalam PERPPU.

     

    Dalam praktiknya juga ada PERPPU yang memuat ketentuan pidana di dalamnya. PERPPU apa itu?

     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“PERPPU”) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana yang disebut dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”). Penjelasan lebih lanjut mengenai PERPPU dapat Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

    1.    Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)

    2.    Syarat-Syarat Penetapan PERPPU oleh Presiden

    KLINIK TERKAIT

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    3.    Prosedur Penolakan dan Pencabutan PERPPU

     

    Bicara soal ketentuan pidana dalam PERPPU, maka hal tersebut menyangkut soal materi muatan dalam PERPPU. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma perintah. Demikian yang dijelaskan dalam Angka 112 Lampiran 12/2011.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anda benar, Pasal 15 UU 12/2011 telah dengan jelas menyebut bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang (“UU”) dan Peraturan Daerah (“Perda”):

     

    (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

    a.    Undang-Undang;

    b.    Peraturan Daerah Provinsi; atau

    c.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    (3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

     

    Namun, prinsipnya PERPPU itu memiliki kedudukan yang setingkat/sejajar dengan UU. Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU), letak/kedudukan PERPPU dalam peraturan perundang-undangan dapat dilihat dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang menyatakan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

    a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    d.    Peraturan Pemerintah;

    e.    Peraturan Presiden;

    f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.     

     

    Menjawab pertanyaan Anda soal ketentuan pidana yang berkaitan dengan materi muatan PERPPU sekaligus menyangkut kesetaraan antara UU dengan PERPPU, Marida Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan – Proses dan Teknik Pembentukannya (hal. 80) juga menjelaskan bahwa PERPPU mempunyai hierarkhi, fungsi, dan materi muatan yang sama dengan UU, hanya di dalam pembentukannya berbeda dengan UU.

     

    Ini artinya, ketentuan pidana yang merupakan materi muatan dalam UU juga dapat dimuat dalam PERPPU. Sebagai contoh PERPPU yang di dalamnya memuat sanksi pidana dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (“PERPPU 1/2002”). PERPPU 1/2002 itu sendiri kemudian ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Ketentuan Pidana dalam PERPPU 1/2002 diatur khusus dalam Bab III yang salah satu pasalnya (Pasal 6 PERPPU 1/2002) berbunyi:

     

    Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

    3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  

     
    Referensi:

    Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya Kanisius: Yogyakarta.

     

      

    Tags

    undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!