Saya seorang HR di suatu yayasan. Beberapa tahun yang lalu yayasan sempat tidak memiliki pimpinan sehingga Regional Director sering datang berkunjung ke yayasan di Indonesia untuk memantau perkembangan program yayasan. Dalam hal ini, apakah Regional Director yang berkunjung untuk melihat perkembangan kinerja yayasan disebut sebagai TKA? Dan apakah harus dilaporkan dan atau didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja? Terima kasih atas pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Jika Regional Director tidak bekerja di Indonesia dan tidak tercantum sebagai Direktur dalam Akta Pendirian Yayasan, serta tidak ada hubungan kerja dengan yayasan, maka tidak termasuk tenaga kerja asing.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (“TKA”), Hubungan Kerja, Pemberi Kerja TKA, Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) dan Izin Mempekerjakan TKA (“IMTA”), berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 12/2013”), sebagai berikut:
UUTK
1.Pasal 1 angka 2: Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2.Pasal 1 angka 13: TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
3.Pasal 50: Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 56 UUTK, perjanjian kerja diklasifikasikan menjadi perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Permenaker 12/2013
1.Pasal 1 angka 3: Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Pasal 1 angka 4: RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
3.Pasal 1 angka 5: IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Selanjutnya berikut jawaban kami atas pertanyaan yang saudara ajukan:
Dari pertanyaan saudara tentang apakah Regional Director yang berkunjung untuk melihat perkembangan kinerja yayasan disebut sebagai TKA, kami berasumsi bahwa Regional Director tersebut adalah orang asing yang tidak bekerja di Indonesia dan tidak tercantum sebagai Direktur dalam Akta Pendirian Yayasan. Selain itu, saudara juga tidak menjelaskan adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha/Perusahaan dalam hal ini Yayasan di Indonesia dengan Regional Director tersebut, sehingga kami asumsikan tidak ada Hubungan Kerja antara Yayasan di Indonesia dengan Regional Director tersebut. Sehingga kami asumsikan yayasan anda tidak memiliki RPTKA sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Permenaker 12/2013 serta IMTA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Permenaker 12/2013 untuk Regional Director tersebut.
Dengan demikian Regional Director tersebut tidak termasuk sebagai Tenaga Kerja dan TKA menurut UUTK dan Permenaker 12/2013. Untuk itu, berdasarkan hal tersebut kami berpandangan bahwa Regional Director tersebut tidak perlu dilaporkan atau didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu. Terima kasih.