Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Orang Asing yang Memantau Perkembangan Pekerjaan Dianggap TKA?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Orang Asing yang Memantau Perkembangan Pekerjaan Dianggap TKA?

Apakah Orang Asing yang Memantau Perkembangan Pekerjaan Dianggap TKA?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Apakah Orang Asing yang Memantau Perkembangan Pekerjaan Dianggap TKA?

PERTANYAAN

Saya seorang HR di suatu yayasan. Beberapa tahun yang lalu yayasan sempat tidak memiliki pimpinan sehingga Regional Director sering datang berkunjung ke yayasan di Indonesia untuk memantau perkembangan program yayasan. Dalam hal ini, apakah Regional Director yang berkunjung untuk melihat perkembangan kinerja yayasan disebut sebagai TKA? Dan apakah harus dilaporkan dan atau didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja? Terima kasih atas pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Jika Regional Director tidak bekerja di Indonesia dan tidak tercantum sebagai Direktur dalam Akta Pendirian Yayasan, serta tidak ada hubungan kerja dengan yayasan, maka tidak termasuk tenaga kerja asing.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan saudara.
     

    Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Hubungan Kerja, Pemberi Kerja TKA, Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA), berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 12/2013”), sebagai berikut:

     
    UUTK

    1.    Pasal 1 angka 2Tenaga kerja adalah setiap  orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

    2.    Pasal 1 angka 13: TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    3.    Pasal 50: Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 56 UUTK, perjanjian kerja diklasifikasikan menjadi perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

     
    Permenaker 12/2013

    1.    Pasal 1 angka 3Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Pasal 1 angka 4RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    3.    Pasal 1 angka 5: IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.

     
    Selanjutnya berikut jawaban kami atas pertanyaan yang saudara ajukan:
     

    Dari pertanyaan saudara tentang apakah Regional Director yang berkunjung untuk melihat perkembangan kinerja yayasan disebut sebagai TKA, kami berasumsi bahwa Regional Director tersebut adalah orang asing yang tidak bekerja di Indonesia dan tidak tercantum sebagai Direktur dalam Akta Pendirian Yayasan. Selain itu, saudara juga tidak menjelaskan adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha/Perusahaan dalam hal ini Yayasan di Indonesia dengan Regional Director tersebut, sehingga kami asumsikan tidak ada Hubungan Kerja antara Yayasan di Indonesia dengan Regional Director tersebut. Sehingga kami asumsikan yayasan anda tidak memiliki RPTKA sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Permenaker 12/2013 serta IMTA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Permenaker 12/2013 untuk Regional Director tersebut.

     

    Dengan demikian Regional Director tersebut tidak termasuk sebagai Tenaga Kerja dan TKA menurut UUTK dan Permenaker 12/2013. Untuk itu, berdasarkan hal tersebut kami berpandangan bahwa Regional Director tersebut tidak perlu dilaporkan atau didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

      

    Tags

    tenaga kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!