Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara
PERTANYAAN
Bagaimana cara mendapatkan duplikat berita negara untuk pendirian PT? Karena berita negara yang lama hilang. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana cara mendapatkan duplikat berita negara untuk pendirian PT? Karena berita negara yang lama hilang. Terima kasih.
Ā Cara mendapatkan Tambahan Berita Negara yang hilang tersebut adalah melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Perum Percetakan Negara RI atau ditujukan kepada Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data PT terkait beserta dengan alasan permohonan Tambahan Berita Negara yang baru. Hal ini juga berlaku apabila Anda mengajukan permohonan ini melalui jasa Notaris. Ā Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. Ā |
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami asumsikan bahwa āduplikat berita negaraā yang Anda maksud adalah tambahan berita negara yang memuat akta pendirian perseroan terbatas (āPTā), yang dapat diperoleh melalui instansi yang menerbitkannya, yakni melalui Perusahaan Umum (āPerumā) Percetakan Negara Republik Indonesia ataupun melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (āKemenkumhamā).
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (āBUMNā) yang ditugaskan pemerintah untuk menerbitkan dan mengumumkan akta pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (āPP No. 72 Tahun 2012ā), yang selengkapnya berbunyi:
āDengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a.Ā Ā Ā mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b.Ā Ā Ā mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.Ā Ā Ā mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d.Ā Ā Ā mencetak Naskah Pidato Kenegaraanā.
Berdasarkan ketentuan di atas, sudah jelas bahwa Perum Percetakan Negara RI bertugas untuk mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI yang mengumumkan sebuah pendirian PT.
Selain Perum Percetakan Negara RI, tambahan berita negara tersebut dapat diperoleh melalui Kemenkumham, yang mana hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI (āPermenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010ā) yang selengkapnya berbunyi demikian:
āSeksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.ā
Berdasarkan ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa Kemenkumham bertugas untuk melakukan pengumuman Tambahan Berita Negara RI akta pendirian perseroan. Sehingga, selain melalui Perum Percetakan Negara RI, Tambahan Berita Negara tersebut juga dapat diperoleh dari Kemenkumham.
Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, cara mendapatkan Tambahan Berita Negara yang hilang tersebut adalah melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Perum Percetakan Negara RI atau ditujukan kepada Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data PT terkait beserta dengan alasan permohonan Tambahan Berita Negara yang baru. Hal ini juga berlaku apabila Anda mengajukan permohonan ini melalui jasa Notaris.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ā Ā Ā
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?