KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara

Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara
Valerie Pantow, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara

PERTANYAAN

Bagaimana cara mendapatkan duplikat berita negara untuk pendirian PT? Karena berita negara yang lama hilang. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
    Ā 
    Ā 

    Cara mendapatkan Tambahan Berita Negara yang hilang tersebut adalah melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Perum Percetakan Negara RI atau ditujukan kepada Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data PT terkait beserta dengan alasan permohonan Tambahan Berita Negara yang baru. Hal ini juga berlaku apabila Anda mengajukan permohonan ini melalui jasa Notaris.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    Ā 
    Ā 
    Ā 
    Ulasan:
    Ā 

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami asumsikan bahwa ā€˜duplikat berita negaraā€™ yang Anda maksud adalah tambahan berita negara yang memuat akta pendirian perseroan terbatas (ā€œPTā€), yang dapat diperoleh melalui instansi yang menerbitkannya, yakni melalui Perusahaan Umum (ā€œPerumā€) Percetakan Negara Republik Indonesia ataupun melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (ā€œKemenkumhamā€).

    Ā 

    Perum Percetakan Negara Republik Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (ā€œBUMNā€) yang ditugaskan pemerintah untuk menerbitkan dan mengumumkan akta pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (ā€œPP No. 72 Tahun 2012ā€), yang selengkapnya berbunyi:

    Ā 

    ā€œDengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

    Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

    a.Ā Ā Ā  mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;

    b.Ā Ā Ā  mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.Ā Ā Ā  mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan

    d.Ā Ā Ā  mencetak Naskah Pidato Kenegaraanā€.

    Ā 

    Berdasarkan ketentuan di atas, sudah jelas bahwa Perum Percetakan Negara RI bertugas untuk mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI yang mengumumkan sebuah pendirian PT.

    Ā 

    Selain Perum Percetakan Negara RI, tambahan berita negara tersebut dapat diperoleh melalui Kemenkumham, yang mana hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI (ā€œPermenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010ā€) yang selengkapnya berbunyi demikian:

    Ā 

    ā€œSeksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.ā€

    Ā 

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa Kemenkumham bertugas untuk melakukan pengumuman Tambahan Berita Negara RI akta pendirian perseroan. Sehingga, selain melalui Perum Percetakan Negara RI, Tambahan Berita Negara tersebut juga dapat diperoleh dari Kemenkumham.

    Ā 

    Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, cara mendapatkan Tambahan Berita Negara yang hilang tersebut adalah melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Perum Percetakan Negara RI atau ditujukan kepada Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data PT terkait beserta dengan alasan permohonan Tambahan Berita Negara yang baru. Hal ini juga berlaku apabila Anda mengajukan permohonan ini melalui jasa Notaris.

    Ā 

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia;

    2.Ā Ā Ā  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Ā  Ā Ā 

    Tags

    hukum
    kemenkumham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!