Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Tambahan Bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Tambahan Bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti

Hukuman Tambahan Bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Tambahan Bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya, seorang koruptor yang telah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200juta atau pidana kurungan enam bulan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100juta. Jika koruptor tersebut tidak sanggup membayarnya, apakah semua hartanya diambil oleh negara sehingga tidak memiliki harta lagi? Atau apakah pidana penjaranya ditambah lagi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memuat ketentuan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

     

    Jika terpidana kasus korupsi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Dengan kata lain, pidana penjaranya ditambah lagi.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:

    Anda menyebut bahwa koruptor tersebut telah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta atau pidana kurungan enam bulan. Oleh karena itu, kami asumsikan sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

     

    Tindak pidana korupsi memiliki keterkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara inilah yang wajib diganti oleh terpidana kasus korupsi (koruptor). Arti kerugian keuangan negara itu sendiri telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”):

     

    “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”

    KLINIK TERKAIT

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?
     

    Penjelasan selengkapnya mengenai kerugian keuangan negara dapat Anda simak dalam atikel Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara.  

     

    Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya Anda menyebut soal uang pengganti. Perlu Anda ketahui, UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan soal pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara (Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tipikor). Artinya, uang pengganti adalah pidana tambahan yang mana apabila koruptor tidak mampu membayar uang pengganti, maka sebagai gantinya, ia harus menjalani pidana penjara.

     

    Hal ini berkaitan juga dengan sanksi pidana bagi koruptor yang dijatuhkan hakim di pengadilan. Adapun pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor yang memuat sanksi di dalamnya antara lain adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor jo. UU 20/2001. Pasal-pasal tersebut memuat sanksi pidana penjara dan denda.

     

    Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal dapatkah aset koruptor tersebut diambil atau dirampas oleh negara, jawabannya bisa. Menurut Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor, selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor:

     

    “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:

    a.    perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

    b.    pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

    c.    penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

    d.    pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.”

     

    Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa perampasan aset atau harta koruptor dan uang pengganti keduanya merupakan pidana tambahan. Jadi, bisa saja aset koruptor tersebut disita oleh negara.

     

    Jika terpidana kasus korupsi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut [Pasal 18 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor].

     

    Kemungkinan selanjutnya adalah aset koruptor tidak cukup untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan [Pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor].

     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

     

     

    Tags

    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!