Komposisi Pemegang Saham dalam PT
PERTANYAAN
Bolehkah komposisi saham dalam PT non fasilitas umum adalah 99% dan 1%?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah komposisi saham dalam PT non fasilitas umum adalah 99% dan 1%?
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur mengenai komposisi pemegang saham. Yang terpenting dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) adalah PT tersebut didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Penjelasan lebih lanjut silakan baca dalam ulasan di bawah ini. |
Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan PT non fasilitas umum adalah perseroan terbatas (“PT”) yang tidak mendapat fasilitas apapun dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPT”), serta bergerak di bidang yang tidak dibatasi oleh pemerintah.
Pada dasarnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak diatur mengenai komposisi pemegang saham. Yang terpenting dalam pendirian PT adalah PT tersebut didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1) UUPT). Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Kemudian, setiap pendiri PT tersebut wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT). Akan tetapi, dalam UUPT tidak diatur berapa maksimal bagian saham yang dapat diambil oleh setiap pemegang saham. Pada praktiknya, ada saja PT yang salah satu pemegang sahamnya hanya mempunyai saham 1% dalam perseroan atau memiliki jumlah saham yang dapat dikatakan terlalu kecil. Biasanya pemegang saham ini hanya untuk memenuhi ketentuan bahwa PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?