KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Komposisi Pemegang Saham dalam PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Komposisi Pemegang Saham dalam PT

Komposisi Pemegang Saham dalam PT
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Komposisi Pemegang Saham dalam PT

PERTANYAAN

Bolehkah komposisi saham dalam PT non fasilitas umum adalah 99% dan 1%?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur mengenai komposisi pemegang saham. Yang terpenting dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) adalah PT tersebut didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan baca dalam ulasan di bawah ini.

     
     
    Ulasan:
     

    Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan PT non fasilitas umum adalah perseroan terbatas (“PT”) yang tidak mendapat fasilitas apapun dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPT”), serta bergerak di bidang yang tidak dibatasi oleh pemerintah.

     

    Pada dasarnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak diatur mengenai komposisi pemegang saham. Yang terpenting dalam pendirian PT adalah PT tersebut didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1) UUPT). Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

     

    Kemudian, setiap pendiri PT tersebut wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT). Akan tetapi, dalam UUPT tidak diatur berapa maksimal bagian saham yang dapat diambil oleh setiap pemegang saham. Pada praktiknya, ada saja PT yang salah satu pemegang sahamnya hanya mempunyai saham 1% dalam perseroan atau memiliki jumlah saham yang dapat dikatakan terlalu kecil. Biasanya pemegang saham ini hanya untuk memenuhi ketentuan bahwa PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

      

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!