Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian

Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian

PERTANYAAN

Assalamualaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya mengenai peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa kakak saya. Sepeda motor yang dipakai telah rusak dan ditahan di polsek setempat. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara mengambil sepeda motor tersebut. Apakah dikenakan biaya atau tidak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?
     
    Intisari:
     
     

    Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang bukti berupa sepeda motor itu disita dari kakak Anda, kakak Anda dapat meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa sepeda motor kakak Anda disita dan dijadikan barang bukti oleh polisi di Kepolisian Sektor (“Polsek”).

     

    Sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

    a.    kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

    b.    perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

    c.    perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    (2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

     

    Anda menyebut bahwa saat ini sepeda motor kakak Anda berada di Polsek. Oleh karena itu, maka ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19:

     

    (1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

    (2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

    a.    memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;

    b.    membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan

    c.    mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

     

    Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, kakak Anda dapat meminta kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat sepeda motor kakak Anda disita.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Haruskah Membayar Untuk Mengambil Barang Bukti di Kantor Polisi?, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan untuk “menebus” barang yang disita polisi. Ini artinya, tidak ada kewajiban kakak Anda untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali bsepeda motor.

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      

    Tags

    barang bukti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!