KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kurir Salah Kirim Paket ke Alamat Lain? Segera Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kurir Salah Kirim Paket ke Alamat Lain? Segera Lakukan Ini

Kurir Salah Kirim Paket ke Alamat Lain? Segera Lakukan Ini
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kurir Salah Kirim Paket ke Alamat Lain? Segera Lakukan Ini

PERTANYAAN

Saya mengirim paket dari Jakarta ke Wonogiri. Tapi paket tersebut tak kunjung sampai ke Wonogiri. Setelah saya cek ternyata barang belum sampai tapi status sudah diterima. Apa yang harus dilakukan jika paket tidak sampai? Saya takut kurir salah kirim. Apa yang harus dilakukan jika paket salah kirim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kejadian kurir salah kirim ke alamat berbeda sehingga barang belum sampai tapi status sudah diterima oleh orang lain kerap terjadi. Jika terlanjur demikian, apa yang harus dilakukan jika paket belum sampai tapi status sudah diterima? Adakah hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Barang Tidak Terkirim ke Tempat Tujuan yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H., yangpertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Februari 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perjanjian Pengangkutan

    Kini mudahnya berbelanja secara online tak hanya mendatangkan pengaruh positif, tetapi juga masih kerap terjadi kendala atau persoalan seperti paket sudah di kurir tapi belum sampai atau kurir salah kirim ke alamat lain sehingga barang belum sampai tapi status sudah diterima.

    Secara hukum, pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi (ekspeditor) atas permintaan dari si pengirim barang untuk mengirimkan suatu barang tertentu agar disampaikan kepada si penerima barang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perjanjian pengangkutan. Aturan dan dasar hukum dari perjanjian pengangkutan ini dapat Anda temukan dalam Pasal 86-97 dan Pasal 466-517c KUHD.

    R. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian menerangkan perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkosnya (hal. 69).

    Dalam perjanjian pengangkutan dibuatlah surat muatan yang harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditor. Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim dengan ekspeditor, seperti misalnya meliputi: [1]

    1. nama dan berat atau ukuran barang yang dikirimkan beserta merek dan jumlahnya;
    2. nama pihak penerima barang yang dikirimkan;
    3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau ekspeditor;
    4. biaya yang harus dibayarkan;
    5. jangka waktu penyelenggaraan pengangkutan atau pengiriman;
    6. ganti rugi jika pengiriman terlambat;
    7. tanggal serta tanda tangan pengirim dan ekspeditor.

    Kemudian secara umum, perjanjian pengangkutan tersebut haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Selengkapnya dapat Anda simak dalam Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi.

    Yang Bisa Dilakukan Jika Kurir Salah Kirim

    Menyambung pertanyaan Anda, pihak ekspeditor telah menyanggupi untuk mengirimkan paket. Oleh karena itu, atas perjanjian pengangkutan telah timbul prestasi berupa melakukan sesuatu yaitu mengirimkan paket dari Jakarta ke Wonogiri.[2]

    Namun ternyata setelah Anda cek, barang belum sampai tapi status sudah diterima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Anda, apa yang harus dilakukan jika paket tidak sampai? Serta bisa jadi kurir salah kirim ke alamat lain sehingga apa yang harus dilakukan jika paket belum sampai tapi status sudah diterima?

    Dikarenakan prestasi mengirimkan paket tak dipenuhi, kami berpendapat pihak ekspeditor telah wanprestasi. Artinya pihak ekspeditor tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pengangkutan.

    Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian berpendapat wanprestasi dapat berupa (hal. 45):

    1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
    2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
    3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
    4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

    Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan terlebih dahulu menanyakan pada pihak ekspeditor terkait pengiriman barang yang diduga kurir salah kirim. Anda juga dapat menunjukkan bukti barang belum sampai tapi status sudah diterima sebagaimana Anda maksud.

    Jika pihak ekspeditor mengabaikan keluhan Anda, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah memberikan somasi secara tertulis kepada pihak ekspeditor. Selengkapnya mengenai somasi dapat Anda baca dalam Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya.

    Dalam hal setelah jangka waktu somasi terlampaui dan pihak ekspeditor masih belum memenuhi prestasinya, Anda bisa mengajukan ganti rugi lewat gugatan wanprestasi ke pengadilan.

    Kewajiban Ganti Rugi oleh Ekspeditor

    Sementara itu, masih terkait ganti rugi, merujuk bunyi Pasal 468 KUHD pun menyebutkan:

    Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.

    Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.

    Pengangkut atau ekspeditor juga bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali ia dapat membuktikan bahwa keterlambatan itu merupakan akibat dari suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindarinya.[3]

    Aspek Hukum Perlindungan Konsumen

    Atas kejadian kurir salah kirim ke alamat berbeda sehingga mengakibatkan barang belum sampai tapi status sudah diterima, jika ditinjau berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Anda selaku pihak pengirim yang sekaligus merupakan konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila perjanjian tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.[4]

    Anda yang dirugikan dapat menggugat pihak ekspeditor melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

    Baca juga: 3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

    Para pihak yang bersengketa dapat memilih penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan dengan catatan apabila telah disepakati di luar pengadilan, maka gugatan pengadilan hanya bisa ditempuh jika upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil.[5]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Referensi:

    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010;
    2. R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya, 1995;
    3. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2005.

    [1] Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

    [2] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010, hal. 239

    [3] Pasal 477 KUHD

    [4] Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [5] Pasal 45 ayat (2) dan (4) UU Perlindungan Konsumen

     

    Tags

    kurir
    wanprestasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!