Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Mengikat Tindakan Direksi Tanpa Persetujuan RUPS

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kekuatan Mengikat Tindakan Direksi Tanpa Persetujuan RUPS

Kekuatan Mengikat Tindakan Direksi Tanpa Persetujuan RUPS
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Mengikat Tindakan Direksi Tanpa Persetujuan RUPS

PERTANYAAN

Apakah Direksi dapat membuat suatu kebijakan berupa peraturan untuk internal perusahaan dimana kebijakan tersebut bertentangan dengan yang dipersyaratkan dalam Akta Pendirian Perusahaan? Jika dalam hal urgensi, kebijakan tersebut harus dilakukan Direksi, maka payung hukum seperti apa yang wajib diupayakan untuk melindungi kebijakan tersebut? Contoh, dalam akta pendirian ditentukan Direksi dalam melakukan kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak mitra harus mendapat persetujuan Komisaris jika kerjasama dilakukan untuk jangka waktu di atas 2-5 tahun, dan dipersyaratkan mendapat persetujuan RUPS jika kerja sama dilakukan untuk jangka waktu di atas 5 tahun, sementara Direksi menghendaki kerja sama tersebut untuk jangka waktu 15 tahun. Sekian dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Menjawab pertanyaan Anda, yang menanyakan apakah Direksi dapat membuat suatu kebijakan berupa peraturan untuk internal perusahaan dimana kebijakan tersebut bertentangan dengan yang dipersyaratkan dalam Akta Pendirian Perusahaan, maka berdasarkan prinsip-prinsip hukum perseroan terbatas dan praktik yang ada, dapat disimpulkan bahwa batasan-batasan yang telah digariskan dalam UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar sekali-kali tidak boleh dan jangan sampai membelenggu tugas dan wewenang Direksi dalam pengurusan perseroan, yang telah dilakukan dengan prinsip itikad baik (good faith), kehatian-hatian (prudential) untuk memajukan usaha perseroan.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang menjalankan tugas pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Tugas pengurusan perseroan tersebut dilakukan oleh Direksi dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap tepat dan beriktikad baik (business judgement rule), dengan tetap berpadanan pada batas-batas yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) dan/atau Anggaran Dasar Perseroan (Vide: Pasal 92 ayat [1] dan ayat [2] UU Perseroan Terbatas).

     

    Sebagai suatu badan hukum yang seringkali disebut sebagai artificial person, suatu Perseroan Terbatas tidak dapat dilepaskan dari arahan dan kehendak dari organ perseroan, yang terdiri, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Secara sederhana, dapat diibaratkan bahwa peran eksekutif dari Direksi adalah seperti seorang presiden yang memimpin suatu Negara, yang wewenangnya diawasi secara yudikatif oleh Dewan Komisaris, yang pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan pada RUPS sebagai “perwakilan rakyat” atau DPR-nya.

    KLINIK TERKAIT

    Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT

    Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT
     

    Sebagaimana yang sudah saya singgung di awal, tugas dan wewenang yang diemban oleh Direksi yang merupakan “tugas kepercayaan” (fiduciary duty), ternyata tetap dibatasi oleh UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas tersebut. Hal ini senada dengan pendapat dari Paul L. Davies, yang dikutip oleh Gunawan Widjaja dalam bukunya Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT, terbitan Forum Sahabat (2008), halaman 43-44, bahwa dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi harus senantiasa:

     

    1.    Bertindak dengan itikad baik;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Senantiasa memperhatikan kepentingan perseroan dan bukan kepentingan dari pemegang saham semata-mata;

    3.    Kepengurusan Perseroan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan yang wajar;

    4.    Tidak diperkenankan untuk berada dalam suatu keadaan yang dapat mengakibatkan kepentingan dan atau kewajibannya terhadap perseroan berbenturan dengan kepentingan perseroan, kecuali dengan pengetahuan dan persetujuan perseroan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, yang menanyakan apakah Direksi dapat membuat suatu kebijakan berupa peraturan untuk internal perusahaan dimana kebijakan tersebut bertentangan dengan yang dipersyaratkan dalam Akta Pendirian Perusahaan, maka berdasarkan prinsip-prinsip hukum perseroan terbatas dan praktik yang ada, dapat disimpulkan bahwa batasan-batasan yang telah digariskan dalam UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar sekali-kali tidak boleh dan jangan sampai membelenggu tugas dan wewenang Direksi dalam pengurusan perseroan, yang telah dilakukan dengan prinsip itikad baik (good faith), kehatian-hatian (prudential) untuk memajukan usaha perseroan.

     

    Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan pokok Anda, bagaimana jika dalam keadaaan mendesak, Direksi harus mengambil kebijakan secara mandiri untuk perseroan tanpa melalui persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS, yang bahkan dapat bertentangan dengan anggaran dasar perseroan? Nampaknya, pembuat UU Perseroan Terbatas telah memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam Pasal 97 ayat 3 - ayat 5 UU Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa Direksi yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga mengakibatkan perseroan merugi harus bertanggungjawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng, kecuali Direksi tersebut dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan/kelalaiannya, menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian berlanjut.

     

    Sebagai informasi untuk Anda, konsep kemandirian dari Direksi tersebut bersumber dari Negara Amerika (Common Law), yang dikenal dengan istilah Business Judgement Rule, hal mana konsep ini dimaksudkan agar pengambilan keputusan usaha oleh Direksi yang telah beritikad baik dengan penuh kehati-hatian, semata-mata untuk menguntungkan perseroan jangan sampai dipertanyakan oleh pengadilan atau pihak-pihak yang berkepentingan sehingga menghambat kemandirian dari Direksi.

     

    Lalu yang menjadi pertanyaan penting untuk direnungkan bersama, apakah tindakan Direksi yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS tersebut tetap sah dan mengikat perseroan dan pihak ketiga? Dalam hal ini, Pasal 102 ayat 4 UU Perseroan Terbatas telah memberikan suatu kepastian yaitu bahwa suatu perbuatan hukum yang dilakukan Direksi untuk dan atas nama perseroan (dengan itikad baik dan kehati-hatian serta tanpa benturan kepentingan), yang dilaksanakan tanpa persetujuan RUPS (dan Dewan Komisaris), adalah tetap mengikat perseroan tersebut, sepanjang pihak ketiga dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.

     

    Demikian penjelasan saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

     
    Referensi:

    Gunawan Widjaja.2008. Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT. Forum Sahabat. 

    Tags

    persetujuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!