Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?

Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?

PERTANYAAN

Apakah dalam proses penyidikan khususnya tipiring (pelanggaran perda) harus didahului dengan proses penyelidikan? Siapakah penyelidiknya? Apa harus dari kepolisian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (“Perda”) dan/atau peraturan kepala daerah. Setiap penyidikan harus dan perlu didahului dengan penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Mengenai Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”), M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) menyatakan bahwa Tipiring ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara umum, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan Tipiring diatur dalam Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yakni (hal. 422-423):

    a.    tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    b.    atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- (lihat penyesuaian besarnya denda dalam KUHP pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP); dan

    c.    “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perlu kami luruskan, tidak semua pelanggaran atas suatu Peraturan Daerah (“Perda”) itu merupakan Tipiring. Hal ini karena sanksi pidana yang dimuat dalam Perda tidak selalu penjara atau kurungan kurang dari atau paling lama 3 bulan seperti kami sebut di atas. Sebagai contoh adalah sanksi pidana dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (“Perda Medan 4/2011”):

     

    “Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau dengan tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.”

     

    Jadi, ketika ancaman pidana penjara atau kurungan dalam suatu Perda itu lebih dari 3 bulan, maka perbuatan pelanggaran atas suatu Perda tersebut tidak dinamakan Tipiring.

     

    Selanjutnya kami akan bahas soal Penyidikan dan Penyelidikan sebagaimana yang pernah dibahas dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan:

     

    Pasal 1 angka 1 KUHAP

    “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

     

    Pasal 1 angka 2 KUHAP

    “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

     

    Pasal 1 angka 4 KUHAP

    “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

     

    Pasal 1 angka 5 KUHAP

    “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

     

    Perlu Anda ketahui, bagian perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”). Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Demikian disebut dalam Pasal 1 angka 9 PP 6/2010.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam proses penyelidikan ditegaskan dalam Pasal 6 huruf d PP 6/2010 yang menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

     

    Adapun yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” dalam penjelasan pasal ini adalah tindakan Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda lainnya, berdasarkan penelusuran kami, pada pengaturannya tidak ada ketentuan secara eksplisit apakah proses penyidikan Tipiring maupun tindak pidana lainnya harus didahului dengan proses penyelidikan atau tidak. Namun, berangkat dari ketentuan bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, khususnya dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, tentu penyidikan harus didahului dengan penyelidikan. Hal ini karena fungsi dilakukannya penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dengan kata lain, penyelidikan merupakan dasar dari dilakukannya penyidikan.

     

    Hal serupa juga dikatakan oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang lain, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Yahya menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi, harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan (hal. 101).

     

    Yahya juga mempertegas bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Sebelum melangkah ke penyidikan, harus lebih dulu mengumpulkan fakta dan bukti sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Tuntutan dan tanggung jawab moral yang demikian harus menjadi peringatan bagi aparat penyidik untuk bertindak hati-hati (hal. 102).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

    4.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP;

    5.    Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

     
    Referensi:

    1.    Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

    2.    Harahap, Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.

     
     

    Tags

    hukum
    satpol pp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!