Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Jabatan CEO Sama dengan Direktur Utama?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Jabatan CEO Sama dengan Direktur Utama?

Apakah Jabatan CEO Sama dengan Direktur Utama?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Jabatan CEO Sama dengan Direktur Utama?

PERTANYAAN

Bagaimana aturan Chief Executive Officer (CEO) pada perusahaan di Indonesia? Apakah CEO sama dengan direktur utama? Pada perusahaan yang bergerak di bidang apakah istilsh CEO biasanya digunakan? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Undang-undang di Indonesia yang mengatur soal perusahaan, salah satunya Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak mengenal istilah Chief Executive Officer (CEO). Dalam praktiknya, posisi CEO sering digunakan untuk menunjuk jabatan manajerial tertinggi seperti presiden direktur atau direktur utama.

     

    Namun, ada salah satu peraturan perundang-undangan yang menyebut soal CEO yang tidak merujuk pada jabatan presiden direktur atau direktur utama, tetapi CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya, undang-undang di Indonesia tidak mengenal istilah Chief Executive Officer (CEO). Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno dalam artikel Ekspatriat Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan mengatakan bahwa istilah CEO tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia, misalnya di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Namun dalam praktik posisi CEO sering digunakan untuk menunjuk jabatan manajerial tertinggi seperti presiden direktur atau direktur utama.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, istilah CEO biasanya digunakan di berbagai perusahaan di Indonesia, tidak terbatas pada bidang-bidang tertentu, terutama di perusahaan multinasional yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?

    Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?
     

    Adapun istilah yang digunakan dalam UUPT adalah Direksi. Definisi Direksi disebut dalam Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi:

                 

    “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Penjelasan lebih lanjut soal Direksi dapat Anda simak dalam artikel Risiko Hukum Jabatan Direksi.
     

    Akan tetapi, kemudian istilah CEO dikenal dalam peraturan di Indonesia, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”). Dalam Kepmenakertrans 40/2012 CEO atau yang dibahasaindonesiakan menjadi Kepala Eksekutif Kantor jelas disebut sebagai salah satu jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing di antara jabatan-jabatan lainnya.

     

    Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam artikel Ekspatriat Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan, CEO di sini bukanlah pengisi jabatan teratas dalam manajemen seperti halnya presiden direktur atau direktur utama, melainkan kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi. Sunarno mengaku mendasarkannya pada kode jabatan standar internasional International Standard Classification of Occupations ataISCO, yaitu CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan. Jadi, berdasarkan  ISCO yang dituangkan dalam Kepmenakertrans 40/2012, Sunarno menegaskan bahwa posisi CEO yang dilarang untuk ekspatriat atau tenaga kerja asing adalah kepala kantor bagian kepersonaliaan dan administrasi. Bukan CEO dalam arti presiden direktur atau direktur utama.

     

    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, pengertian CEO yang dimaksud dalam Kepmenakertrans 40/2012 ini sama dengan CEO yang diartikan dalam Blacks’s Law Dictionary 9th Edition:

     

    A corporation's highest-ranking administrator, who manages the firm day by day and reports to the board of directors.

     

    Ini artinya, jabatan CEO tidak selalu diartikan sebagai presiden atau direktur utama, tetapi kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan kadang disebut juga sebagai CEO.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

        

    Tags

    hukum
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!