Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Anak Bawaan Menuntut Harta Gono-Gini Ibunya ke Ayah Tiri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Anak Bawaan Menuntut Harta Gono-Gini Ibunya ke Ayah Tiri

Anak Bawaan Menuntut Harta Gono-Gini Ibunya ke Ayah Tiri
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Anak Bawaan Menuntut Harta Gono-Gini Ibunya ke Ayah Tiri

PERTANYAAN

Kakek saya baru saja meninggal dunia. Sebelum menikah dengan nenek saya, beliau menikah dengan seorang janda dengan bawaan 1 anak perempuan. Kemudian kakek saya cerai dengan janda tersebut, lalu menikah dengan nenek saya dan dikaruniai 1 orang anak perempuan yaitu ibu saya. Akhir-akhir ini anak tiri dari pernikahan kakek saya sebelumnya datang ke rumah menuntut warisan kakek saya dengan alasan pada saat berumah tangga dengan ibunya, kakek saya membangun rumah yang ditempati oleh nenek dan kakek saya ini. Dia meminta bagian atas rumah tersebut. Dia menyebutkan ada saksi bahwa rumah itu dibangun pada saat kakek saya berumah tangga dengan ibunya. Ibunya pun telah meninggal dunia. Apakah dia berhak atas rumah itu? Bagaimana pembagian warisan yang sesuai dengan hukum di Indonesia agar kami bisa menyelesaikannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya anak tiri tidak berhak atas warisan, kecuali ia mendapatkan wasiat dari pewaris. Di sisi lain, jika sudah resmi bercerai dan telah habis masa idah-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara mantan suami dan mantan istri.

    Namun untuk pembagian harta bersama atau harta gono-gini setelah perceraian, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

    Sehingga, status rumah tersebut harus diperjelas kembali apakah masuk harta bersama perkawinan sebelumnya atau bukan.

    Langkah apa yang sebaiknya diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelumnya kami mengasumsikan hukum waris yang dipakai di keluarga Anda yaitu hukum waris Islam.

     

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Perjanjian Pembagian Harta Gono-Gini Disobek-sobek

    Langkah Hukum Jika Perjanjian Pembagian Harta Gono-Gini Disobek-sobek

    Golongan Ahli Waris

    Ahli waris dalam hukum waris Islam menurut Pasal 171 huruf c Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) berarti:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

    Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:[1]

    1. menurut hubungan darah:
    1. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    2. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    1. menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[2]

    Patut diperhatikan, dalam artikel Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri? menjelaskan jika sudah resmi bercerai dan telah habis masa idah-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara mantan suami dan mantan istri.

    Sehingga, mantan istri kakek Anda tidak lagi berhak atas warisan kakek Anda.

    Bagaimana dengan anak tirinya? Disarikan dari artikel Anak Tiri Berhak Dapat Warisan?, dalam hukum waris Islam, anak tiri tidak mendapat warisan ayah tirinya, karena anak tiri tidak ada hubungan darah dengan ayah tirinya.

    Akan tetapi si ayah tiri dapat memberikan wasiat kepada anak tiri atau anak bawaan istrinya tersebut.

    Oleh karenanya, anak tiri dari kakek Anda tidak berhak atas warisan, kecuali kakek Anda memberikan wasiat kepada anak tiri tersebut.

    Namun ada pembatasan, wasiat hanya diperbolehkan maksimal sebesar sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.[3]

    Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.[4]

    Jadi, jika kakek Anda memberi wasiat warisan pada anak tiri tersebut, maka ia berhak atas harta warisan sepanjang memenuhi ketentuan di atas.

     

    Pembagian Harta Bersama

    Selanjutnya mengenai rumah yang dipermasalahkan dibangun di masa perkawinan sebelumnya, jika tidak diperjanjikan lain, maka rumah itu adalah harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan.[5]

    Dalam hukum Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[6]

    Jika memang benar bahwa rumah itu harta bersama perkawinan sebelumnya, maka mantan istri kakek Anda berhak atas separuh harta bersama termasuk rumah tersebut sepanjang tidak diperjanjikan lain.

    Apakah anak tirinya berhak menuntut atas hak ibunya? Ya, berhak karena hak waris mantan istri jatuh kepada anak tiri yang merupakan anak bawaan ibunya tersebut sebagai ahli waris ibunya.[7]

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Warisan dan Harta Gono-Gini, rumah harta warisan yang juga tergolong harta bersama dalam perkawinan sebelumnya, tetap menjadi hak mantan istri atau dalam kasus Anda berarti anak tiri yang menjadi ahli waris mantan istri (ibunya).

    Dengan demikian, kami menyarankan status rumah itu harus diperjelas terlebih dahulu apakah benar harta bersama dari perkawinan sebelumnya atau bukan, baru kemudian bisa menentukan berhak atau tidaknya anak tiri menuntut hak waris ibunya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    [1] Pasal 174 ayat (1) KHI

    [2] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [3] Pasal 195 ayat (2) KHI

    [4] Pasal 201 KHI

    [5] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [6] Pasal 97 KHI

    [7] Pasal 174 KHI

    Tags

    harta gono gini
    warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!