KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Membuat Desain Kaos Bertuliskan Kutipan Lirik Lagu

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Membuat Desain Kaos Bertuliskan Kutipan Lirik Lagu

Membuat Desain Kaos Bertuliskan Kutipan Lirik Lagu
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Membuat Desain Kaos Bertuliskan Kutipan Lirik Lagu

PERTANYAAN

Bagaimana sih hukum quote lagu/novel atau kata-kata khas yang digunakan untuk desain kaos?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Ada aspek hukum soal mempertunjukkan tulisan di muka umum yang diatur dalam KUHP dan soal aspek hukum soal hak cipta yang perlu diperhatikan dalam pembuatan desain kaos ini.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya, pembuatan desain kaos yang bertuliskan potongan/kutipan lirik lagu atau kutipan kalimat dalam novel atau “kata-kata khas” tidak dilarang sepanjang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya adalah mendapatkan izin dari pencipta lagu atau novel yang bersangkutan. Ada aspek hukum yang menyangkut soal mempertunjukkan suatu tulisan di muka umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan aspek hukum soal hak kekayaan intelektual berupa hak cipta yang perlu diperhatikan.

     

    Kemudian, guna menjawab pertanyaan Anda secara meluas soal hak kekayaan intelektual, berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa perbuatan mendesain kaos itu diikuti dengan perbuatan memperjualbelikan kaos tersebut kepada khalayak umum dengan maksud untuk memperoleh manfaat secara ekonomi.

     

    Anda menyebut soal “kata-kata khas”. Perlu dilihat kembali apakah kata-kata khas itu memiliki makna atau tendensi berupa pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan atau tidak. Hal ini karena sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Pembuatan Kaos yang Berisi Pasal dari Undang-Undang, KUHP telah mengatur larangan untuk menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Penggunaan Lambang Garuda Pancasila pada Produk Komersial

    Hukumnya Penggunaan Lambang Garuda Pancasila pada Produk Komersial

    1.    Pemerintah Indonesia (Pasal 155 ayat (1) KUHP);

    2.    Golongan rakyat Indonesia (tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara) (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Suatu agama dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 156a KUHP);

     

    Artinya, jika kata-kata khas itu tidak mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap hal-hal di atas, maka membuat desain kaos yang bertuliskan kata-kata tersebut dibolehkan.

     

    Selanjutnya kami akan fokus soal kutipan lirik lagu atau kutipan kalimat dalam suatu novel. Ditinjau dari segi hak kekayaan intelektual, ada ketentuan-ketentuan hukum menyangkut soal hak cipta yang perlu diperhatikan. Perlu Anda ketahui, novel dan lagu merupakan suatu ciptaan yang dilindungi oleh suatu hak cipta. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).disebutkan apa saja ciptaan yang dilindungi, yaitu meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

    a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

    b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

    c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

    d.    lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

    e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

    f.      ... dan seterusnya

     

    Jika perbuatan mendesain kaos bertuliskan kutipan lirik lagu atau kutipan dalam novel kemudian diikuti dengan perbuatan memperjualbelikan kepada khalayak umum sehingga dapat dilihat oleh banyak orang, maka dalam UU Hak Cipta perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Pengumuman berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta:

     

    “Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”

     

    Menjawab pertanyaan Anda, hanya pencipta atau pemegang hak ciptalah yang memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengumuman ciptaan. Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Hak Cipta. Adapun yang dimaksud dengan hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan (Pasal 8 UU Hak Cipta). Yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu orang yang namanya (Pasal 31 UU Hak Cipta):

    a.    disebut dalam Ciptaan;

    b.    dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

    c.    disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau

    d.    tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

     

    Jika orang lain ingin melakukan pengumuman ciptaan dengan cara mendesain kaos yang bertuliskan suatu karya cipta/ciptaan orang lain untuk kemudian mendapatkan manfaat ekonomi dengan memperjualbelikannya, maka orang tersebut harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perbuatan pengumuman yang dilakukan tanpa mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum. Keharusan mendapatkan izin ini diatur  dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi:

     

    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

     

    Dengan kata lain, pelaku desain kaos yang bertuliskan kutipan lirik lagu atau kutipan kalimat dalam suatu novel wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan hak ekonomi tersebut.  

     

    Berdasarkan wawancara kami dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari IPAS Institute, Risa Amrikasari,pada prinsipnya perbuatan meng-quote atau mengutip bagian substansial dari suatu ciptaan (lagu maupun novel), meski hanya sebagian, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, meskipun pembuat desain kaos itu telah mencantumkan sumber berupa judul lagu/judul novel maupun penciptanya. Hal ini karena pencipta atau pemegang hak cipta tidak terpisah dari hak cipta dan ciptaannya. Terlebih, apabila kemudian meng-quote atau mengutip ciptaan itu untuk tujuan membuatnya menjadi desain kaos untuk dijual/dikomersialkan.

     

    Risa juga menambahkan bahwa poin penting dalam hak cipta atas lagu atau novel dalam desain kaos adalah sejauh mana pembuat desain kaos itu masih dapat menghubungi penciptanya untuk mendapatkan izin. Hal ini penting karena meminta izin dari pencipta merupakan hak moral yang melekat abadi pencipta terhadap hak cipta dalam ciptaannya. Dengan demikian, pembuat desain kaos itu tetap wajib meminta izin dari penciptanya.

     

    Poin lain adalah tujuan dari pembuat desain kaos itu bertujuan komersial. Jika bukan untuk tujuan komersial, tidak ada izin dari pencipta tidak masalah. Oleh karena itu, hal penting yang perlu diperhatikan adalah apakah perbuatan itu mengganggu kepentingan yang wajar dari Pencipta atau tidak meskipun pembuat desain kaos telah menyebutkan sumber yang ia quote atau kutip. Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan (lihat penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).Jika pencipta dirugikan, menilai bahwa mengganggu kepentingan yang wajar baginya, maka pembuat desain kaos melakukan pelanggaran hak cipta dan dapat dipidana.

     

    Perbuatan mendesain kaos yang bertuliskan kutipan lirik lagu atau kutipan kalimat untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan ekonomi ini juga dikategorikan sebagai Penggunaan Secara Komersial sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta, yakni pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

     

    Mengenai pengumuman ciptaan tanpa izin, sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Hak Cipta terdapat dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang berbunyi:

     

    “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

     
     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     
     

    Catatan:

    Penjawab telah berkonsultasi dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, IPAS Institute Risa Amrikasari, S.S., M.H. via telepon pada 11 Februari 2015 pukul 13.10 WIB.

        

    Tags

    uu hak cipta
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!