Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?

Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?

PERTANYAAN

Saya ibu rumah tangga dengan 2 putri. Suami saya pergi dari rumah 2 bulan lalu karena pertengkaran dan sejak itu tidak memberi nafkah sama sekali kepada saya dan anak-anak. Saya membaca artikel tentang gugatan nafkah di rubrik ini, bisakah saya minta panduan untuk mengajukan gugatan nafkah kepada suami tanpa harus mengajukan gugatan cerai? Saya dan suami menikah beda agama secara sipil. Dan pertanyaan saya selanjutnya, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan gugatan ini? Apakah harus menunggu sekian waktu (misal 6 bulan penuh tidak dinafkahi) baru bisa mengajukan gugatan? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai dengan Alasan Sudah Pisah Ranjang?

    Bisakah Bercerai dengan Alasan Sudah Pisah Ranjang?

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacycom


     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Intisari:

     

     

    Seorang istri dapat mengajukan gugatan nafkah terhadap suami tanpa mengajukan gugatan cerai. Hal positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga.

     

    Dalam gugatan nafkah tentu saja Anda harus membuktikan bahwa Anda dan suami memang suami istri (melalui surat nikah sebagai bukti) serta membuktikan sebenarnya suami mempunyai kemampuan untuk memberikan nafkah serta berapa besaran nafkah yang layak diberikan kepada Anda dan anak-anak Anda.

     

    Perlu diketahui bahwa UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas berapa lama suami tidak memberikan nafkah agar istri dapat mengajukan gugatan nafkah.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Kami turut bersimpati atas permasalahan yang Anda hadapi. Berdasarkan pernyataan Anda bahwa Anda menikah beda agama secara sipil, maka Anda dan suami tunduk pada ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

     

    Selanjutnya, atas pertanyaan Anda, kami akan mencoba menjawab dari perspektif hukum yang berlaku, sebagai berikut:

     

    A. Gugat Nafkah: Dapatkah diajukan tanpa harus bercerai?

    Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.[1]

     

    Dengan terikatnya suami dan istri dalam suatu ikatan perkawinan maka terciptalah hak dan kewajiban baik istri maupun suami.

     

    Secara normatif, Bab IV UU Perkawinan telah mengatur hak dan kewajiban suami dan istri. Adapun pada prinsipnya suami dan istri memikul kewajiban untuk sama-sama menegakkan rumah tangga.[2] Namun demikian, suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga[3], maka terdapat perbedaan signifikan dari segi tanggung jawab dalam membina rumah tangga, khususnya pada bagian finansial.

     

    Secara khusus, UU Perkawinan telah mengatur kewajiban suami selaku kepala keluarga untuk melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (nafkah) untuk istri.[4],

     

    Suami, sebagai ayah juga mempunyai kewajiban kepada anaknya. UU Perkawinan mengatur bahwa orang tua (termasuk si ayah) mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak.[5]

     

    Selain UU Perkawinan, ada peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur mengenai kewajiban orang tua kepada anak, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). UU Perlindungan mengatur kewajiban orang tua terhadap anak, yaitu sebagai berikut:

     

    Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak:

    Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

    a.    mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

    b.    menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

    c.    mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan

    d.    memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

     

    Namun demikian apabila kita melihat fungsi dan peran suami dan istri yang ditetapkan pembuat UU Perkawinan, maka pemeliharaan yang dilakukan oleh ayah adalah pemberian biaya karena terkait perannya sebagai kepala rumah tangga, sedangkan pemeliharaan yang dilakukan ibu adalah pengaturan biaya yang diberikan ayah untuk anak terkait perannya sebagai ibu rumah tangga.

     

    Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentunya juga merefleksikan pembagian kewajiban dan tanggung jawab antara ayah dan ibu terhadap anak, kecuali si ibu adalah orang tua tunggal.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas kewajiban seorang lak-laki yang terikat perkawinan adalah sebagai suami yang menjadi kepala rumah tangga memberikan nafkah bagi istri dan sebagai ayah memberikan biaya pemeliharaan bagi anak.

     

    Apabila suami lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan, maka istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan sesuai Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan, sebagai berikut:

     

    Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

     

    Namun demikian, dalam UU Perkawinan tidak diatur bagaimana apabila ayah tidak memberikan biaya pemeliharaan terhadap anak, akan tetapi menurut hemat kami, dalam komponen gugatan tersebut dapat pula dimasukkan pula permintaan biaya pemeliharaan untuk anak sebagai salah satu komponen biaya dalam rumah tangga.

     

    Terkait apakah permintaan pemberian nafkah biaya rumah tangga dan biaya pemeliharaan harus melalui perceraian terlebih dahulu atau tidak, UU Perkawinan juga tidak menentukan demikian. UU Perkawinan hanya mengatur apabila suami lalai memberikan nafkah terhadap istri maka istri bisa menggugat ke pengadilan.

     

    Adapun konsep demikian jarang terjadi pada prakteknya. Kami hanya menemukan satu contoh kasus yaitu perkara pengajuan gugatan nafkah oleh seorang istri yang bersuamikan seorang pengusaha di Cimahi Bandung pada 2003 lalu, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Sang istri menilai, suaminya tak menafkahinya secara layak, padahal dari segi finansial sang suami sangat mapan. Kedua pihak, melalui pengacaranya masing-masing, bersidang di Pengadilan Agama (PA) Cimahi. Majelis hakim, setelah babak adu bukti, menyimpulkan bahwa sang suami sebenarnya mampu menafkahi istrinya secara layak. Karena itu hakim memutuskan mengabulkan gugatan nafkah itu.

     

    Dalam artikel tersebut, Hakim Agung MA, Andi Syamsu Alam, mengatakan bahwa hal positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya. Andi juga mengatakan yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami; berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.

     

    Berdasarkan penjelasan kami di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang istri dapat mengajukan gugatan nafkah terhadap suami dengan meminta pula biaya pemeliharaan terhadap anak sebagai kewajiban seorang ayah terhadap anaknya.

     

    B. Prosedur Pengajuan Gugatan Nafkah

    Meskipun hukum telah mengatur mekanisme gugatan nafkah, namun sekiranya Anda dapat terlebih dulu mengupayakan musyawarah dengan pihak keluarga sebagai mediator, serta meminta bantuan kepada instansi atau kantor tempat suami bekerja sebagai pihak yang memberikan gaji kepada suami Anda.

     

    Apabila jalan musyawarah tidak berhasil, dan mengingat bahwa perkawinan Anda dilakukan dengan pencatatan sipil, maka Anda dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Negeri tempat domisili suami selaku pihak Tergugat.[6] UU Perkawinan juga tidak mengatur secara jelas berapa lama suami tidak memberikan nafkah agar istri dapat mengajukan gugatan nafkah.

     

    Akan tetapi, untuk diketahui, gugatan nafkah diajukan dengan surat gugatan yang memuat fakta dan alasan Anda menggugat, dengan menyertakan surat nikah sebagai bukti serta bukti-bukti terkait penghasilan suami Anda. Terkait pembuktian surat nikah, apabila surat nikah tersebut ada di tangan suami, Anda dapat meminta duplikat/salinannya di kantor catatan sipil tempat Anda menikah. 

     

    Pembuktian gugatan nafkah meliputi juga:

    1.    Berapa jumlah penghasilan suami; dan

    2.    Berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.

     

    Anda dapat mengajukan bukti-bukti berupa keterangan 2 (dua) orang saksi, slip gaji suami, dan bukti lainnya, yang menunjukkan sebenarnya suami mempunyai kemampuan untuk memberikan nafkah serta berapa besaran nafkah yang layak diberikan kepada Anda dan anak-anak Anda.

     

    Demikian kami sampaikan, semoga jawaban kami dapat menjawab pertanyaan Anda.

     

    Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R);

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     



    [1] Pasal 1 UU Perkawinan

    [2] Pasal 30 UU Perkawinan

    [3] Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan

    [4] Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan

    [5] Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan

    [6] Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

     

    Tags

    hukumonline
    cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!