Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemalsuan Ijazah 15 Tahun Lalu, Masih Bisakah Dituntut?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pemalsuan Ijazah 15 Tahun Lalu, Masih Bisakah Dituntut?

Pemalsuan Ijazah 15 Tahun Lalu, Masih Bisakah Dituntut?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemalsuan Ijazah 15 Tahun Lalu, Masih Bisakah Dituntut?

PERTANYAAN

Apakah benar, pemalsuan ijazah yang dilakukan 15 tahun yang lalu, pidananya telah hilang/tidak bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang memuat ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka daluwarsanya adalah sesudah dua belas tahun. Oleh karena itu, jika kasus pemalsuan ijazah dilakukan 15 tahun yang lalu, maka penuntutan kasus tersebut tidak dapat dilakukan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pertanyaan Anda ini memiliki keterkaitan dengan daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana. Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat (2). Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

     
    Pasal 263 KUHP:

    (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

    KLINIK TERKAIT

    Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

    Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

    (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll);

    b.    Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb);

    c.    Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau

    d.    Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi).

     

    Penjelasan lebih lanjut soal pemalsuan ijazah dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Hukuman Buat Pengguna Ijazah Palsu dan Melamar Pekerjaan dengan Memakai Ijazah Orang Lain.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda soal apakah masih bisa dilakukan penuntutan pidana terhadap pelaku pemalsuan ijazah yang dilakukan 15 (lima belas) tahun yang lalu, kita berpedoman pada prinsip daluwarsa penuntutan pidana yang terdapat dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi:

     
    (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1.    mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

    2.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

    3.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

    4.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

    (2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

     

    Ancaman pidana yang disebut dalam Pasal 263 KUHP adalah hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap pelaku pemalsuan ijazah tersebut adalah 12 tahun.


    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, memang benar bahwa jika penuntutan pidana terhadap pelaku pemalsuan ijazah dilakukan setelah melewati 15 tahun, maka penuntutan pidana terhadap kasus tersebut telah gugur (melewati daluwarsa penuntutan pidana). Sebagai tambahan referensi, Anda juga dapat membaca artikel Daluarsa Penuntutan Pidana dan Menjalani Hukuman.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Tags

    ijazah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!