Tanggung Jawab Pengusaha Tempat Hiburan atas Peredaran Gelap Narkotika
PERTANYAAN
Apakah pemilik tempat hiburan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran gelap narkotika yang dilakukan karyawannya di tempat hiburan tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pemilik tempat hiburan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran gelap narkotika yang dilakukan karyawannya di tempat hiburan tersebut?
Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana, hanya orang yang melakukan tindak pidanalah yang dapat dipidana. Pada dasarnya, UU Narkotika maupun peraturan pelaksananya tidak mengatur soal tanggung jawab hukum pemilik tempat hiburan/pengusaha tempat hiburan soal peredaran gelap narkotika di tempat usahanya. Namun, aturan kewajiban pengusaha tempat hiburan secara umum soal peredaran narkotika di tempat usahanya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Secara pidana, pemilik atau pengusaha tempat hiburan tidak dapat langsung dimintakan pertanggungjawaban pidana. Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah pengusaha tempat hiburan memang turut terlibat dalam pengedaran gelap narkotika tersebut. Akan tetapi, jika pengusaha melanggar larangan menggunakan usaha hiburan untuk penyalahgunaan narkotika, izin usahanya dapat dicabut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Anda menyebut soal peredaran gelap narkotika. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada dasarnya, yang bertanggung jawab dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Badan Narkotika Nasional. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan penelusuran kami, UU Narkotika maupun peraturan pelaksananya tidak mengatur secara khusus soal tanggung jawab hukum pengusaha tempat hiburan dalam peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Adapun yang diatur khusus dalam UU Narkotika adalah sejumlah sanksi pidana bagi mereka yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika.
Akan tetapi di sini, menurut hemat kami, pengusaha tempat hiburan tidak dapat serta merta dikatakan sebagai perantara dalam peredaran narkotika tersebut. Perlu ada penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah memang pengusaha tempat hiburan terlibat juga sebagai perantara dalam peredaran gelap narkotika tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana perantara narkotika dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika.
Namun, aturan lebih lanjut secara umum soal tanggung jawab pengusaha tempat hiburan atas segala kegiatan di tempat usahanya diatur dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, menurut hemat kami, Anda perlu melihat kembali bagaimana peraturan daerah setempat yang mengatur soal peredaran gelap narkotika di tempat hiburan.
Sebagai salah satu contoh peraturan daerah yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota Samarinda (“Perda Samarinda 5/2013”). Dalam Perda ini antara lain diatur soal kewajiban-kewajiban pengusaha tempat hiburan yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Perda Samarinda 5/2013:
a. Memasang tanda dan nomor registarsi izin usaha dari Pemerintah Kota Samarinda untuk diketahui oleh khalayak umum.
b. Mengadakan tata buku perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menjaga martabat usaha hiburan, serta mencegah penggunaan fasilitas yang disediakan untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta segala hak yang bertentangan dengan kepribadian bangsa dan moral Pancasila.
d. Bertanggung jawab atas sanitasi, kesehatan dan kebersihan lingkungan usaha hiburan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus soal pengedaran narkotika, pengusaha tempat hiburan wajib melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat usahanya. Hal ini disebut dalam Pasal 11 ayat (6) Perda Samarinda 5/2013 yang berbunyi:
Pimpinan atau pengusaha wajib melaporkan kepada Aparat Keamanan (Kepolisian) bila mendapatkan atau mengetahui adanya peredaran dan pemakai Narkoba baik yang dilakukan oleh pengunjung maupun pengelola atau karyawannya sendiri.
Jika pengusaha tempat hiburan mengetahui bahwa karyawannya mengedarkan narkotika, akan tetapi pengusaha tersebut tidak melaporkan hal itu ke polisi, dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana karena melanggar ketentuan dalam Perda Samarinda 5/2013 (lihat Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Samarinda 5/2013).
Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, tanggung jawab hukum pengusaha tempat hiburan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di tempat usahanya itu sebatas pada pelaporan pada aparat kepolisian. Sedangkan tanggung jawab pidana karena pengedaran narkotika tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada pengusaha tempat hiburan.
Sebagai contoh lain dapat kita lihat dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Hiburan (“Perbup Sukamara 31/2011”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf b Perbup Sukamara 31/2011, Pimpinan Usaha Hiburan berkewajiban dan bertanggungjawab untuk tidak menggunakan Usaha Hiburan untuk perjudian, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif lainnya (NAPZA), kegiatan-kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan yang dimaksud dengan Pimpinan Usaha dalam peraturan ini adalah pengusaha dan atau orang lain yang ditunjuk yang memimpin sehari-hari dan bertanggungjawab atas pengelolaan kegiatan/usaha.
Jika pemimpin usaha tidak mematuhi kewajiban dalam Pasal 10 ayat (1) Perbup Sukamara 31/2011, maka Izin Usaha Hiburan dapat dicabut.
Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik tempat hiburan atas peredaran narkotika yang dilakukan oleh karyawannya (jika dalam hal ini ia tidak ikut membantu atau turut serta dalam peredaran) sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Dengan demikian, jika memang pengusaha tempat hiburan tidak bertindak langsung sebagai pelaku, orang yang menyuruh, orang yang turut serta melakukan perbuatan peredaran gelap narkotika tersebut, atau lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, ia tidak dapat dimintakan tanggungjawab secara pidana atas peredaran tersebut. Pemilik tempat hiburan tersebut hanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tidak dilaksanakannya kewajibannya sebagai pemilik tempat hiburan, termasuk melaporkan jika ada peredaran narkotika di tempat hiburannya.
Oleh karena itu, seperti yang telah kami sebutkan di atas, perlu ada penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah memang pengusaha tempat hiburan terlibat juga dalam peredaran gelap narkotika tersebut atau tidak.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Hiburan;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?