Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Pengusaha Tempat Hiburan atas Peredaran Gelap Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Pengusaha Tempat Hiburan atas Peredaran Gelap Narkotika

Tanggung Jawab Pengusaha Tempat Hiburan atas Peredaran Gelap Narkotika
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Pengusaha Tempat Hiburan atas Peredaran Gelap Narkotika

PERTANYAAN

Apakah pemilik tempat hiburan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran gelap narkotika yang dilakukan karyawannya di tempat hiburan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana, hanya orang yang melakukan tindak pidanalah yang dapat dipidana. Pada dasarnya, UU Narkotika maupun peraturan pelaksananya tidak mengatur soal tanggung jawab hukum pemilik tempat hiburan/pengusaha tempat hiburan soal peredaran gelap narkotika di tempat usahanya. Namun, aturan kewajiban pengusaha tempat hiburan secara umum soal peredaran narkotika di tempat usahanya dituangkan dalam peraturan daerah setempat.

     

    Secara pidana, pemilik atau pengusaha tempat hiburan tidak dapat langsung dimintakan pertanggungjawaban pidana. Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah pengusaha tempat hiburan memang turut terlibat dalam pengedaran gelap narkotika tersebut. Akan tetapi, jika pengusaha melanggar larangan menggunakan usaha hiburan untuk penyalahgunaan narkotika, izin usahanya dapat dicabut.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda menyebut soal peredaran gelap narkotika. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):

     

    Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

    Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba
     

    Pada dasarnya, yang bertanggung jawab dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Badan Narkotika Nasional. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, UU Narkotika maupun peraturan pelaksananya tidak mengatur secara khusus soal tanggung jawab hukum pengusaha tempat hiburan dalam peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Adapun yang diatur khusus dalam UU Narkotika adalah sejumlah sanksi pidana bagi mereka yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi di sini, menurut hemat kami, pengusaha tempat hiburan tidak dapat serta merta dikatakan sebagai perantara dalam peredaran narkotika tersebut. Perlu ada penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah memang pengusaha tempat hiburan terlibat juga sebagai perantara dalam peredaran gelap narkotika tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana perantara narkotika dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika.

     

    Namun, aturan lebih lanjut secara umum soal tanggung jawab pengusaha tempat hiburan atas segala kegiatan di tempat usahanya diatur dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, menurut hemat kami, Anda perlu melihat kembali bagaimana peraturan daerah setempat yang mengatur soal peredaran gelap narkotika di tempat hiburan.

     

    Sebagai salah satu contoh peraturan daerah yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota Samarinda (“Perda Samarinda 5/2013”). Dalam Perda ini antara lain diatur soal kewajiban-kewajiban pengusaha tempat hiburan yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Perda Samarinda 5/2013:

    a.    Memasang tanda dan nomor registarsi izin usaha dari Pemerintah Kota Samarinda untuk diketahui oleh khalayak umum.

    b.    Mengadakan tata buku perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    c.    Menjaga martabat usaha hiburan, serta mencegah penggunaan fasilitas yang disediakan untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta segala hak yang bertentangan dengan kepribadian bangsa dan moral Pancasila.

    d.    Bertanggung jawab atas sanitasi, kesehatan dan kebersihan lingkungan usaha hiburan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Khusus soal pengedaran narkotika, pengusaha tempat hiburan wajib melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat usahanya. Hal ini disebut dalam Pasal 11 ayat (6) Perda Samarinda 5/2013 yang berbunyi:

     

    Pimpinan atau pengusaha wajib melaporkan kepada Aparat Keamanan (Kepolisian) bila mendapatkan atau mengetahui adanya peredaran dan pemakai Narkoba baik yang dilakukan oleh pengunjung maupun pengelola atau karyawannya sendiri.

     

    Jika pengusaha tempat hiburan mengetahui bahwa karyawannya mengedarkan narkotika, akan tetapi pengusaha tersebut tidak melaporkan hal itu ke polisi, dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana karena melanggar ketentuan dalam Perda Samarinda 5/2013 (lihat Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Samarinda 5/2013).

     

    Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, tanggung jawab hukum pengusaha tempat hiburan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di tempat usahanya itu sebatas pada pelaporan pada aparat kepolisian. Sedangkan tanggung jawab pidana karena pengedaran narkotika tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada pengusaha tempat hiburan.

     

    Sebagai contoh lain dapat kita lihat dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Hiburan (“Perbup Sukamara 31/2011”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf b Perbup Sukamara 31/2011, Pimpinan Usaha Hiburan berkewajiban dan bertanggungjawab untuk tidak menggunakan Usaha Hiburan untuk perjudian, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif lainnya (NAPZA), kegiatan-kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan yang dimaksud dengan Pimpinan Usaha dalam peraturan ini adalah pengusaha dan atau orang lain yang ditunjuk yang memimpin sehari-hari dan bertanggungjawab atas pengelolaan kegiatan/usaha.

     

    Jika pemimpin usaha tidak mematuhi kewajiban dalam Pasal 10 ayat (1) Perbup Sukamara 31/2011, maka Izin Usaha Hiburan dapat dicabut.

     

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik tempat hiburan atas peredaran narkotika yang dilakukan oleh karyawannya (jika dalam hal ini ia tidak ikut membantu atau turut serta dalam peredaran) sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

    1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

    2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

     

    Dengan demikian, jika memang pengusaha tempat hiburan tidak bertindak langsung sebagai pelaku, orang yang menyuruh, orang yang turut serta melakukan perbuatan peredaran gelap narkotika tersebut, atau lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, ia tidak dapat dimintakan tanggungjawab secara pidana atas peredaran tersebut. Pemilik tempat hiburan tersebut hanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tidak dilaksanakannya kewajibannya sebagai pemilik tempat hiburan, termasuk melaporkan jika ada peredaran narkotika di tempat hiburannya.

     

    Oleh karena itu, seperti yang telah kami sebutkan di atas, perlu ada penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah memang pengusaha tempat hiburan terlibat juga dalam peredaran gelap narkotika tersebut atau tidak.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    4.    Peraturan Bupati Sukamara Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Hiburan;

    5.    Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota Samarinda.

     

    Tags

    tanggung jawab

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!