Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan yang Dijatuhi Pidana Percobaan Tetap Dapat Dipekerjakan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan yang Dijatuhi Pidana Percobaan Tetap Dapat Dipekerjakan?

Apakah Karyawan yang Dijatuhi Pidana Percobaan Tetap Dapat Dipekerjakan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan yang Dijatuhi Pidana Percobaan Tetap Dapat Dipekerjakan?

PERTANYAAN

Apakah karyawan yang dijatuhi hukuman pidana masa percobaan dan denda dapat tetap dipertahankan di perusahaan? Apa dasarnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur kebolehan bagi pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana atau jika karyawan tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan sebelum  masa 6 bulan tersebut berakhir. Sehingga pada dasarnya karyawan yang menjalani pidana percobaan tetap dapat dipekerjakan.
     
    Namun, mengenai diizinkan atau tidaknya karyawan tersebut untuk tetap bekerja di perusahaan, hal ini bergantung kepada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan yang tertuang dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada 11 Maret 2015.
     
    Pidana Percobaan
    Pidana kurungan bersyarat, yang dalam praktik hukum sering disebut dengan pidana percobaan, adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.
     
    Pidana percobaan dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang dijatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti.[1]
     
    Dalam hal ini, pemidanaan tidak perlu dijalankan apabila terdakwa memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh hakim. Misalnya, tidak melakukan tindak pidana atau membayar sejumlah denda yang ditetapkan selama masa percobaan. Namun, apabila syarat tersebut dilanggar, maka pidana tersebut harus dijalankan.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai pidana percobaan dapat Anda simak dalam artikel Adakah Perbedaan Antara Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan?
     
    Mengacu pada penjelasan di atas, karyawan yang dijatuhi pidana percobaan tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa selama ia memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan hakim dalam masa percobaan.
     
    Karyawan Dijatuhi Pidana Percobaan, Masih Dapatkah Dipekerjakan?
    Sebelumnya, Pasal 158 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawan dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat berupa melakukan perbuatan di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
     
    Namun, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Oktober 2004 melalui Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 (hal 20-21). Selanjutnya, ketentuan tersebut dihapus melalui Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
     
    UU Cipta Kerja kemudian mengatur kebolehan bagi pengusaha melakukan PHK terhadap
    pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.[2]
     
    Penjatuhan PHK juga dapat dilakukan apabila sebelum masa 6 bulan tersebut, pengadilan memutuskan pekerja dinyatakan bersalah.[3]
     
    Dengan demikian, pada dasarnya yang dapat menjadi alasan terjadinya PHK berdasarkan UU Cipta Kerja adalah jika karyawan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 6 bulan, atau jika karyawan tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan sebelum  masa 6 bulan tersebut berakhir. Hal tersebut juga bukan merupakan kewajiban mengingat frasa yang digunakan dalam pasal tersebut adalah kata “dapat”, bukan “wajib”.
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya karyawan yang dijatuhi hukuman pidana percobaan tetap dapat dipekerjakan.
     
    Mengenai apakah kemudian karyawan yang sedang menjalani pidana percobaan ini tetap diizinkan bekerja di perusahaan atau tidak, menurut hemat kami, hal ini dikembalikan pada kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan yang bersangkutan yang tertuang dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
     
    Apabila perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan mengatur bahwa pengusaha berhak memberhentikan karyawan yang terlibat tindak pidana, maka pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan tersebut dengan dasar perjanjian atau peraturan tersebut.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003.
     

    [1] Pasal 14a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
    [2] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf l UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!