Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada 11 Maret 2015.
Pidana Percobaan
Pidana kurungan bersyarat, yang dalam praktik hukum sering disebut dengan pidana percobaan, adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.
Pidana percobaan dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang dijatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti.
[1]
Dalam hal ini, pemidanaan tidak perlu dijalankan apabila terdakwa memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh hakim. Misalnya, tidak melakukan tindak pidana atau membayar sejumlah denda yang ditetapkan selama masa percobaan. Namun, apabila syarat tersebut dilanggar, maka pidana tersebut harus dijalankan.
Mengacu pada penjelasan di atas, karyawan yang dijatuhi pidana percobaan tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa selama ia memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan hakim dalam masa percobaan.
Karyawan Dijatuhi Pidana Percobaan, Masih Dapatkah Dipekerjakan?
Sebelumnya, Pasal 158 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawan dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat berupa melakukan perbuatan di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
UU Cipta Kerja kemudian mengatur kebolehan bagi pengusaha melakukan PHK terhadap
pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
[2]
Penjatuhan PHK juga dapat dilakukan apabila sebelum masa 6 bulan tersebut, pengadilan memutuskan pekerja dinyatakan bersalah.
[3]
Dengan demikian, pada dasarnya yang dapat menjadi alasan terjadinya PHK berdasarkan UU Cipta Kerja adalah jika karyawan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 6 bulan, atau jika karyawan tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan sebelum masa 6 bulan tersebut berakhir. Hal tersebut juga bukan merupakan kewajiban mengingat frasa yang digunakan dalam pasal tersebut adalah kata “dapat”, bukan “wajib”.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya karyawan yang dijatuhi hukuman pidana percobaan tetap dapat dipekerjakan.
Mengenai apakah kemudian karyawan yang sedang menjalani pidana percobaan ini tetap diizinkan bekerja di perusahaan atau tidak, menurut hemat kami, hal ini dikembalikan pada kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan yang bersangkutan yang tertuang dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Apabila perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan mengatur bahwa pengusaha berhak memberhentikan karyawan yang terlibat tindak pidana, maka pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan tersebut dengan dasar perjanjian atau peraturan tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[2] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf l UU Ketenagakerjaan
jo. Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (5) UU Ketenagakerjaan