Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Program Komputer dan Permainan Video dalam UU Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perbedaan Program Komputer dan Permainan Video dalam UU Hak Cipta

Perbedaan Program Komputer dan Permainan Video dalam UU Hak Cipta
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Program Komputer dan Permainan Video dalam UU Hak Cipta

PERTANYAAN

Dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (terbaru), dilakukan pemisahan klasifikasi Ciptaan yang dilindungi antara Program Komputer dengan Permainan Video. Apakah perbedaan mendasarnya? Dan bagaimana perlindungan hukum bagi masing-masingnya? Kenapa harus dibedakan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Perbedaan yang paling mendasar antara permainan video dan program komputer adalah bahwa sebuah program komputer menitikberatkan pada suatu instruksi yang dihasilkan oleh kode-kode untuk membuat sebuah komputer menjalankan fungsinya, sementara permainan video lebih menitikberatkan pada sebuah permainan elektronik yang melibatkan interaksi dari penggunanya.

     

    Selain itu, dalam suatu permainan video terkandung hak-hak cipta lain, yaitu: musik, kode-kode, cerita, karakter, gambar seni, desain kotak, desain website, dan lain-lain. Oleh karenanya bisa dikatakan bahwa suatu permainan video adalah kumpulan dari hak-hak cipta.

     

    Permainan video juga bisa berasal dari ciptaan lain dan merupakan karya pengalihwujudan. Salah satu contohnya adalah karya tulis atau film yang dialihwujudkan menjadi permainan video. 

     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaannya.
     

    Pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”) telah mengatur mengenai Ciptaan yang dilindungi sebagai berikut:

     

    (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

    a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Plagiarisme Musik

    Jerat Hukum Pelaku Plagiarisme Musik

    b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

    c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

    e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

    f.     karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

    g.    karya seni terapan;

    h.    karya arsitektur;

    i.     peta;

    j.     karya seni batik atau seni motif lain;

    k.    karya fotografi;

    l.     Potret;

    m. karya sinematografi;

    n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

    o.    terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

    p.    kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

    q.    kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

    r.     permainan video; dan

    s.    Program Komputer.

     

    Pada bagian Penjelasan dari UUHC 2014 dinyatakan bahwa perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

     

    Penambahan permainan video sebagai salah satu jenis Ciptaan yang dilindungi tentunya berdasarkan kebutuhan masyarakat yang berkecimpung dalam bidang permainan video tersebut. Selain itu, industri permainan video telah berkembang demikian pesat dewasa ini dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar bagi pelaku industri kreatif.

     

    Sayangnya, dalam UUHC 2014 tidak disebutkan definisi Permainan Video. Sedangkan mengenai Program Komputer, secara tegas dinyatakan definisinya pada Pasal 1 angka 9 UUHC 2014 sebagai berikut :

     

    “Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

     

    Menilik dari sejarahnya, permainan video memang awalnya berasal dari program komputer. Seiring dengan perkembangan waktu, meskipun permainan video masih mempergunakan program komputer, akan tetapi permainan ini sudah berkembang menjadi permainan yang dapat dimainkan melalui banyak perangkat elektronik. Menurut Wikipedia, Permainan Video atau yang dalam bahasa Inggris disebut Video Game adalah sebagai berikut :

     

    “A video game is an electronic game that involves human interaction with a user interface to generate visual feedback on a video device. The word video in video game traditionally referred to a raster display device, but it now implies any type of display device that can produce two- or three-dimensional images. The electronic systems used to play video games are known as platforms; examples of these are personal computers and video game consoles. These platforms range from large mainframe computers to small handheld devices. Specialized video games such as arcade games, while previously common, have gradually declined in use. Video games have gone on to become an art form and industry.”

     

    Dalam bahasa Indonesia bisa diartikan bahwa permainan video adalah permainan elektronik yang melibatkan interaksi manusia dengan user interface untuk menghasilkan umpan balik visual pada perangkat video. Kata video dalam permainan video dahulunya merujuk pada perangkat yang menampilkan gambar raster [representasi dari citra grafis, terdiri dari susunan titik-titik elemen gambar (piksel), setiap pikselnya memiliki nilai-nilai warna yang dipresentasikan secara numerik)], tetapi sekarang dapat diartikan semua jenis perangkat yang dapat menghasilkan gambar dua atau tiga dimensi.

     

    Beberapa definisi Permainan Video atau Video Game dapat kita temui secara online, sebagai berikut:

    a.    Cambridge Dictionary of American English mendefinisikan Video Game sebagai: A game in which the player controls moving pictures on a television screen by pressing buttons or moving a short handle.

    b.    Merriam Webster mendefinisikan Video Game sebagai: An electronic game played by means of images on a video screen and often emphasizing fast action.

    c.    Oxford Dictionaries mendefinisikan sebagai: A game played by electronically manipulating images produced by a computer program on a monitor or other display.

     

    Perbedaan yang paling mendasar antara permainan video dan program komputer adalah bahwa sebuah program komputer menitikberatkan pada suatu instruksi yang dihasilkan oleh kode-kode untuk membuat sebuah komputer menjalankan fungsinya, sementara permainan video lebih menitikberatkan pada sebuah permainan elektronik yang melibatkan interaksi dari penggunanya.

     

    Permainan video dapat dibagi dalam 3 kategori, yaitu: konsol, komputer pribadi (PC), dan mobile. Permainan konsol dijalankan pada perangkat keras yang terhubung dengan televisi (seperti Microsoft Xbox One), atau pegangan (seperti Nintendo 3DS). Permainan pada komputer dijalankan dengan sistem operasi umum, Mac dan Linux. Sedangkan pada permainan jenis mobile dimainkan pada smartphone dan tablet.

     

    Dari sisi perlindungan hak cipta, masa perlindungan yang diberikan baik kepada permainan video maupun program komputer sama, yaitu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Lebih jauh mari kita lihat perlindungan hak cipta atas dua Ciptaan tersebut.

     
    Permainan Video

    1.    Memiliki masa perlindungan hak cipta yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan;

    2.    Memiliki perlindungan dari sisi hak moral dan hak ekonomi;

    3.    Setiap Orang yang melaksanakan hak moral dan hak ekonomi harus mendapatkan izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta.

     

    Penting untuk diperhatikan bahwa di dalam suatu permainan video terkandung hak-hak cipta lain, yaitu: musik, kode-kode, cerita, karakter, gambar seni, desain kotak, desain website, dan lain-lain. Oleh karenanya bisa dikatakan bahwa suatu permainan video adalah kumpulan dari hak-hak cipta.

     

    Permainan video juga bisa berasal dari ciptaan lain dan merupakan karya pengalihwujudan. Salah satu contohnya adalah karya tulis atau film yang dialihwujudkan menjadi permainan video. 

     
    Program Komputer

    1.    Memiliki masa perlindungan hak cipta yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan;

    2.    Hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan;

    3.    Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:

    a.  penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan

    b.  arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.

    4.    Penggandaan terhadap Program Komputer untuk kepentingan pribadi tidak diperkenankan kecuali untuk alasan pada nomor 3 di atas.

     

    Dari sisi perlindungan hukum, perbedaan penerapan tersebut di atas adalah alasan yang membuat kedua Ciptaan tersebut dibedakan dalam UUHC 2014.  

     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Tags

    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!