Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi

Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi

PERTANYAAN

Apakah ada perbedaan antara Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Intisari:
     
     

    Pemegang Lisensi dapat dikatakan sebagai Pemegang Hak Cipta untuk jangka waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian lisensi.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta yaitu:

    1.    Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta).

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Jika Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin

    Jerat Hukum Jika Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin

    2.    Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.

    3.    Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan yang dimaksud dengan hak cipta itu sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

     

    Pemegang Hak Cipta yang selain Pencipta, bisa mendapatkan Hak Cipta tersebut dari Pencipta dengan cara pengalihan hak cipta. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta):

    a.    pewarisan;
    b.    hibah;
    c.    wakaf;
    d.    wasiat;
    e.    perjanjian tertulis; atau
    f.     sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Sedangkan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris. Mengenai pengalihan hak moral, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.

     

    Kemudian mengenai Pemegang Lisensi, Pemegang Lisensi adalah pihak yang diberikan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta). Pemberian lisensi ini dilakukan melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).

     

    Pemegang Lisensi dapat dikatakan juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah habis jangka waktunya, maka pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta.Demikian dikatakan oleh Risa Amrikasari, Konsultan HKI dari IPAS Institute ketika dimintai pendapatnya lewat telepon, Selasa 31 Maret 2015.

     

    Mengenai hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian lisensi, perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya (Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

    Tags

    uu hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!