Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi
PERTANYAAN
Apakah ada perbedaan antara Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada perbedaan antara Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi?
Pemegang Lisensi dapat dikatakan sebagai Pemegang Hak Cipta untuk jangka waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian lisensi. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta yaitu:
1. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta).
2. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.
3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak cipta itu sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Pemegang Hak Cipta yang selain Pencipta, bisa mendapatkan Hak Cipta tersebut dari Pencipta dengan cara pengalihan hak cipta. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta):
Sedangkan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris. Mengenai pengalihan hak moral, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Kemudian mengenai Pemegang Lisensi, Pemegang Lisensi adalah pihak yang diberikan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta). Pemberian lisensi ini dilakukan melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).
Pemegang Lisensi dapat dikatakan juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah habis jangka waktunya, maka pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta.Demikian dikatakan oleh Risa Amrikasari, Konsultan HKI dari IPAS Institute ketika dimintai pendapatnya lewat telepon, Selasa 31 Maret 2015.
Mengenai hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian lisensi, perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya (Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?