KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Catat! Begini Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Catat! Begini Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan

Catat! Begini Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Catat! Begini Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan

PERTANYAAN

Bagaimana bunyi sumpah saksi di pengadilan? Misalnya sumpah agama Hindu di pengadilan, sumpah agama Kristen di pengadilan, atau sumpah agama Islam di pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bunyi sumpah di pengadilan yang diucapkan oleh saksi yang dalam hal ini kami asumsikan pada peradilan pidana umum telah diatur dalam pedoman Mahkamah Agung. Bagaimana lafal sumpah di pengadilan? Apakah berbeda bunyi sumpah agama Hindu, sumpah agama Kristen, sumpah agama Islam, dan agama lainnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Lafal Sumpah di Pengadilan Bagi Penganut Kepercayaan yang dibuat Letezia Tobing, S.H., M.Kn.yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 5 Agustus 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian, Tujuan, dan Ciri Penegakan Supremasi Hukum

    Pengertian, Tujuan, dan Ciri Penegakan Supremasi Hukum

    Kewajiban Saksi Mengucapkan Sumpah

    Guna menyederhanakan jawaban, kami berasumsi yang Anda maksud adalah sumpah yang dilakukan oleh saksi dalam peradilan pidana umum. Patut Anda ketahui sebelumnya, kewajiban mengucapkan sumpah ini diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

    Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dantidak lain daripada yang sebenarnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Yang dimaksud saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Namun kemudian, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 memperluas arti saksi adalah mencakup yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    Adapun keterangan saksi termasuk salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.

    Bahkan jika saksi tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedangkan ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama 14 hari.[1]

    Dalam tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lewat, dan saksi tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan saksi yang tidak disumpah atau mengucapkan janji tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, melainkan hanya keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.[2]

    Baca juga: Kumpulan Berita: Saksi Ahli

    Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai lafal sumpah di pengadilan, berdasarkan pedoman yang dibuat Mahkamah Agung berjudul Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan, untuk menyeragamkan cara-cara dan lafaz sumpah di muka persidangan, maka yang menuntun lafaz sumpah adalah hakim yang memimpin sidang (hal. 236).

    Adapun teks sumpah saksi di pengadilan disesuaikan dengan cara agama masing-masing, yaitu (hal. 237-238):

    1. Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah agama Islam di pengadilan sebagai berikut:

    “WALLAHI” atau (DEMI ALLAH) “SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA.”

    1. Saksi yang beragama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf “V”, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah agama Kristen di pengadilan ataupun Katolik yang bunyinya sebagai berikut:

    “SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA,” “SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA.”

    1. Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil mengucapkan sumpah agama Hindu di pengadilan yang bunyinya sebagai berikut:

    “OM ATAH PARAMA WISESA,” “SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

    1. Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut sambil mengucapkan bunyi sumpah saksi di pengadilan yang berbunyi sebagai berikut:

    “DAMI SANG HYANG ADI BUDHA,” SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

    1. Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:

    “SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

    Baca juga: Arti Sumpah Decisoir, Suppletoir, dan Aestimatoire

    Demikian jawaban dari kami tentang bunyi sumpah saksi di pengadilan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

    Referensi:

    Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II, 2009.

    [1] Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 161 ayat (2) dan penjelasannya KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!