KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fungsi Partai Politik

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Fungsi Partai Politik

Fungsi Partai Politik
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fungsi Partai Politik

PERTANYAAN

Apakah fungsi partai politik dan berikan penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara Indonesia, dan sebagainya.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU 2/2011”).

     

    Dari definisi di atas dapat kita lihat bahwa tujuan dari dibentuknya partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara Indonesia.

     

    Di samping itu, partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan dengan diarahkan pada dua hal utama, yaitu (Penjelasan Umum UU 2/2011):

    1.    Membentuk sikap dan perilaku partai politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku partai politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.

    2.    Memaksimalkan fungsi partai politik baik fungsi partai politik terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lalu apa fungsi partai politik itu? Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) yang berbunyi:

     
    (1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

    a.    pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

    b.    penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

    c.    penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

    d.    partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

    e.    rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

    (2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, pasal di atas tidak menjelaskan lebih lanjut soal setiap fungsi. Namun, kami akan mengambil salah satu contoh fungsi partai politik di atas, yaitu partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.

     

    Dalam suatu kajian terhadap fungsi partai politik dalam meningkatkan partisipasi politik warga yang kami akses dari laman resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (“Balitbang Pemprov Sumut”) antara lain disebutkan bahwa Balitbang Pemprov Sumut mengkaji sejauh mana fungsi partai politik yang ada di Sumatera Utara dalam meningkatkan partisipasi politik warga dalam hal ini di Kota Binjai. Dari hasil analisis terhadap aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat ikut sebagai anggota partai, kecenderungan semakin meningkatnya anggota masyarakat yang ikut dalam kegitan partai terjadi dalam 5 tahun ini seiring dengan banyaknya partai yang tumbuh. Selain itu hasil analisis ini menunjukkan adanya anggota masyarakat yang memberi dukungan terhadap kehadiran partai meskipun mereka tidak sebagai anggota partai. Hal ini merupakan bentuk berfungsinya partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.

     

    Sekiranya di atas adalah fungsi partai politik menurut undang-undang yang mengaturnya. Namun, dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, penjelasan lebih khusus soal fungsi partai politik antara lain adalah sebagai berikut:

     

    1.    Partai politik sebagai sarana komunikasi politik.

    Bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa tersalurkan kepada pemerintah, disinilah fungsi dari partai politik yang akan menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa. Melihat hal ini, partai politik dalam menjalankan fungsinya sering disebut sebagai broker (perantara) dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas) dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.

     

    2.    Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik.

    Partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk dapat menjadi pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serta menguasai pemerintah (dalam artian menjadi kepala daerah, presiden ataupun pimpinan lainnya), partai politik harus bisa mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak mungkin dengan mengedepankan bahwa partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan umum.

     

    3.    Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik.

    Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik.

     

    4.    Partai politik sebagai sarana pengatur konflik.

    Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika terjadi suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya biasa sampai luar biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

     
     
    Referensi:

    1.    laman Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diakses pada 20 Maret 2015 pukul 16.48 WIB.

    2.    laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diakses pada 20 Maret 2015 pukul 17.09 WIB.

     

     

    Tags

    politik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!