KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Kepala Desa Memiliki Bisnis?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Kepala Desa Memiliki Bisnis?

Bolehkah Kepala Desa Memiliki Bisnis?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Kepala Desa Memiliki Bisnis?

PERTANYAAN

Bolehkah seorang Kepala Desa melakukan beberapa bisnis atau usaha dagang? Apakah tidak mengganggu tugas awalnya sebagai Kepala Desa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, tidak ada aturan yang secara ekplisit melarang kepala desa untuk memiliki bisnis. Namun, apabila kepala desa tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), ia berkewajiban untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“KPK”) yang bertujuan untuk mengetahui asal-usul dari pendapatan yang ia peroleh sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai PNS untuk membuktikan bahwa kekayaan yang diperoleh dari bisnis yang dimilikinya tersebut bukanlah diperoleh dari hasil tindak pidana.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa. Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).

     

    Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi kepala desa untuk mempunyai bisnis. Larangan-larangan bagi kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU Desa yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Calon Kepala Desa

    Syarat Calon Kepala Desa

    a.    merugikan kepentingan umum;

    b.    membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

    d.    melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

    e.    melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

    f.     melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

    g.    menjadi pengurus partai politik;

    h.    menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

    i.      merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

    j.     ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

    k.    melanggar sumpah/janji jabatan; dan

    l.      meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah larangan bagi kepala desa di atas tidak ada aturan yang melarang kepala desa berbisnis. Namun, salah satu larangan adalah kepala desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana disebut dalam Pasal 29 huruf l UU Desa. Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, hendaknya ketentuan ini dapat dijadikan pedoman bahwa usaha yang dijalankan oleh kepala desa jangan sampai membuat kepala desa tersebut meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

     

    Selain itu tentu saja bisnis atau usaha yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh membuat kepala desa itu membuat keputusan-keputusan untuk menguntungkan dirinya ataupun usahanya, maupun melakukan tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme (Pasal 29 huruf b dan f UU Desa),

     

    Jika kepala desa melanggar larangan dalam Pasal 29 UU Desa, maka kepala desa yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Demikian yang diatur dalam Pasal 30 UU Desa.

     

    Kemudian, dalam hal kepala desa tersebut diberhentikan karena tidak dapat melakukan kewajibannya, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan (lihat Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – “PP Desa”).

     

    Sebagai informasi untuk Anda, adakalanya kepala desa itu dijabat oleh orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Pasal 43 ayat (1) PP Desa berbunyi:

     

    “Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.”

     

    Jika PNS tersebut terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, PNS tersebut dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS (Pasal 43 ayat (2) PP Desa).

     

    Sehingga, jika kepala desa itu berstatus sebagai PNS, harus dilihat juga mengenai aturan kewajiban PNS melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Dalam artikel Bukti yang Harus Dimiliki PNS atas Penghasilan Sampingan disebutkan antara lain bahwa PNS berkewajiban untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“KPK”) yang bertujuan untuk mengetahui asal-usul dari pendapatan yang ia peroleh sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai PNS.

     

    Dalam artikel tersebut juga dijelaskan, Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU 28/1999”) telah menentukan bahwa seorang PNS sebagai penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai PNS. Jadi, kepala desa PNS yang memiliki bisnis harus membuktikan bahwa kekayaan yang diperoleh dari usaha/pekerjaan sampingan tersebut bukanlah diperoleh dari hasil tindak pidana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel tersebut dan Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

    2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

        

    Tags

    kepala desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!