Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak Perempuan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak Perempuan

Sanksi Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak Perempuan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak Perempuan

PERTANYAAN

Seorang lelaki telah memegang bokong seorang perempuan yang masih berumur 17 tahun saat mengendarai motor, yang saya tanyakan dikenakan pasal berapa dan apakah masuk dalam UU Perlindungan Anak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan Selasa, 31 Maret 2015.
     
    Intisari :
     
     
    Orang yang memegang bokong seorang anak dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul dapat dihukum pidana berdasarkan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
     
    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Jerat Pidana Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak Perempuan
    Perlu diketahui bahwa yang dimaksud anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
     
    Perempuan yang Anda sebutkan belum berusia 18 tahun, berarti masih dikategorikan sebagai anak. Mengenai seseorang yang memegang bokong anak, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014:
     
    Pasal 76E UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
     
    Pasal 82 Perpu 1/2016:
    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
    2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
    4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
    6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
    7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
    8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
     
    UU Perlindungan Anak beserta perubahannya tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian perbuatan cabul. Akan tetapi, kita dapat merujuk pada pengertian perbuatan cabul yang diberikan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212) yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.
     
    Sebagaimana juga pernah dijelaskan dalam artikel Pasal untuk Menjerat Anak yang Lakukan Pencabulan, Ratna Batara Munti dalam artikel Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas menyatakan antara lain bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
     
    Oleh karena itu, jika seseorang memegang bokong anak dengan maksud memang untuk melakukan perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, maka orang tersebut dapat dipidana dengan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014.
     
    Memang dalam pertanyaan Anda tidak ada keterangan yang mengatakan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan sebagainya. Akan tetapi, jika anak perempuan tersebut juga tidak mau dipegang bokongnya, maka dalam hal ini ada pemaksaan, dalam artian seseorang melakukan suatu tindakan kepada orang lain yang tidak diinginkan oleh orang tersebut.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus pencabulan, dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 20/Pid.sus/2018/Pn.Lbh, dimana terdakwa telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakuan perbuatan cabul” yang dilakukan dengan cara meraba pantat anak berumur 3 tahun lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam vagina anak korban seraya menggendong dan membawa anak korban masuk kedalam rumah.
     
    Akibat perbuatannya hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 20/Pid.sus/2018/Pn.Lbh.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991

    Tags

    perempuan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!