Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Kontrak Kerja Khusus Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Kontrak Kerja Khusus Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas?

Adakah Kontrak Kerja Khusus Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Kontrak Kerja Khusus Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas?

PERTANYAAN

Apakah ada ketentuan yang menyebutkan bahwa bagi pekerja difabel perjanjian kerjanya berbeda dengan kontrak kerja bagi karyawan yang sehat dan normal? Apakah ada contoh template kontrak untuk pekerja difabel? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada aturan khusus soal perjanjian kerja pekerja penyandang disabilitas yang membedakannya dengan perjanjian kerja pekerja lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan tentang prinsip perlakuan yang sama (tanpa diskriminasi) yakni, hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
     
    Namun, ada hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Kontrak Kerja Khusus Bagi Pekerja Difabel yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 April 2015.
     
    Istilah Penyandang Disabilitas
    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, difabel berarti penyandang cacat.
     
    Kemudian pada laman Kementerian Pertahanan dalam artikel Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas Personel Kemhan dan TNI, dijelaskan bahwa difabel merupakan akronim dari different ability atau different ability people, yaitu manusia dengan kemampuan yang berbeda.
     
    Masih dari artikel yang sama, istilah disabilitas merupakan sebuah istilah yang netral dan tidak menyimpan potensi diskriminasi dan stigmatisasi. Definisi yang diberikan oleh International Classification of Functioning for Disability and Health, yang kemudian disepakati oleh World Health Assembly dan digunakan oleh World Health Organization, yaitu “disability serves as an umbrella term for impairments, activity limitations or participation restrictions” (disabilitas adalah “payung” terminologi untuk gangguan, keterbatasan aktivitas atau pembatasan partisipasi).
     
    Sedangkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”), menyatakan:
     
    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
     
    Patut dicatat, istilah penyandang cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum UU 8/2016 berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai penyandang disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan UU 8/2016.[1]
     
    Hak-hak Pekerja Penyandang Disabilitas
    Menjawab pertanyaan Anda, penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, meliputi:[2]
    1. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
    2. memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
    3. memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
    4. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
    5. mendapatkan program kembali bekerja;
    6. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
    7. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
    8. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
     
    Pemberi kerja dalam proses rekrutmen pekerja penyandang disabilitas dapat:[3]
    1. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
    2. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
    3. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
    4. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas.
     
    Pemberi kerja dalam penempatan pekerja penyandang disabilitas dapat:[4]
    1. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
    2. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
    3. menyediakan waktu istirahat;
    4. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
    5. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan
    6. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
     
    Pemberi kerja juga wajib memberi upah kepada pekerja penyandang disabilitas yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.[5]
     
    Selain itu, pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses serta membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhinya hak penyandang disabilitas.[6]
     
    Pemberi kerja juga wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.[7]
     
    Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak yang dimaksud dalam Pasal 11 UU 8/2016 dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.[8]
     
    Perjanjian Kerja bagi Penyandang Disabilitas
    Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya tidak ada perbedaan khusus tentang perjanjian kerja yang diperuntukkan bagi pekerja pada umumnya dengan perjanjian kerja pekerja penyandang disabilitas.
     
    Hal ini karena aturan ketenagakerjaan menganut prinsip perlakuan yang sama (tanpa diskriminasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
     
    Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
     
    Prinsip ini memiliki arti bahwa setiap pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan pekerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang disabilitas.[9]
     
    Prinsip tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan ini juga tercantum dalam Pasal 11 huruf a UU 8/2016 yang kami terangkan di atas dan kembali ditekankan dalam Pasal 45 UU 8/2016:
     
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas
     
    Ada hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas, antara lain:
    1. Pelatihan kerja bagi pekerja penyandang disabilitas dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat disabilitas, dan kemampuan pekerja penyandang disabilitas yang bersangkutan;[10]
    2. Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitasnya. Misalnya penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitasnya;[11]
    3. Pemberi kerja harus memerhatikan hak-hak pekerja penyandang disabilitas dalam Pasal 48 UU 8/2016 yang kami terangkan di atas.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, soal perjanjian kerja bagi pekerja penyandang disabilitas, pada Bab IX UU Ketenagakerjaan mengenai hubungan kerja, tidak terdapat pasal-pasal yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan hak-hak pekerja penyandang disabilitas.
     
    Adapun perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Untuk perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.[12]
     
    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:[13]
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Selain memuat hal-hal di atas, pemberi kerja perlu menuangkan hal-hal khusus yang perlu diperhatikan pada Pasal 19 UU Ketenagakerjaan (tentang pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas), Pasal 67 UU Ketenagakerjaan (tentang perlindungan penyandang disabilitas di tempat kerja), dan Pasal 48 UU 8/2016 (tentang penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas) dalam perjanjian kerja dengan pekerja penyandang disabilitas yang bersangkutan.
     
    Kami mencontohkan perjanjian kerja bagi pekerja penyandang disabilitas tuna netra. Dalam hal yang dimaksud adalah perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian itu wajib dibuat secara tertulis.[14]
     
    Perjanjian kerja ini juga dibuat atas dasar:[15]
    1.  
    2. kesepakatan kedua belah pihak;
    3. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    4. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    5. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Jadi, perjanjian kerja bagi pekerja penyandang disabilitas tuna netra yang dipekerjakan untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis.
     
    Kami menyarankan sebaiknya perjanjian kerja dibuat juga menggunakan huruf braille agar pekerja mengetahui pasti apa yang telah disepakatinya, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pekerja penyandang disabilitas.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 22 Juli 2020, pukul 13.11 WIB;
    2. Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan, diakses pada 22 Juli 2020, pukul 13.11 WIB.
     

    [1] Pasal 148 UU 8/2016
    [2] Pasal 11 UU 8/2016
    [3] Pasal 47 UU 8/2016
    [4] Pasal 48 UU 8/2016
    [5] Pasal 49 UU 8/2016
    [6] Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU 8/2016
    [7] Pasal 51 UU 8/2016
    [8] Pasal 145 jo. Pasal 143 huruf b UU 8/2016
    [9] Penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan
    [10] Pasal 19 UU Ketenagakerjaan
    [11] Pasal 67 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
    [12] Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
    [13] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [14] Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [15] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    penyandang cacat
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!