KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Seorang Lajang Keluar dari KK Orang Tua dan Memiliki KK Baru?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Seorang Lajang Keluar dari KK Orang Tua dan Memiliki KK Baru?

Bolehkah Seorang Lajang Keluar dari KK Orang Tua dan Memiliki KK Baru?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Seorang Lajang Keluar dari KK Orang Tua dan Memiliki KK Baru?

PERTANYAAN

Umur saya 35 tahun namun belum menikah. Bisakah saya keluar dari Kartu Keluarga orang tua saya dan memiliki Kartu Keluarga sendiri meskipun kami (saya dan orang tua) masih tinggal satu RT/RW? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Syarat penerbitan kartu keluarga (KK) salah satunya adalah menunjukan kutipan akta perkawinan. Ini artinya, seseorang yang belum menikah belum bisa keluar dari KK orang tuanya kemudian memiliki KK sendiri. Di samping itu, KK itu sendiri memuat identitas keluarga, susunan dan hubungan dalam keluarga sehingga seorang yang lajang tidak dapat memiliki KK baru.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

     

    Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa perlu ada susunan dan hubungan dalam keluarga pada KK. Artinya, seseorang yang masih lajang, meski ia sudah dewasa, perlu memiliki hubungan dengan anggota keluarga lainnya yang tertera dalam KK. Ia tidak dapat meminta penerbitan KK baru tanpa ada syarat tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama
     

    Ada sejumlah aturan soal ketentuan penerbitan KK, seperti yang tertera dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta:

    ·         Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ·         Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga

    ·         Kartu Keluarga wajib diganti/diperbaharui apabila: rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

    ·         Untuk mengganti/memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

     

    Di samping itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Penerbitan Kartu Keluarga untuk Perkawinan Siri, dalam UU Adminduk maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (“PP Adminduk”), syarat-syarat penerbitan KK baru tidak diatur. Namun, hal itu diatur kemudian di masing-masing daerah.

     

    Sebagai contoh dapat kita lihat di kota Surabaya. Dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya telah diatur beberapa persyaratan permohonan penerbitan KK yang baru, yaitu:

    1.    Fotokopi Akta Kawin;

    2.    Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT & RW;

    3.    KTP pemilik rumah;

    4.    Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI);

    5.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah);

    6.    Akta Kelahiran/Biodata (bila ada).

     

    Sebagai tambahan, dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong juga diatur soal syarat penerbitan KK baru, yaitu:

    1.    Pengantar dari Desa/Kelurahan

    2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)

    3.    Kartu keluarga asli bentuk lama /baru

    4.    Fotokopi, menunjukan kutipan akta perkawinan

    5.    Izin tinggal tetap bagi orang asing

    6.    Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara kesatuan RI

    7.    Surat keterangan datang dari luar negri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negri

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah persyaratan yang kami sebutkan di atas, dapat kita ketahui bahwa untuk menerbitkan KK baru disyaratkan salah satunya adalah adanya fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan dari pemohon. Dengan demikian, Anda yang belum menikah tentu tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan sehingga tidak memenuhi syarat penerbitan KK baru untuk Anda sendiri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012.

     
    Referensi:

    1.    http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/316-kartu-keluarga-bagi-wni, diakses pada 31 Maret 2015 pukul 17.00 WIB.

    2.    http://dukcapil.rejanglebongkab.go.id/informasi-pelayanan-2/proses-permohonan-dan-penerbitan-kartu-keluarga-kk/, diakses pada 31 Maret 2015 pukul 17.23 WIB.

    3.    http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/pelayanan-kami/kependudukan/kk-dan-ktp/item/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk, diakses pada 31 Maret 2015 pukul 17.42 WIB.

     

    Tags

    kartu keluarga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!