Umur saya 35 tahun namun belum menikah. Bisakah saya keluar dari Kartu Keluarga orang tua saya dan memiliki Kartu Keluarga sendiri meskipun kami (saya dan orang tua) masih tinggal satu RT/RW? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Syarat penerbitan kartu keluarga (KK) salah satunya adalah menunjukan kutipan akta perkawinan. Ini artinya, seseorang yang belum menikah belum bisa keluar dari KK orang tuanya kemudian memiliki KK sendiri. Di samping itu, KK itu sendiri memuat identitas keluarga, susunan dan hubungan dalam keluarga sehingga seorang yang lajang tidak dapat memiliki KK baru.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa perlu ada susunan dan hubungan dalam keluarga pada KK. Artinya, seseorang yang masih lajang, meski ia sudah dewasa, perlu memiliki hubungan dengan anggota keluarga lainnya yang tertera dalam KK. Ia tidak dapat meminta penerbitan KK baru tanpa ada syarat tersebut.
6.Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara kesatuan RI
7.Surat keterangan datang dari luar negri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negri
Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah persyaratan yang kami sebutkan di atas, dapat kita ketahui bahwa untuk menerbitkan KK baru disyaratkan salah satunya adalah adanya fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan dari pemohon. Dengan demikian, Anda yang belum menikah tentu tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan sehingga tidak memenuhi syarat penerbitan KK baru untuk Anda sendiri.