Apabila dalam mediasi di pengadilan hubungan industrial antara penggugat dan tergugat terjadi kesepakatan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, akan tetapi setelah proses mediasi selesai pihak tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam mediasi, apakah langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh penggugat? Penyelesaian melalui bipartit kembali atau langsung mengajukan ke pengadilan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Intisari:
Dalam hal kesepakatan pada mediasi yang tertuang dalam Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Mediasi dalam penyelesaian hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Pada dasarnya, mediator wajib mengupayakan agar terjadi kesepakatan di antara pihak yang bertikai. Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU PPHI.
Sedangkan, jika tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran [Pasal 13 ayat (1) UU PPHI].
Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (1)bahwa mediator harus mengupayakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang bertikai dalam menjalankan tugasnya. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Si mediator tentunya ikut menandatangani perjanjian itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Lebih lanjut perjanjian itu kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masih bersumber dari artikel yang sama, dalam praktik, upaya mediator mendamaikan para pihak lebih sering menemui kegagalan. Jika demikian, maka mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu [Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI]. Apabila tidak ada keberatan dari para pihak atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI [Pasal 13 ayat (2) huruf e UU PPHI].
Anda mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak dan mediasi telah selesai dilakukan. Mengacu pada Pasal 13 ayat (1) UU PPHI, ini artinya, kesepakatan sudah ada dan tertuang dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, namun salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang tertulis di kesepakatan mediasi.
Lalu bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan yang tertulis dalam Perjanjian Bersama? Untuk menjawabnya, kami mengacu pada Pasal 13 ayat (3) huruf b UU PPHI yang berbunyi:
“Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka pihak yang dirugikan (dalam konteks pertanyaan Anda adalah penggugat) bukan mengajukan upaya hukum ke PHI atau kembali pada upaya bipatrit, melainkan mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.
Di samping itu, jika pemohon eksekusi (pihak yang dirugikan) berdomisili di luar wilayah hukum PHI pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka ia dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui PHI pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke PHI pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi. Demikian yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU PPHI.