KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanah yang sedang Disewa Diakui Milik Pihak Ketiga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanah yang sedang Disewa Diakui Milik Pihak Ketiga

Tanah yang sedang Disewa Diakui Milik Pihak Ketiga
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanah yang sedang Disewa Diakui Milik Pihak Ketiga

PERTANYAAN

Bang, aku punya masalah ini : kemarin aku menyewa tanah, yang mau kupakai untuk usaha pengangkutan. Setelah beberapa bulan kami jalani baru aku ketahui bahwa tanah itu bermasalah, biasalah perebutan harta warisan atau apalah nggak ngerti aku. Yang mau kutanya ini : 1. bagaimana kalau sekarang salah satu dari orang yang merasa punya hak atas tanah itu mengusir kami? 2. Terus memungkinkan tidak kalau kami tetap bertahan atau minta ganti rugi uang yang telah kami keluarkan untuk menyewa tanah itu? Aku tunggu jawabannya ya bang secepatnya, sudah pening kali kepala ku ini. Masalahnya jatah untuk perut sejengkal ini yang dipertaruhkan. Mohon maaf kalau ada bahasa aku yang kurang berkenan bagi abang. salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Jika Anda sebagai penyewa diganggu dalam menggunakan tanah yang telah Anda sewa karena ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut juga miliknya dan meminta Anda untuk meninggalkan tanah tersebut, Anda dapat menuntut pengurangan harga sewa kepada penyewa.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

     

    Dalam KUHPer tidak diatur dengan tegas bahwa menyewakan barang milik orang lain adalah batal. Ini berbeda dengan pengaturan jual beli yang secara jelas mengatakan bahwa jual beli barang orang lain adalah batal, yang berarti seseorang tidak boleh menjual barang yang bukan miliknya.

     

    Untuk itu kita perlu melihat lagi apa saja yang menjadi kewajiban dari orang yang menyewakan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1550 KUHPer, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

    Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

    1.      menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;

    2.      memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

     

    Ini berarti Anda sebagai penyewa berhak untuk menggunakan tanah yang telah Anda sewa tanpa ada gangguan dari pihak lain. Akan tetapi, memang tidak menutup kemungkinan dalam sewa menyewa akan ada tuntutan dari pihak ketiga terkait hak milik atas barang yang telah disewakan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1557 KUHPer, jika Anda sebagai penyewa diganggu dalam menggunakan tanah yang telah Anda sewa karena ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut juga miliknya dan meminta Anda untuk meninggalkan tanah tersebut, Anda dapat menuntut pengurangan harga sewa kepada penyewa.

     
    Pasal 1557 KUHPer:

    Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik.

     

    R. Subekti juga mengatakan demikian dalam bukunya Aneka Perjanjian (hal. 45), bahwa jika selama waktu sewa, si penyewa dalam pemakaian barang yang disewakan, diganggu oleh seorang pihak ketiga berdasar atas suatu hak yang dikemukakan oleh pihak ketiga itu, maka dapatlah si penyewa menuntut dari pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi secara sepadan dengan sifat gangguan itu.

     

    Pada praktiknya, jika memang terbukti orang yang menyewakan bukanlah orang yang berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut, perjanjian sewa menyewa dapat menjadi batal. Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 21/PDT/2014/PT.DPS, yang mana perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara Tergugat I dengan pihak lain dinyatakan cacat yuridis dan batal demi hukum.

     

    Jika nantinya perjanjian sewa menyewa Anda dengan orang yang menyewakan dinyatakan batal demi hukum, maka kedudukan para pihak dalam perjanjian harus dikembalikan seperti semula sebelum terjadi perjanjian sewa menyewa tersebut.Yang berarti Anda berhak untuk mendapatkan kembali uang sewa yang telah Anda bayar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Referensi:

    R. Subekti. 1985. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.

        

    Tags

    sewa menyewa
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!