KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang

Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bagaimana status perusahaan cabang (akte cabang) jika perusahaan induk pailit (satu nama dengan perusahaan cabang)? Apakah perusahaan cabang masih bisa berjalan? Karena cabang baru mendapatkan proyek.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

     

     

    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Berdasarkan hal ini, maka perusahaan pailit berikut cabangnya berada dalam keadaan sita umum kepailitan.

     

    Lalu apakah dimungkinkan perusahaan cabang melanjutkan kegiatan usahanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kantor cabang meskipun memiliki akta cabang yang terpisah dengan perusahaan induk  masih tetap berada dalam perusahaan atau badan hukum yang sama dengan perusahaan induk, yang dalam hal ini kami asumsikan dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

     

    Kantor Cabang dan Kepailitan

    Definisi Kantor Cabang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 116/M-Dag/Per/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 116/2015”) yaitu:

     

    Perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

     

    Sementara, definisi Kepailitan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yaitu:

     

    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

     

    Akibat Kepailitan

    Selanjutnya, soal akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:

     

    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

     

    Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan pailit berikut cabangnya berada dalam keadaan sita umum kepailitan.

     

    Terhadap pertanyaan Anda apakah perusahaan cabang masih dapat berjalan karena cabang baru mendapatkan proyek, maka kita mengacu kepada ketentuan Pasal 104 UU KPKPU:

     

    (1)  Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

    (2)  Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

    Artinya, dalam kepailitan dimungkinkan perusahaan untuk tetap melanjutkan kegiatan usahanya, hanya saja dalam hal ini Kurator yang berwenang menjalankannya.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-Dag/Per/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

     

     

    Tags

    firma
    cv

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!