Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Sekretaris Desa Tidak Berdomisili di Desa Setempat?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Sekretaris Desa Tidak Berdomisili di Desa Setempat?

Bolehkah Sekretaris Desa Tidak Berdomisili di Desa Setempat?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Sekretaris Desa Tidak Berdomisili di Desa Setempat?

PERTANYAAN

Bolehkah calon/sekretaris desa yang ditunjuk secara langsung oleh kepala desa tidak berdomisili di desa setempat? Tetapi nenek, orang tua, dan saudara-saudaranya tinggal dan telah menjadi penduduk desa tersebut.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 April 2015.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

     

     

    Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sekretaris Desa dan Tugasnya

    Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa. Ini sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”).[1] Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.[2]

     

    Syarat Sekretaris Desa

    Pertanyaan Anda ini menyangkut soal syarat pengangkatan sekretaris desa sebagai perangkat desa. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:[3]

    a.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

    b.    Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.

    c.    Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

    Akan tetapi, syarat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 128/PUU-XIII/2015

    d.    Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

     

    Oleh karena itu, mencermati syarat-syarat di atas, kini calon sekretaris desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Soal apakah keluarganya yang lain merupakan penduduk setempat juga bukanlah syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa calon sekretaris desa boleh bukan merupakan penduduk desa setempat. Dengan kata lain, calon sekretaris desa tidak wajib berdomisili di desa setempat.

     

    Pengangkatan Perangkat Desa 

    Lebih lanjut lagi, pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[4]

    a.    kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;

    b.    kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;

    c.    camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

    d.    rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

     

    Jadi, meskipun ia ditunjuk langsung oleh kepala desa sebagai sekretaris desa, pengangkatan orang yang bersangkutan sebagai perangkat desa tetap harus melalui mekanisme-mekanisme di atas, seperti antara lain kepala desa berkonsultasi dengan camat atau sebutan lain dan diperoleh rekomendasi tertulis dari camat atau sebutan lain tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.

     



    [1] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 ayat (1) huruf a PP 43/2014

    [2] Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”)

    [3] Pasal 50 ayat (1) UU Desa dan Pasal 65 ayat (1) PP 43/2014 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015

    [4] Pasal 66 PP 43/2014

    Tags

    hukumonline
    sekda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!