KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Payung Hukum Badan Usaha Berkonsep Syirkah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Payung Hukum Badan Usaha Berkonsep Syirkah

Payung Hukum Badan Usaha Berkonsep <i>Syirkah</i>
Drs. Agus Triyanta, MA.,M.H.,Ph.DPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Payung Hukum Badan Usaha Berkonsep <i>Syirkah</i>

PERTANYAAN

Apa payung hukum, seperti undang-undang, yang menangani masalah perusahaan yang berlandaskan peraturan Islam? Perusahaan yang berlandaskan peraturan Islam yang saya maksud adalah Perseroan Mudharabah, Perseroan Inan, Perseroan Abdan, Perseroan Wujuh, dan Perseroan Mufawadhah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Konsep perusahaan dalam syariat Islam dikenal dengan syirkah, yang artinya adalah perseroan, perkongsian atau perserikatan. Terdapat berbagai bentuk perkongsian, antara lain, perkongsian mudharabah, perkongsian inan, perkongisan abdan, perkongsian wujuh, dan perkongsian muwafadhah.
     
    Di Indonesia, perusahaan dikenal dalam berbagai bentuk badan usaha (partnership atau maatschap), antara lain, Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Firma, dan lain sebagainya.
     
    Agar berbagai bentuk syirkah atau perkongsian syariah mendapat legalitas, haruslah mengikuti bentuk badan usaha yang sudah diatur di Indonesia. Jika tidak, maka dapat dilakukan dengan membentuk sebuah perkongsian usaha yang berbentuk kerja sama berdasarkan akta notaris.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Konsep Syirkah dalam Islam
    Konsep perusahaan dalam syariat Islam dikenal dengan syirkah, yang artinya adalah perseroan, perkongsian atau perserikatan.
     
    Istilah perusahaan juga dapat dipadankan dengan istilah syarikat yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sekutu, perhimpunan, perkumpulan, serikat.
     
    Dalam istilah asingnya, perusahaan dapat dipadankan dengan istilah company yang tercermin dalam penamaan Companies Act of 2016 untuk terjemahan Bahasa Inggris dari Akta Syarikat 2016 yang berlaku sebagai peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan di Malaysia, yang merupakan serapan dari bahasa aslinya, syirkah.
     
    Maka, perusahaan yang dikenal dalam Islam adalah syirkah.
     
    Wahbah Al-Zuhayli dalam buku Financial Transactions in Islamic Jurisprudence, terj. Mahmoud A. El-Gamal, menerangkan perkongsian (syirkah) dalam syariat Islam memiliki berbagai macam bentuk (hal. 451 – 456):
    1. Perkongsian Mudharabah, jika salah satu kongsi sebagai pemilik modal dan kongsi lainya adalah sebagai pengelola modal;
    2. Perkongsian Inan, jika kedua belah pihak atau lebih sama-sama berkongsi kapital atau permodalan;
    3. Perkongsian Abdan, jika kedua belah pihak atau lebih, semuanya hanya bermodal tenaga atau skill (keahlian) yang dimiliki, tidak ada unsur permodalan;
    4. Perkongsian Wujuh, jika salah satu pihak hanya memiliki andil berupa reputasi atau kredibilitas pribadi, dan yang lainnya memiliki andil berupa modal atau tenaga;
    5. Perkongsian Muwafadhah, adalah perkongsian yang para pihak berkongsi dalam modal (harta), dengan ketentuan bahwa tanggung jawab para kongsi bukan hanya terbatas pada harta yang disetor saja, namun juga sampai harta pribadinya.
     
    Dari konsep dasar ini, Islam pun mengakomodasi adanya konsep modern dari perusahaan. Perusahaan modern dalam berbagai variasinya dapat dianalogikan sebagai penjelmaan konsep syirkah, yaitu lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan usaha dengan orientasi profit ekonomi.
     
    Bentuk Perusahaan Islam
    Di Indonesia, perusahaan dikenal dalam bentuk badan usaha (partnership atau maatschap), berupa Perseroan Terbatas (“PT”), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan sebagainya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), atau peraturan perundang-undangan lain yang khusus mengatur bentuk badan usaha tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    Masing-masing badan usaha tersebut memiliki karakter dan sifat khasnya masing-masing yang dapat Anda simak dalam artikel Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
     
    Sehingga, untuk menjawab pertanyaan terkait Perseroan Mudharabah, atau Perseroan Abdan, dan lain sebagainya, tentu hal itu dapat diakomodasi dengan jenis badan usaha yang sudah ada di Indonesia.
     
    Misalnya, Perseroan Inan, dapat diwujudkan dalam bentuk PT, karena antara PT dan syirkah Inan terdapat kesamaan unsur, seperti para pendirinya sama-sama berkongsi kapital atau permodalan.
     
    Sebab jika memang beberapa pihak bermaksud untuk mendirikan sebuah badan usaha yang didasari dengan syirkah inan, maka dapat saja pihak-pihak yang berkehendak tadi untuk membentuk sebuah perjanjian usaha dengan akta notaris yang berupa akad syirkah inan, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan berbagai ketentuan sebagaimana akad syirkah inan, seperti dalam pendirian PT.
     
    Demikian halnya dengan syirkah mudharabah, syirkah wujuh, dan sebagainya, sehingga para pendiri tersebut telah melakukan perkongsian usaha di bidang bisnis atau ekonomi dengan mendasarkan pada berbagai akad syirkah tersebut.
     
    Legalitas Perusahaan Islam di Indonesia
    Dengan merujuk pada konsep syirkah dan bentuk perusahaan Islam sebagaimana diuraikan di atas, maka, yang dimaksudkan dengan perusahaan Islam adalah:
     
    Pertama, perkongsian di bidang usaha bisnis atau ekonomi dalam syariat Islam dengan variannya, meliputi berbagai model syirkah di atas, namun mengambil bentuk badan usaha yang sebagaimana diklasifikasikan oleh hukum Indonesia, meliputi PT, CV atau bentuk badan usaha lain.
     
    Untuk model badan usaha ini, tentu saja sudah legal berdasarkan pada Pasal 1618 KUH Perdata, Pasal 16 KUHD, UUPT, dan peraturan perundang-undangan terkait lain.
     
    Kedua, perkongsian di bidang usaha atau bisnis yang ada dalam syariat Islam, meliputi berbagai model syirkah sebagaimana di atas, yang dijalankan sebagai perkongsian tersebut antara beberapa pihak, namun untuk memberikan kepastian hukum, kemudian dibuat akta notaris tentang perkongsian tersebut.
     
    Hal ini dapat diakomodasi mengingat perjanjian memiliki asas kebebasan berkontrak selama tidak melanggar sebab yang halal yang diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1337, dan Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga payung hukum untuk model yang kedua ini adalah akta notaris yang memiliki kekuatan hukum, sehingga akad syirkah yang dijalankan akan menjadi legal dan terjamin oleh hukum.
     
    Namun, patut diketahui bahwa model syirkah, seperti Perseroan Mudharabah sebagai sebuah badan hukum, belum ada dasar hukumnya, sehingga belum dapat didirikan, karena tidak diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
     
    Jika pun sebuah usaha bersama akan membentuk, misalnya, Perseroan Mudharabah, dapat saja dilakukan sebagai sebuah nama badan usaha, namun legalitasnya dapat merujuk pada dua model di atas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 16 September 2020, pukul 09.52 WIB;
    2. Wahbah Al-Zuhayli. Financial Transaction in Islamic Jurisprudence, terj. Mahmoud A. El-Gamal. Beirut: Dar Al-Fikr, 2003.

    Tags

    perusahaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!