Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Melakukan Penangkapan atau Penahanan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Melakukan Penangkapan atau Penahanan?

Bolehkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Melakukan Penangkapan atau Penahanan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Melakukan Penangkapan atau Penahanan?

PERTANYAAN

Apakah PPNS bisa diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penahanan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”)adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Pejabat PPNS ini pada sektor tertentu ada yang diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penahanan namun tetap berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, ada juga yang tidak diberi kewenangan untuk itu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya, penyidik yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah penyidik kepolisian maupun pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP:

     

    “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
     

    Lebih khusus lagi, penyidik itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 58/2010”).

     
    Penyidik adalah [Pasal 2 PP 58/20120]:

    a.    pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Pejabat pegawai negeri sipil.

     

    Sedangkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Pejabat PPNS”) adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 6 PP 58/2010.

     

    Syarat untuk menjadi Pejabat PPNS terdapat dalam Pasal 3A ayat (1) PP 58/2010:

     

    (1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;

    b.    berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;

    c.    berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;

    d.    bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;

    e.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;

    f.     setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

    g.    mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

     

    Ketentuan syarat menjadi Pejabat PPNS tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Permenkumham 2011”).

     

    Penjelasan lebih lanjut soal PPNS dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Penyidik Kepolisian Bukan Sarjana Hukum?

     

    Selanjutnya, apakah Pejabat PPNS berwenang melakukan penangkapan atau penahanan? Untuk menjawabnya, kita perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur soal wewenang Pejabat PPNS dalam bidang tertentu yang dikhususkannya. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP, bahwa PPNS mempunyai kewenangan sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia. Sebagai contoh, Pejabat PPNS antara lain dikenal dalam tindak pidana perbankan (sektor jasa keuangan) dan lingkungan hidup.

     

    Sayangnya, Anda kurang memberikan keterangan jelas Pejabat PPNS mana yang dimaksud, Pejabat PPNS dalam tindak pidana apa? Untuk menyederhanakan jawaban kami, kami ambil contoh untuk Pejabat PPNS dalam tindak pidana perbankan (sektor jasa keuangan) dan lingkungan hidup.

     

    Pejabat PPNS dalam tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU OJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

     

    Pejabat PPNS dalam OJK diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yang dipertegas dalam Pasal 49 ayat (1) UU OJK:

     

    “Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”

     

    Adapun wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimaksud pada kejahatan perbankan antara lain adalah [Pasal 49 ayat (3) UU OJK]:

    a.    menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    b.    melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    c.    melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    d.    memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    e.    melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    f.     melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    g.    meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi;

    h.    dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    i.      meminta bantuan aparat penegak hukum lain;

    j.     meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

    k.    memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

    l.      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan

    m. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan
     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah wewenang Penyidik PPNS dalam tindak pidana perbankan di atas dapat kita ketahui bahwa PPNS tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

     

    Berikutnya akan kami jelaskan PPNS dalam tindak pidana pada bidang lingkungan hidup. Berbeda dengan PPNS pada tindak pidana perbankan, PPNS pada tindak pidana lingkungan hidup diberi wewenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.

     

    Perlu Anda ketahui, tugas mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)

     

    Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil [Pasal 74 ayat (2) UU PPLH]. Menjawab pertanyaan Anda, PPNS tersebut mempunyai beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 94 ayat (2) UU PPLH, yang salah satunya adalah berwenang menangkap dan menahan pelaku tindak pidana [Pasal 94 ayat (2) huruf k UU PPLH].

     

    Selanjutnya diatur pula bahwa dalam melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia [Pasal 94 ayat (3) UU PPLH].

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

    3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    5.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

     

        

    Tags

    ppns

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!