Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Restoran Bayar Royalti Jika Putar Lagu Orang Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Haruskah Restoran Bayar Royalti Jika Putar Lagu Orang Lain?

Haruskah Restoran Bayar Royalti Jika Putar Lagu Orang Lain?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Restoran Bayar Royalti Jika Putar Lagu Orang Lain?

PERTANYAAN

Saya mengelola usaha restoran dan kafe, dan untuk menghibur para tamu agar betah datang ke tempat kami, kami sering memutarkan musik via multimedia atau live music dengan band lokal yang menghibur tamu dengan lagu-lagu nostalgia. Apakah untuk kegiatan memperdengarkan lagu-lagu tersebut kami harus membayar royalti? Apa landasan hukumnya? Dan bagaimana prosedur pembayaran royaltinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan memutarkan musik melalui multimedia termasuk ke dalam pengumuman ciptaan, sedangkan band yang memainkan live music termasuk pertunjukan ciptaan.

    Untuk dapat melakukan pertunjukan dan pengumuman lagu dan/atau musik di restoran dan kafe, pada dasarnya wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Dalam hal ini, siapa yang wajib membayar royalti? Pemilik restoran/kafe, band, atau keduanya? Bagaimana prosedur pembayarannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Haruskah Restoran Membayar Royalti Jika Memutar Lagu Orang Lain? yang ditulis oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 7 Agustus 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Pengumuman dan Pertunjukan Lagu/Musik

    Lagu dan/atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Musik atau lagu sebagai ciptaan yang dilindungi memiliki hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan:[1]

    1. Penerbitan ciptaan;
    2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. Penerjemahan ciptaan;
    4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. Pertunjukan ciptaan;
    7. Pengumuman ciptaan;
    8. Komunikasi ciptaan; dan
    9. Penyewaan ciptaan.

    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pengumuman ciptaan adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2]

    Sedangkan yang dimaksud dengan pelaku pertunjukan ciptaan ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukan suatu ciptaan.[3]

    Berdasarkan definisi di atas, kegiatan memutarkan musik melalui multimedia termasuk pengumuman ciptaan, sedangkan band yang memainkan live music termasuk pertunjukan ciptaan. Keduanya merupakan hak ekonomi yang dimiliki pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu/musik yang dimainkan tersebut.

     

    Wajibkah Bayar Royalti?

    Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”) mengatur pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan baik dalam bentuk analog dan digital sebagai kegiatan yang termasuk ke dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pencipta dan pemegang hak cipta.

    Setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”).[4]

    Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi:[5]

    1. seminar dan konferensi komersial;
    2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
    3. konser musik;
    4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
    5. pameran dan bazar;
    6. bioskop;
    7. nada tunggu telepon;
    8. bank dan kantor;
    9. pertokoan;
    10. pusat rekreasi;
    11. lembaga penyiaran televisi;
    12. lembaga penyiaran radio;
    13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
    14. usaha karaoke.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk dapat melakukan pertunjukan dan pengumuman lagu dan/atau musik di restoran dan kafe, pada dasarnya wajib membayar royalti.

    Lantas, siapakah yang wajib membayar royalti? Dalam hal restoran dan kafe mengadakan pertunjukan live music, pemilik restoran harus memastikan terlebih dahulu apakah band yang akan tampil tersebut sudah mengurus royalti hak cipta dari lagu-lagu yang akan dinyanyikannya.

    Jika sudah dilakukan oleh band, maka tanggung jawab untuk membayar royalti tersebut sepenuhnya ada pada band sebagai pelaku pertunjukan (performer).

    Tapi, jika pengurusan royalti belum dilakukan, maka harus ditegaskan dalam kontrak antara restoran dan kafe dengan band mengenai siapa yang akan membayar royalti, apakah pihak restoran, pihak band, atau dibayar bersama-sama.

    Sedangkan dalam hal restoran/kafe memperdengarkan rekaman lagu dan/atau musik, maka Anda sebagai pemilik restoran/kafe wajib membayar royalti tersebut.

     

    Lembaga Manajemen Kolektif dan LMKN

    Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.[6]

    LMK yang ada di Indonesia di antaranya yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (“YKCI”) dan Wahana Musik Indonesia (“WAMI”).

    Sedangkan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Hak Cipta yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.[7] LMKN terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.[8]

     

    Prosedur Pembayaran Royalti

    Menjawab pertanyaan Anda, prosedur pembayaran royalti diatur sebagai berikut:

    1. Pengguna mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN;[9]
    2. Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[10]
    3. Pengguna wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (“SILM”);[11]
    4. Selanjutnya pengguna membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN;[12]
    5. LMKN menghimpun royalti dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan;[13]
    6. LMKN mendistribusikan royalti berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM[14] ke pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.[15]

    Perlu dicatat, pengguna yang tidak terikat perjanjian lisensi tetap wajib membayar royalti melalui LMKN setelah penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial.[16] Selain itu, bagi pelaku usaha mikro, diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[17]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    [1] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [2] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 1 angka 6 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021

    [5] Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021

    [6] Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta

    [7] Pasal 1 angka 11 PP 56/2021

    [8] Pasal 18 ayat (2) PP 56/2021

    [9] Pasal 9 ayat (1) PP 56/2021

    [10] Pasal 9 ayat (2) PP 56/2021

    [11] Pasal 9 ayat (3) PP 56/2021

    [12] Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021

    [13] Pasal 12 dan 13 PP 56/2021

    [14] Pasal 14 ayat (2) PP 56/2021

    [15] Pasal 14 ayat (3) PP 56/2021

    [16] Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP 56/2021

    [17] Pasal 11 PP 56/2021

    Tags

    royalti
    hak ekonomi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!