Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Pengusaha Jika Karyawan Menolak SP dan Meminta Di-PHK

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Pengusaha Jika Karyawan Menolak SP dan Meminta Di-PHK

Langkah Pengusaha Jika Karyawan Menolak SP dan Meminta Di-PHK
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Pengusaha Jika Karyawan Menolak SP dan Meminta Di-PHK

PERTANYAAN

Karena sering absen dengan alasan keperluan pribadi dan sering terlambat masuk kerja maka perusahaan memberikan SP ke 1 kepada seorang karyawan. Bukannya menerima dan menandatangani SP, karyawan tersebut menyatakan bahwa daripada di-SP lebih baik di-PHK saja. Bagaimana sebaiknya sikap perusahaan dalam kasus ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha dapat memberikan pengertian dan penjelasan kepada karyawan yang bersangkutan soal dasar diterbitkannya Surat Peringatan (“SP”), yakni merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
     
    PHK sendiri pada dasarnya harus diupayakan agar tidak terjadi dan harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 5 Mei 2015.
     
    Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli Tua, dalam Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja, Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga.
     
    Karyawan yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dalam hal ini absen dengan alasan keperluan pribadi dan sering terlambat masuk kerja dapat dikenakan PHK.
     
    Namun PHK tidak dapat diberikan secara langsung, melainkan harus diawali dengan adanya surat peringatan pertama kedua, dan ketiga yang diberikan secara berturut-turut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
     
    Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
    1. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
     
    Soal bagaimana cara pengusaha menyikapi karyawan yang menolak diberikan SP, pengusaha dapat memberikan pengertian dan penjelasan kepada karyawan yang bersangkutan soal dasar diterbitkannya SP, yakni merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan PHK.
     
    Menurut hemat kami, jalan penyelesaian yang bisa diambil adalah melakukan musyawarah antara pengusaha dan karyawan. Dengan diterbitkannya SP, ini menunjukkan pengusaha dengan itikad baik ingin membina karyawan agar bisa memperbaiki diri.
     
    Selain itu, pengusaha juga dapat mengumpulkan barang bukti yang cukup atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan karyawan terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang menjadi dasar penerbitan SP tersebut sehingga karyawan yang bersangkutan dapat memahami dasarnya.
     
    Baca juga: Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan
    Namun, jika karyawan memilih untuk di-PHK saja, pada dasarnya pengusaha, karyawan, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[1] Akan tetapi, jika tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada karyawan dan/atau serikat pekerja/buruh.[2] Pemberitahuan tersebut tidak perlu dilakukan dalam hal pekerja/buruh yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.[3]
    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, PHK akan dilakukan atas kemauan dari pekerja sendiri dan bukan keinginan perusahaan. Menurut UU Cipta Kerja, yang dapat menjadi alasan terjadinya PHK salah satunya adalah pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini:[4]
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Sehingga, jika karyawan yang bersangkutan memang menginginkan PHK, maka perusahaan dapat memintanya untuk mengundurkan diri dengan memenuhi syarat-syarat di atas.
     
    Perlu diperhatikan, jika PHK terjadi, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[5]
     
    Adapun perhitungan hak-hak karyawan jika terjadi PHK tersebut dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151A huruf a UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pecat
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!