Apakah Membuka Rahasia Sulap Termasuk Tindak Pidana?
PERTANYAAN
Apakah membuka rahasia sulap merupakan suatu perbuatan tindak pidana?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah membuka rahasia sulap merupakan suatu perbuatan tindak pidana?
Intisari:
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dihukum jika berdasar pada peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Artinya, pelaku tidak dapat dihukum apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengenai membuka rahasia sulap, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai tindak pidana “Membuka Rahasia”. Apakah membuka rahasia sulap bisa dipidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud tindak pidana.
Tindak Pidana dan Asas Legalitas
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) memberikan definisi tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Dengan kata lain, tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan, dimana pelanggarnya dapat dikenakan ketentuan atau sanksi pidana.
Selain definisi tindak pidana, dikenal juga asas legalitas. Asas legalitas (nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) terdapat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (”KUHP”) yang berbunyi:
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Penjelasan lebih lanjut tentang asas legalitas dapat Anda simak artikel Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di Hukum Pidana?
Dengan kata lain, suatu perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dihukum hanya berdasar pada peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dihukum apabila tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Membuka Rahasia Sulap
Merujuk kepada pertanyaan Anda mengenai membuka rahasia sulap apakah merupakan suatu perbuatan tindak pidana atau bukan, maka pertama-tama kita harus melihat apakah sudah ada ketentuan mengenai membuka rahasia dan apakah aturan tersebut memiliki sanksi pidana.
Apabila kita membahas mengenai membuka rahasia sulap, sejauh ini tidak ada aturan yang secara khusus membahas mengenai ketentuan pidana apabila seseorang membuka rahasia sulap.
Adapun ketentuan mengenai membuka rahasia dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 322 KUHP, yang isinya antara lain:
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 232) menjelaskan bahwa seseorang dapat dijatuhkan pidana dengan tindak pidana membuka rahasia apabila memenuhi elemen-elemen yang harus dibuktikan sebagai berikut:
a. Yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia;
b. Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu;
c. Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang, maupun yang dahulu pernah ia jabat; dan
d. Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja.
Lebih lanjut Soesilo menjelaskan antara lain bahwa yang diartikan dengan “rahasia” yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Siapakah yang diwajibkan menyimpan rahasia itu, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim. Yang masuk di sini misalnya seorang dokter harus menyimpan rahasia sakit pasiennya, seorang pastur harus menyimpan rahasia dosa orang-orang yang telah melakukan “biecht” kepadanya, seorang penyimpan arsip rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang yang tidak berkepentingan.
Apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, soal elemen bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu, belum tentu elemen tersebut sudah terpenuhi, mengingat tidak ada kewajiban pesulap untuk tidak memberitahukan rahasia sulap dimaksud.
Kemudian, tidak ada kewajiban yang mengikat seseorang bahwa rahasia sulap wajib untuk dirahasiakan, berdasarkan jabatannya atau pekerjaannya untuk menjaga rahasia sulap tersebut. Oleh karena itu, pembuka rahasia sulap tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena tidak ada kewajiban untuk menyimpan rahasia tersebut, dalam suatu jabatan yang dimiliki seseorang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1994.
2. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2003.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?