Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Membuka Rahasia Sulap Termasuk Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Membuka Rahasia Sulap Termasuk Tindak Pidana?

Apakah Membuka Rahasia Sulap Termasuk Tindak Pidana?
El Rhoy P. Sihombing, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Membuka Rahasia Sulap Termasuk Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Apakah membuka rahasia sulap merupakan suatu perbuatan tindak pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

    Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

     

     

    Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dihukum jika berdasar pada peraturan perundang-undangan yang telah ada.

     

    Artinya, pelaku tidak dapat dihukum apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Mengenai membuka rahasia sulap, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai tindak pidana “Membuka Rahasia”. Apakah membuka rahasia sulap bisa dipidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud tindak pidana.

     

    Tindak Pidana dan Asas Legalitas

    Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia  (hal. 59) memberikan definisi tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Dengan kata lain, tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan, dimana pelanggarnya dapat dikenakan ketentuan atau sanksi pidana.

     

    Selain definisi tindak pidana, dikenal juga asas legalitas. Asas legalitas (nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) terdapat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (”KUHP”) yang berbunyi:

     

    Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang asas legalitas dapat Anda simak artikel Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di Hukum Pidana?

     

    Dengan kata lain, suatu perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dihukum hanya berdasar pada peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dihukum apabila tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Membuka Rahasia Sulap

    Merujuk kepada pertanyaan Anda mengenai membuka rahasia sulap apakah merupakan suatu perbuatan tindak pidana atau bukan, maka pertama-tama kita harus melihat apakah sudah ada ketentuan mengenai membuka rahasia dan apakah aturan tersebut memiliki sanksi pidana.

     

    Apabila kita membahas mengenai membuka rahasia sulap, sejauh ini tidak ada aturan yang secara khusus membahas mengenai ketentuan pidana apabila seseorang membuka rahasia sulap.

     

    Adapun ketentuan mengenai membuka rahasia dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 322 KUHP, yang isinya antara lain:

     

    (1)  Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

    (2)  Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 232) menjelaskan bahwa seseorang dapat dijatuhkan pidana dengan tindak pidana membuka rahasia apabila memenuhi elemen-elemen yang harus dibuktikan sebagai berikut:

    a.   Yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia;

    b.   Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu;

    c.   Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang, maupun yang dahulu pernah ia jabat; dan

    d.   Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja.

     

    Lebih lanjut Soesilo menjelaskan antara lain bahwa yang diartikan dengan “rahasia” yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Siapakah yang diwajibkan menyimpan rahasia itu, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim. Yang masuk di sini misalnya seorang dokter harus menyimpan rahasia sakit pasiennya, seorang pastur harus menyimpan rahasia dosa orang-orang yang telah melakukan “biecht” kepadanya, seorang penyimpan arsip rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang yang tidak berkepentingan.

     

    Apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, soal elemen bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu, belum tentu elemen tersebut sudah terpenuhi, mengingat tidak ada kewajiban pesulap untuk tidak memberitahukan rahasia sulap dimaksud.

     

    Kemudian, tidak ada kewajiban yang mengikat seseorang bahwa rahasia sulap wajib untuk dirahasiakan, berdasarkan jabatannya atau pekerjaannya untuk menjaga rahasia sulap tersebut. Oleh karena itu, pembuka rahasia sulap tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena tidak ada kewajiban untuk menyimpan rahasia tersebut, dalam suatu jabatan yang dimiliki seseorang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1.   R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor:  Politeia. 1994.

    2.   Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2003.

     

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!