Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?

Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?

PERTANYAAN

Bolehkah saya men-download gambar dari situs penyedia gambar gratis di internet kemudian mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaos kemudian menjualnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

    Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

     

     

    Pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung kepada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Dalam hukum hak cipta, gambar termasuk dalam ciptaan yang dilindungi[1] dan karenanya merupakan hak Pencipta/Pemegang Hak Cipta untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat secara moral dan ekonomi atas ciptaannya tersebut[2].

     

    Pada situs-situs yang menawarkan atau menyediakan gambar gratis di internet biasanya selalu dicantumkan ‘terms of use’ atau syarat-syarat penggunaan yang berupa perjanjian lisensi. Dengan mengunduh konten dari situs tersebut, pengunduh dianggap menerima persyaratan yang ada pada perjanjian lisensi.

     

    Luasnya izin yang diberikan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta biasanya dituangkan dalam ‘terms of use’ tersebut. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekslusif untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan gambar yang diunduh untuk dieksploitasi seluas-luasnya termasuk untuk dicetak dan dipergunakan secara komersial.

     

    Berikut salah satu contoh ‘terms of use’ dari salah satu situs penyedia gambar gratis:

     

    How can I use licensed content? You may use content:[3]

    ·         in digital format on websites, blog posts, social media, advertisements, film and television productions, web and mobile applications

    ·         in printed materials such as magazines, newspapers, books, brochures, flyers, product packaging

    ·         for decorative use in your home, office or any public place

    ·         or personal use

     

    Situs penyedia gambar gratis juga biasanya memberikan larangan penggunaan pada ‘terms of use’, seperti larangan untuk penggunaan yang melanggar hukum yaitu pornografi, penghinaan, penggunaan sebagai bagian dari merek atau logo, penggunaan untuk produk yang dijual kembali, pemalsuan, dan lain-lain.

     

    Menggarisbawahi apa yang menjadi pertanyaan Anda, maka pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung kepada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan.

     

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

    Referensi:

    http://www.freeimages.com/license.



    [1] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [3] http://www.freeimages.com/license

     

    Tags

    hukumonline
    internet

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!