Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mengundurkan Diri Sebelum Ada Karyawan Pengganti?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mengundurkan Diri Sebelum Ada Karyawan Pengganti?

Bolehkah Mengundurkan Diri Sebelum Ada Karyawan Pengganti?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mengundurkan Diri Sebelum Ada Karyawan Pengganti?

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta sudah 2 tahun. Saya bermaksud resign per tgl 26 Juni. Sebelumnya saya sudah mengajukan resign 3 bulan sebelumnya yaitu pada bulan Maret. Permohonan resign saya di ACC oleh HRD tetapi saya disuruh untuk menunggu pengganti dalam batas yang tidak ditentukan. Apabila saya tetap ingin resign per tgl 26 Juni dan tidak mau menunggu pengganti sebagaimana disyaratkan, apakah saya bisa tetap mendapatkan hak-hak saya seperti gaji dan surat keterangan PHK/kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Salah satu syarat yang wajib dipenuhi pekerja yang ingin mengundurkan diri adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Aturan jangka waktu ini memang bertujuan untuk mencari pengganti. Sementara, langkah yang Anda lakukan sudah tepat yakni melakukan pemberitahuan pengunduran diri tiga bulan sebelumnya. Anda tetap dapat mendapatkan hak atas upah Anda sampai tanggal Anda mulai mengundurkan diri.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebenarnya langkah Anda yang mengajukan pengunduran diri tiga bulan sebelumnya (Maret) dari tanggal 26 Juni sudah tepat karena memang pada aturannya, pekerja/buruh yang mengundurkan diri itu harus memenuhi syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu:

    a.    mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan

    Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan

    b.    tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    c.    tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih khusus lagi, pengaturan soal jangka waktu pemberitahuan pengunduran diri juga terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice).

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, tujuan pengaturan ini menurut Yogo Pamungkas, pengajar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, adalah supaya tidak mendadak bagi perusahaan dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak dilakukan sepihak maupun lisan, tetapi harus dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

     

    Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa jangka waktu pemberitahuan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri memang bertujuan untuk mencari pengganti. Sementara, langkah yang Anda lakukan sudah tepat yakni melakukan pemberitahuan pengunduran diri tiga bulan sebelumnya. Oleh karena itu, menurut hemat kami, ketetapan Anda untuk mengundurkan diri per tgl 26 Juni dapat saja dilakukan. Namun, lain halnya apabila dalam PP, PK, maupun PKB memang diberikan syarat tambahan seperti “boleh mengundurkan diri sampai terdapat pengganti”. Jika terdapat ketentuan seperti itu, maka Anda harus mematuhi ketentuan tersebut.

     

    Di sisi lain, Anda sebagai pekerja tentu berhak atas kepastian dari pengusaha. Jika Anda merasa dirugikan atas status atau ketidakjelasan waktu pengunduran diri Anda karena perusahaan belum mendapatkan pengganti, Anda dapat menyelesaikannya dengan upaya bipatrit, yakni penyelesaian secara kekeluargaan antara karyawan dengan pengusaha.

     

    Apabila upaya bipatrit gagal, penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(“UU PPHI”)]. Nantinya, Anda dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan.

     

    Kemudian, menyambung pertanyaan Anda tentang hak atas gaji dan surat keterangan pemutusan hubungan kerja, salah satu syarat lainnya yang wajib dipenuhi pekerja dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yaitu pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Oleh karena itu, selama Anda tetap melaksanakan kewajiban Anda berdasarkan PP, PK, maupun PKB sampai tanggal mulai pengunduran diri, tentu Anda tetap berhak atas upah. Hal ini juga karena Anda masih berada dalam hubungan kerja antara Anda dengan pengusaha.

     

    “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

     

    Di samping itu, mengingat Anda telah memenuhi syarat mengundurkan diri, Anda berhak atas surat keterangan pemutusan hubungan kerja (“Surat Keterangan PHK”). Soal Surat Keterangan PHK, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Keterangan Kerja?, upaya yang Anda dapat lakukan jika perusahaan menolak memberikannya antara lain dengan menjelaskan dan memberikan pengertian, atau menegaskan, bahwa apabila perusahaan tidak memberikan Surat Keterangan PHK, maka tentu Anda belumlah dianggap telah di-PHK. Jika demikian, maka suatu saat Anda sebagai karyawan bisa saja masih dapat menuntut hak-hak Anda dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut, termasuk hak upah dan hak lainnya yang timbul dalam hubungan kerja.  

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan.

      

    Tags

    buruh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!