Bolehkah Kepala Desa Berpolitik?
PERTANYAAN
Seiring dengan implementasi UU No. 6 tahun 2014, dapatkah seorang Kepala Desa berpolitik? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Seiring dengan implementasi UU No. 6 tahun 2014, dapatkah seorang Kepala Desa berpolitik? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa antara lain adalah pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan harus fokus dalam memimpin masyarakatnya. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Soal berpolitik, kami asumsikan maksud Anda apakah kepala desa boleh menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam partai politik. Pertanyaan Anda ini menyangkut soal larangan dalam menjadi kepala desa, yakni kepala desa dilarang menjadi bagian dari partai politik.
Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat antara lain adalah pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Demikian antara lain yang disebut dalam Penjelasan Umum Angka 5 UU Desa.
Jadi, sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik. Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapatdalam Pasal 29 huruf g UU Desa. Tujuannya semata-mata agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Sebagaimana menurut sumber yang kami akses dari laman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Departemen Dalam Negeri (atau yang kini disebut sebagai Kementerian Dalam Negeri) melarang para kepada desa (kades) terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol). Kepala desa dan perangkat desa diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
Sejalan dengan yang dijelaskan dalam laman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dalam laman Kabupaten Mesuji juga dijelaskan antara lain bahwa Bupati Mesuji melarang para kepala desa untuk berpolitik praktis. Bupati mengingatkan kepada kepala desa untuk tidak menjadi pengurus partai politik (parpol). Hal ini sesuai dengan amanat UU Desa. Jika ada yang menjadi pengurus parpol, bupati mempersilakan kepala desa yang bersangkutan untuk mengundurkan diri saja atau diberhentikan. Bupati menegaskan agar kepala desa fokus untuk melayani masyarakatnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
1. http://www.taputkab.go.id/page.php?news_id=671, diakses pada 3 Juni 2015 pukul 16.48 WIB.
2. http://www.mesujikab.go.id/birokrasi/khamami-kepala-desa-dilarang-menjadi-pengurus-parpol, diakses pada 3 Juni 2015 pukul 16.51 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?