KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Seorang Lajang Menjadi Sekretaris Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Seorang Lajang Menjadi Sekretaris Desa?

Bolehkah Seorang Lajang Menjadi Sekretaris Desa?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Seorang Lajang Menjadi Sekretaris Desa?

PERTANYAAN

Apakah ada aturan yang mengharuskan calon sekretaris desa sudah menikah/berkeluarga? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang  mengharuskan sekretaris desa sudah menikah/berkeluarga.

     

    Bahkan, ada peraturan daerah yang memberikan cuti bagi perangkat desa yang akan menikah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sekretaris desa yang merupakan pemimpin Sekretariat Desa adalah salah satu perangkat desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.[1]

     

    Pertanyaan Anda ini menyangkut soal syarat pengangkatan sekretaris desa sebagai perangkat desa. Aturan soal syarat pengangkatan perangkat desa itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”),yaitu:[2]

    KLINIK TERKAIT

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    a.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

    b.    berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

    d.    syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

     

    Mencermati keempat di atas, tidak ada aturan yang mensyaratkan sekretaris desa harus sudah menikah/berkeluarga. Beda halnya dengan aturan soal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang salah satunya mensyaratkan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.[3]

     

    Meski UU Desa memberikan peluang kepada peraturan daerah kabupaten/kota untuk mengatur syarat lain terkait calon sekretaris desa, sepanjang penelusuran kami, tidak ada syarat tambahan seperti soal menikah bagi calon sekretaris desa pada peraturan daerah.

     

    Sebagai contoh, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (“Perbup Karanganyar 20/2012”) tidak mensyaratkan perangkat desa harus sudah menikah. Bahkan, ada ketentuan soal cuti bagi perangkat kerja yang akan menikah dalam Pasal 58 ayat (1) Perbup Karanganyar 20/2012:

     

    “Perangkat Desa yang akan menikah atau berhalangan karena alasan penting mengajukan permohonan cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala Desa secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya.”

     

    Ketentuan di atas mengindikasikan bahwa calon perangkat desa tidak harus telah menikah. Yang bersangkutan menikah setelah menjabat sebagai perangkat desapun dipersilakan dengan mengajukan permohonan cuti.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.

     

     


    [1] Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”).

    [2] Pasal 50 ayat (1) UU Desa dan Pasal 65 ayat (1) PP Desa.

    [3] Pasal 57 huruf c UU Desa.

    Tags

    kepala desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!