KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

PERTANYAAN

Saat ini saya ingin mendaftarkan alat yang saya buat. Desainnya baru dan beda dari yang sudah ada. Tapi saya masih memiliki kesulitan produk HKI apa yang lebih tepat untuk diajukan karena saya masih belum paham perbedaan serta konteks dari Merek, Paten, dan Desain Industri. Saya masih belum mengerti dari deskripsi yang saya baca di internet dan website HKI. Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan

    Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan

     

     

    Dalam suatu alat yang Anda produksi, di dalamnya dapat mengandung beberapa kategori Kekayaan Intelektual, yaitu Merek (misalnya berupa gambar, nama, logo atau angka), Desain Industri (misalnya dalam bentuk atau warna yang unik) dan Paten (dalam hal adanya produk atau proses yang mengandung langkah inventif/teknologi dan kebaruan (novelty)).

     

    Penjelasan lebih lanjut dan ilustrasinya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Oleh karena alasan privasi, kami memahami bahwa dalam pertanyaan Anda tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kategori atau jenis alat apa yang Anda buat. Oleh karena itu, untuk memudahkan kami dalam memberikan jawaban atas pertanyaan Anda, kami akan memberikan ilustrasi suatu benda, misalnya sebuah jam tangan, baik yang analog maupun digital, yang di dalamnya dapat mengandung beberapa kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan sebagainya.

     

    Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai definisi dari beberapa kategori kekayaan intelektual, yang dalam artikel ini akan dibatasi untuk 3 (tiga) kategori saja sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu Merek, Desain Industri, dan Paten.

     

    1. Merek

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:

     

    Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

     

    2. Desain Industri

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain Industri adalah:

     

    Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

     

    3. Paten

    Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:

     

    Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

     

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecehan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

     

    Menjawab pertanyaan pokok Anda, dari definisi 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual yang kami uraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu alat yang Anda produksi, di dalamnya dapat mengandung beberapa kategori Kekayaan Intelektual, yaitu Merek (misalnya berupa gambar, nama, logo atau angka), Desain Industri (misalnya dalam bentuk atau warna yang unik) dan Paten (dalam hal adanya produk atau proses yang mengandung langkah inventif/teknologi dan kebaruan (novelty)).

     

    Dari ilustrasi produk yang kami sampaikan di awal, yaitu jam tangan, maka kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai eksistensi dari beberapa kekayaan intelektual dari jam tangan tersebut, sebagai berikut:

     

    1.   Hak atas Merek untuk Jam Tangan

    Hak atas merek untuk sebuah jam tangan dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, misalnya sebagaimana nama merek Jam Tangan yang sudah dikenal, yaitu Rolex, Omega, Tissot, Casio, Guess Collection, dan lain-lain. Jadi, Anda dapat mendaftarkan merek produk Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, tentunya dengan nama yang tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama merek lain telah terdaftar lebih dahulu. 

     

    2.   Hak Desain Industri untuk Jam Tangan

    Hak Desain Industri untuk sebuah jam tangan dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya, misalnya dengan desain classic, sport, skeleton, automatic, dan lain-lain. Jadi, apabila Anda mempunyai desain produk yang berbeda dari pada desain produk sebelumnya, maka Anda dapat mendaftarkan permohonan untuk mendapatkan Hak Desain Industri atas produk Anda dengan melampirkan contoh fisik, gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.

     

    3.   Hak Paten untuk Jam Tangan

    Hak Paten untuk sebuah jam tangan biasanya terdapat dalam sebuah bagian (part) dari komponen utuh jam tangan tersebut, yang merupakan hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi pembuatan jam, misalnya bagian komponen jarum atau geligi penggerak otomatis pada jam tangan automatic, yang dapat menggerakkan seluruh komponen jam tanpa baterai. Jadi apabila ada langkah inventif (teknologi) yang mengandung kebaruan dalam produk Anda, Anda dapat mengajukan permohonan Hak Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

     

    Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan kepada Anda. Jika Anda membutuhkan informasi lain mengenai Hukum Kekayaan Intelektual, maka Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada Konsultan HKI yang sudah berlisensi agar perlindungan hukum atas produk Anda menjadi maksimal.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

    2.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;

    3.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

     

    Tags

    lembaga pemerintah
    logo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!