Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian PT dan Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian PT dan Yayasan

Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian PT dan Yayasan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian PT dan Yayasan

PERTANYAAN

Apakah jika kita membuat Akta Perusahaan/Yayasan sudah secara langsung akan mendapatkan buku Tambahan Berita Negara Republik Indonesia? Jika tidak bagaimana cara untuk mendapatkannya? Dan apa kegunaanya buku tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.             

     
    Intisari:
     
     

    Membuat Akta Perusahaan seperti Perseroan Terbatas atau Yayasan tidak secara langsung akan mendapatkan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Akta tersebut harus disahkan untuk kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Untuk mendapatkannya, pertama-tama dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian, kemudian setelah terbit Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT/yayasan.

     

    Kemudian dilakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan. PT dan Yayasan akan mendapatkan Tambahan Berita Negara yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui notaris yang melakukan pengurusan permohonan pengesahan badan hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan akta perusahaan yang Anda maksud di sini adalah akta pendirian Perseroan Terbatas (“PT”).

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda soal Tambahan Berita Negara pada umumnya, kami mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?

    Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?

    1.    Soal Tambahan Berita Negara khusus akta pendirian PT, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara Republik Indonesia (“Permenkumham 01/2010”).

    2.    Soal Tambahan Berita Negara khusus akta pendirian Yayasan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Permenkumham 02/2010”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     
    Tambahan Berita Negara dan Kegunaannya

     

    Berita Negara adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya. Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara. Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah Republik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang-undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas. Demikian antara lain penjelasan soal Tambahan Berita Negara dan Kegunaannya sebagaimana yang kami akses dari laman Berita Negara Perum Percetakan Negara RI.

     
     
    Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian PT
     

    Akta pendirian PT yang telah disahkan Menteri, dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri.[1] Adapun menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“HAM”).[2] Pengumuman tersebut akan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.[3]

     

    Selain untuk mengumumkan akta pendirian, Tambahan Berita Negara juga diperuntukkan bagi pengumuman akta perubahan anggaran dasar PT beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 40/2007 dan akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.[4]

     

    Untuk mendapatkan Tambahan Berita Negara atas akta pendirian PT, pertama-tama tentu saja atas akta pendirian PT tersebut harus diajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.[5]

     

    Jika sudah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan status badan hukum PT, maka pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan.[6]

     

    Tambahan Berita Negara tersebut akan disampaikan kepada Direksi Perseroan yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 (dua puluh lima) eksemplar.[7]

     
     
    Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian Yayasan

     

    Seperti halnya Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian PT, Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian Yayasanjuga didapatkan setelah pendiri yayasan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.[8]

     

    Pengumuman ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.[9] Pengumuman ini dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan anggaran dasar disetujui atau diterima oleh Menteri[10] dan dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.[11]

     

    Tambahan Berita Negara Republik Indonesia untuk Akta Pendirian Yayasan ini disampaikan kepada Pengurus Yayasan yang bersangkutan melalui Notaris sebanyak 8 (delapan) eksemplar.[12]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara Republik Indonesia;

    4.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

     
    Referensi:
    http://beritanegara.co.id/, diakses pada 11 Juni 2015 pukul 17.33 WIB.

     


    [1] Lihat Penjelasan UU 40/2007 dan Pasal 30 ayat (1) UU 40/2007.

    [2] Pasal 1 angka 16 UU 40/2007

    [3] Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 01/2010.

    [4] Pasal 30 ayat (1) UU 40/2007.

    [5] Pasal 28 UU 40/2007.

    [6] Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 01/2010.

    [7] Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 01/2010.

    [8] Pasal 12 UU 28/2004.

    [9] Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 02/2010.

    [10] Pasal 4 Permenkumham 02/2010.

    [11] Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 02/2010.

    [12] Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 02/2010.

    Tags

    perseroan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!