Cara Melakukan Penyitaan Terhadap Barang di Luar Negeri
PERTANYAAN
Bagaimana apabila barang yang dimohon sita berada di wilayah negara lain?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana apabila barang yang dimohon sita berada di wilayah negara lain?
Peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada. Penjelasan lebih lanjut, dapat dibaca dalam ulasan berikut ini. |
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Sebenarnya kami belum jelas sita yang saudara maksud dalam pertanyaan tersebut, apakah dalam perdata atau pidana. Namun kami asumsikan sita yang Anda maksud adalah sita dalam perkara perdata.
Menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, S.H. dan Jimmy P. S.H., yang dimaksud dengan Sita adalah:
“Penyitaan atas harta kekayaan milik seseorang, baik barang bergerak atau barang tak bergerak untuk menjamin hak-hak si penggugat dalam perkara perdata, atau atas barang-barang untuk mendapatkan bukti dalam perkara pidana; Jaminan barang di bawah kuasa pengadilan sampai proses perkara selesai”.
Permasalahan sita dalam perkara perdata jelas berhubungan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (eksekusi). Maka berdasarkan hal tersebut, dasar hukum pelaksanaan eksekusi dalam sistem hukum di Indonesia mengacu pada ketentuan dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) dan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (“RBG”). Sementara ruang lingkup HIR hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura, sedangkan RBG berlaku di luar Jawa dan Madura.
Namun, dalam beberapa hal, ketentuan dalam HIR dan RBG tidak mengatur secara keseluruhan sistem hukum acara perdata di Indonesia, sehingga sering kali juga harus menggunakan ketentuan dalam Reglement Op De Rechtsvordering (“RV”). Berkenaan dengan pertanyaan Anda mengenai sita terhadap benda yang berada di luar negeri, dalam HIR dan RBG sama sekali tidak satupun pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga harus mengacu pada ketentuan RV. Dalam ketentuan Pasal 431 RV, sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” (hal. 356), dijelaskan sebagai berikut:
“Menurut asas peradilan Indonesia, putusan pengadilan yang dijatuhkan pengadilan Indonesia sebagaimana yang digariskan Pasal 431 RV:
· Hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia;
· Oleh Karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri;
· Begitu juga sebaliknya, putusan hakim pengadilan asing tidak mengikat dan tidak diakui di Indonesia.”
Maka berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, mengacu pada pendapat M. Yahya Harahap, S.H., yang menyatakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada.
Demikian, jawaban yang dapat kami sampaikan. Kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Reglement Op De Rechtsvordering.
M. Yahya Hrahap, S.H. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika. 2005.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?