Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melakukan Penyitaan Terhadap Barang di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Melakukan Penyitaan Terhadap Barang di Luar Negeri

Cara Melakukan Penyitaan Terhadap Barang di Luar Negeri
Miranda Timothy Butarbutar, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Cara Melakukan Penyitaan Terhadap Barang di Luar Negeri

PERTANYAAN

Bagaimana apabila barang yang dimohon sita berada di wilayah negara lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat dibaca dalam ulasan berikut ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Sebenarnya kami belum jelas sita yang saudara maksud dalam pertanyaan tersebut, apakah dalam perdata atau pidana. Namun kami asumsikan sita yang Anda maksud adalah sita dalam perkara perdata.

     

    KLINIK TERKAIT

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

    Menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, S.H. dan Jimmy P. S.H., yang dimaksud dengan Sita adalah:

     

    Penyitaan atas harta kekayaan milik seseorang, baik barang bergerak atau barang tak bergerak untuk menjamin hak-hak si penggugat dalam perkara perdata, atau atas barang-barang untuk mendapatkan bukti dalam perkara pidana; Jaminan barang di bawah kuasa pengadilan sampai proses perkara selesai”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Permasalahan sita dalam perkara perdata jelas berhubungan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (eksekusi). Maka berdasarkan hal tersebut, dasar hukum pelaksanaan eksekusi dalam sistem hukum di Indonesia mengacu pada ketentuan dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) dan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (“RBG”). Sementara ruang lingkup HIR hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura, sedangkan RBG berlaku di luar Jawa dan Madura.

     

    Namun, dalam beberapa hal, ketentuan dalam HIR dan RBG tidak mengatur secara keseluruhan sistem hukum acara perdata di Indonesia, sehingga sering kali juga harus menggunakan ketentuan dalam Reglement Op De Rechtsvordering (“RV”). Berkenaan dengan pertanyaan Anda mengenai sita terhadap benda yang berada di luar negeri, dalam HIR dan RBG sama sekali tidak satupun pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga harus mengacu pada ketentuan RV. Dalam ketentuan Pasal 431 RV, sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” (hal. 356), dijelaskan sebagai berikut:

     

    Menurut asas peradilan Indonesia, putusan pengadilan yang dijatuhkan pengadilan Indonesia sebagaimana yang digariskan Pasal 431 RV:

    ·         Hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia;

    ·         Oleh Karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri;

    ·         Begitu juga sebaliknya, putusan hakim pengadilan asing tidak mengikat dan tidak diakui di Indonesia.”

     

    Maka berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, mengacu pada pendapat M. Yahya Harahap, S.H., yang menyatakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada.

     

    Demikian, jawaban yang dapat kami sampaikan. Kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

     
    Dasar Hukum:

    Reglement Op De Rechtsvordering.

     
    Sumber:

    M. Yahya Hrahap, S.H. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika. 2005.

     

    Tags

    penyitaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!