Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang
Tulus H Simanjuntak, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang

PERTANYAAN

Berapa jumlah beban angkutan barang antar kota yang harus dapat izin? Dan izin atas pengangkutan barang antar kota di mana diurusnya? Serta berapa biaya pengurusan perizinan pengangkutan barang antar kota tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Terlepas dari jumlah beban angkutan barang, semua perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Permohonan izin diajukan melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Mengenai biaya perizinan:

    1.    Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, izin per 5 tahun, tarif Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

    2.    Izin penyelenggaraan angkutan alat berat, izin per 5 tahun, tarif Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaannya.Sebelumnya saya akan mengasumsikan pertanyaan Saudara mengenai angkutan barang melalui darat, dikarenakan adanya beberapa jenis angkutan dan peraturan yang berbeda mengenai angkutan darat, udara, dan laut.

     

    Sebelum masuk ke pokok pertanyaan Saudara, saya akan menjelaskan mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang dibagi menjadi 2 (dua) golongan menurut Pasal 160 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu:angkutan barang umum dan angkutan barang khusus.

    KLINIK TERKAIT

    Sahur on the Road, Bagaimana Hukumnya?

    Sahur <i>on the Road</i>, Bagaimana Hukumnya?
     

    Yang dimaksudkan dengan angkutan barang umum ialah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.[1]Sedangkan yang dimaksud dengan angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:[2]

    a.    barang yang mudah meledak;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;

    c.    cairan mudah menyala;

    d.    padatan mudah menyala;

    e.    bahan penghasil oksidan;

    f.     racun dan bahan yang mudah menular;

    g.    barang yang bersifat radioaktif; dan

    h.    barang yang bersifat korosif

     
    Mengenai Muatan

    Mengenai jumlah beban angkutan barang antar kota yang harus dapat izin, berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014) disebutkan bahwa:

    1)    Angkutan barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan Mobil Barang.

    2)    Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor.

    3)    Persyaratan teknis untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:

    a.    tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;

    b.    barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan

    c.    jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

     

    Selain itu ketentuan Pasal 60 PP No. 74/2014 menyebutkan juga bahwa Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai:

    a.    Tata cara pemuatan;

    b.    Daya angkut;

    c.    Dimensi kendaraan; dan

    d.    Kelas jalan yang dilalui.

     

    Daya angkut tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan.[3]

     
    Adapun pengaturan mengenai kelas jalan , yaitu:[4]

    1. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

    2. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

    3. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

    4. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

     

    Penting untuk dicermati di sini bahwa muatan yang diangkut tidak boleh melebihi daya angkut dari kendaraan itu sendiri. Apabila misalnya muatan yang diangkut tersebut bahkan 5% (lima persen) melebihi kapasitas (over capacity) dari kendaraan angkutan itu sendiri maka petugas yang berwenang dapat melarang pengemudi untuk meneruskan perjalanan. Hal ini dijelaskan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) PP No. 74/2014:

     

    Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) dari daya angkut Kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji

     

    Tata cara pengangkutan barang ini pun diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (Kepmenhub No. 69/1993), dimana dalam Pasal 7-Pasal 10 Kepmenhub No. 69/1993 diatur mengenai tata cara Pengangkutan Barang Umum, yakni antara lain:

    1.    Menaikkan dan/atau menurunkan barang umum harus: [5]

    a.    dilakukan pada tempat-tempat yang tidak mengganggu keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

    b.    pemuatan barang umum dalam ruangan kendaraan pengangkutnya harus ditutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat.

    2.    Barang umum yang menonjol melampaui bagian terluar belakang mobil barang tidak boleh melebihi 2.000 milimeter.[6]Bagian yang menonjol lebih dari 1.000 milimeter, harus diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya yang ditempatkan pada ujung muatan.[7] Apabila barang umum yang menonjol menghalangi lampu-lampu atau pemantul cahaya, maka pada ujung muatan tersebut ditambah, lampu-lampu dan pemantul cahaya.[8]

    3.    Pemuatan barang umum dalam ruang muatan mobil barang harus disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu-sumbu kendaraan.[9]

     
    Perizinan
    Untuk masalah Perizinan, kita merujuk pada Pasal 173 ayat (1) UU LLAJ:
     

    Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:

    a.    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    b.    izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau

    c.    izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat
     

    Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.[10]

    Sedangkan Izin penyelenggaraan angkutan alat berat, diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[11]

     

    Perlu diketahui bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang harus berbentuk badan hukum Indonesia, yakni antara lain berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), atau koperasi.[12]

     

    Untuk prosedur perizinan itu sendiri berdasarkan informasi yang kami dapat dalam laman Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dijelaskan mengenai alur prosedur pemberian izin bagi penyelenggaraan Angkutan barang khusus, dimana antara lain permohonan tersebut diajukan melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, kemudian akan dilakukan verifikasi awal dan cek berkas persyaratan yang meliputi:

    1.    Surat Permohonan.

    2.    Rekomendasi Instansi Terkait:

    a.    Barang Berbahaya dan Limbah Barang Berbahaya dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    b.    Minyak dan Gas (BBM,BBG,CNG, LGV dll.) dari Kementerian ESDM.

    3.    Akte Pendirian Perusahaan.

    4.    Fotokopi STNK & Buku Uji Kendaraan.

    5.    Foto Kendaraan (semua sisi).

    6.    Surat Keterangan tentang nama, jenis dan jumlah barang berbahaya yang akan diangkut (MSDS / Material Safety Data Sheet).

    7.    Prosedur penanggulangan keadaan darurat (Emergency Response).

    8.    Identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan.

    9.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus KPS Hilang).

     

    Berikutnya pertanyaan saudara mengenai biaya pengurusan izin pengangkutan barang antar kota, kami asumsikan kalau barang yang saudara maksud adalah angkutan khusus dan alat berat.

     

    Berdasarkan Angka I Poin C Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Perhubungan terkait Ijin Penyelenggaraan Angkutan Khusus dan Alat Berat:

    1.    Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, izin per 5 tahun, tarif Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

    2.    Izin penyelenggaraan angkutan alat berat, izin per 5 tahun, tarif Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

     
    Sekian jawaban kami atas pertanyaan saudara semoga bermanfaat. Terima kasih dan salam sejahtera.
     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Perhubungan;

    4.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.

     

     


    [1] Penjelasan Pasal 160 huruf a UU LLAJ

    [2] Penjelasan Pasal 160 huruf b UU LLAJ

    [3] Pasal 61 ayat (2) PP No. 74/2014

    [4] Pasal 19 ayat (2) UU LLAJ
    [5] Pasal 7 Kepmenhub No. 69/1993

    [6] Pasal 8 ayat (1) Kepmenhub No. 69/1993

    [7] Pasal 8 ayat (2) Kepmenhub No. 69/1993

    [8] Pasal 9 Kepmenhub No. 69/1993

    [9] Pasal 10 ayat (1) Kepmenhub No. 69/1993

    [10] Pasal 180 ayat (1) UU LLAJ
    [11] Pasal 180 ayat (2) UU LLAJ
    [12] Pasal 79 PP No. 74/2014

    Tags

    angkutan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!