Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Apoteker Lalai dalam Memberikan Obat kepada Pasien

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jika Apoteker Lalai dalam Memberikan Obat kepada Pasien

Jika Apoteker Lalai dalam Memberikan Obat kepada Pasien
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Apoteker Lalai dalam Memberikan Obat kepada Pasien

PERTANYAAN

Ada kasus apoteker yang melakukan kelalaian dalam memberikan obat. Yang ingin saya tanyakan bagaimana perlindungan hukum bagi pasien apabila terjadi kelalaian yang dilakukan apoteker dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh pasien apabila terjadi kerugian? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Ini menunjukkan bahwa apoteker bertindak juga sebagai pelaku usaha dan pasien bertindak sebagai konsumen, yakni pemakai jasa layanan kesehatan.

    Lantas apa sanksi jika apoteker lalai dalam memberikan resep obat? Langkah hukum apa yang dapat dilakukan pasien?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Jika Apoteker Lalai Memberi Obat kepada Pasien yang dipublikasikan pertama kali pada 2 Juli 2015. Kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu 22 September 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Impor Obat-Obatan dari Luar Negeri untuk Pribadi?

    Bolehkah Impor Obat-Obatan dari Luar Negeri untuk Pribadi?

    Apa itu Apoteker dan Apotek?

    Penting untuk diinformasikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker sebagaimana yang diatur dalam PP 51/2009.[1]

    Sedangkan yang dimaksud dengan apotek adalah sarana dan salah satu fasilitas pelayanan kefarmasian, yakni sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di antara fasilitasā€“fasilitas lainnya seperti instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktik bersama.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Standar Pelayanan Kefarmasian

    Pada prinsipnya, tugas apoteker adalah menjalankan praktek kefarmasian. Pada fasilitas pelayanan kefarmasian ini, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Di samping itu, penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh apoteker.[3]

    Jadi, terkait pertanyaan Anda soal pemberian obat dari apoteker kepada pasien, ada standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh apoteker yang bersangkutan. Standar pelayanan ini tertuang dalam Permenkes 73/2016. Standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.[4]

    Pelayanan kefarmasian di apotek meliputi 2 kegiatan, yaitu:[5]

    1. pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan
    2. pelayanan farmasi klinik.

    Apoteker sebagai Pelaku Usaha

    Apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.[6] Ini menunjukkan bahwa apoteker bertindak juga sebagai pelaku usaha dan pasien bertindak sebagai konsumen, yakni pemakai jasa layanan kesehatan. Oleh karena itu, hubungan hukum yang terjadi di antara keduanya adalah hubungan pelaku usaha dan konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.

    Terkait pertanyaan Anda soal kelalaian dalam memberikan obat, sebagai pelaku usaha, apoteker salah satunya dilarang untuk tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7] Jika pelaku usaha melanggar kewajiban ini, maka ia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[8]

    Pemberian Obat oleh Apoteker

    Standar yang dipersyaratkan ini menjadi tolak ukur untuk menilai kelalaian apoteker dalam memberikan obat. Secara umum, standar-standar pelayanan kefarmasian itu antara lain adalah:[9]

    1. Peran apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan.
    2. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy).

    Sedangkan secara khusus, terkait pemberian obat, standar pelayanan kefarmasian atau yang khususnya dikenal sebagai pelayanan farmasi klinik yang wajib dipatuhi apoteker adalah mencakup:[10]

    1. pengkajian dan pelayanan resep;
    2. dispensing;
    3. Pelayanan Informasi Obat (PIO);
    4. konseling;
    5. pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care);
    6. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan
    7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

    Dari sejumlah pelayanan farmasi klinik di atas, inilah hal-hal yang wajib dilakukan apoteker setelah penyiapan obat dan menyerahkan obat kepada pasien.[11]

    1. Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep).
    2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
    3. Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien.
    4. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
    5. Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat dan lain-lain.
    6. Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya tidak stabil.
    7. Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya.
    8. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker (apabila diperlukan).
    9. Menyimpan resep pada tempatnya.
    10. Apoteker membuat catatan pengobatan pasien.

    Hal-hal di atas dapat dijadikan ukuran untuk menilai apakah apoteker tersebut benar-benar melalaikan kewajibannya dalam pemberian obat kepada pasien atau tidak.

    Di samping itu, praktik profesi apoteker juga mengacu pada Kode Etik Apoteker Indonesia dan apabila apoteker lalai dalam melaksanakan kewajiban dan tugasnya, ia dapat dikenakan sanksi. Adapun Pasal 9 Kode Etik Apoteker Indonesia berbunyi:

    Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.

    Apabila apoteker dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran kode etik ini, maka apoteker tersebut wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya yaitu Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.[12]

    Adapun kriteria pelanggaran etika juga dilihat dari unsur kelalaian karena tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.[13] Dalam hal ini adalah kelalaian apoteker dalam memeriksa kembali resep obat.

    Langkah Hukum Jika Pasien Dirugikan atas Apoteker yang Lalai

    Pasien dapat mengadukan ke Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui Majelis Etik dan Disiplik Apoteker Indonesia (MEDAI) dengan dasar sengketa kefarmasian yakni ketidaksepahaman antara pihak apoteker dengan pasien.[14]

    Selain itu, pasien yang dirugikan dapat melaporkan apoteker yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana atau melakukan gugatan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (ā€œBPSKā€), yakni badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen,[15] yang tugas dan wewenangnya antara lain:[16]

    1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase;
    2. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

    Baca juga: Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis dalam Pengobatan

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Demikian jawaban dari kami perihal langkah hukum atas apoteker yang lalai, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

    Referensi:

        1. Ā 
    1. Kode Etik Apoteker Indonesia, diakses pada 18 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB;
    2. Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia Nomor PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Standar Prosedur Operasional Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Apoteker Indonesia Ikatan Apoteker Indonesia diakses pada 18 Oktober 2022, pukul 17.30 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (ā€œPP 51/2009ā€)

    [2] Pasal 1 angka 11 dan angka 13 PP 51/2009

    [3] Pasal 21 ayat (1) dan (2) PP 51/2009

    [4] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (ā€œPermenkes 73/2016ā€)

    [5] Pasal 3 ayat (1) Permenkes 73/2016

    [6] Pasal 25 ayat (1) PP 51/2009

    [7] Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ā€œUU Perlindungan Konsumenā€)

    [8] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [9] Bab I Lampiran Permenkes 73/2016, hal. 10ā€“11

    [10] Bab III Lampiran Permenkes 73/2016, hal. 15

    [11] Bab III Lampiran Permenkes 73/2016, hal. 16

    [12] Pasal 15 Kode Etik Apoteker Indonesia

    [13] Pedoman Penilaian Pelanggaran Etik Epoteker Kode Etik Apoteker Indonesia, hal. 17

    [14] Bab I angka 1 poin 8, 22 dan 27 Lampiran Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia Nomor PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Standar Prosedur Operasional Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Apoteker Indonesia Ikatan Apoteker Indonesia

    [15] Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen

    [16] Pasal 52 huruf a dan e UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    apoteker
    ganti rugi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!