KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Hukum Terkait Drone

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Ketentuan Hukum Terkait Drone

Ketentuan Hukum Terkait <i>Drone</i>
Mika Isac Kriyasa, S.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Hukum Terkait <i>Drone</i>

PERTANYAAN

Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki "drone" alias pesawat udara mini tanpa awak yang biasanya dikendalikan dengan remote dan frekuensi radio. Pada pesawat tersebut juga biasanya terpasang kamera action dengan resolusi tinggi yang dapat mengambil dan menyimpan gambar secara real time. Bagaimana ketentuan hukum atas drone berkamera tersebut? Apakah mengambil gambar tanpa izin dibenarkan dengan menggunakan drone? Mengingat negara berkuasa atas wilayah udara Republik Indonesia. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Perihal pengaturan khusus perihal drone sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

     

    Ada beberapa kawasan dan ruang udara yang tidak diperbolehkan untuk pengoperasian drone. Kemudian mengenai drone yang mengambil gambar melalui kamera, jika digunakan untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Apabila saya melihat pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa topik yang kiranya dapat saya tanggapi sebagai berikut:

    1.    Penggunaan frekuensi radio tertentu;

    KLINIK TERKAIT

    Membuka E-mail Orang Tanpa Bermaksud Buruk, Bagaimana Hukumnya?

    Membuka <i>E-mail</i> Orang Tanpa Bermaksud Buruk, Bagaimana Hukumnya?

    2.    Pengambilan gambar dengan kamera;

    3.    Ketentuan hukum khusus perihal drone; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.    Ketentuan terkait lainnya.

     

    Adapun karena keterbatasan ruang penjelasan, penulis akan mencoba menjawab secara singkat dan jelas.

     

    1.    Penggunaan Frekuensi Radio Tertentu

     

    Perlu kiranya dibahas di sini bahwa penggunaan frekuensi radio tertentu itu sebenarnya sudah ada peraturannya di Indonesia, yaitu dalam Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang mengatur bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.[1]

     

    Hal ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (“Permenkominfo 4/2015”).

     

    Permenkominfo 4/2015 mengatur bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio.[2] Izin penggunaan spektrum frekuensi radio ini harus sesuai dengan peruntukan spektrum frekuensi radio dan tidak saling mengganggu.[3] Peruntukan spektrum frekuensi radio ditetapkan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia.[4]

     

    Jika ada pihak yang menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa memiliki izin, atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya dan menggangu pihak lain, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah).[5] Bahkan jika sampai mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara 15 tahun.[6]

     

    2.    Pengambilan Gambar dengan Kamera

     

    Dalam hal pengambilan gambar melalui kamera dapat terjadi gambar berupa orang dan/atau benda lainnya. Apabila gambar berupa orang, maka kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) khususnya Pasal 12 hingga Pasal 15 yang mengatur mengenai hak ekonomi atas potret.

     
    Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UUHC menyebutkan bahwa:
     

    (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    (2) Penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

     

    Pelanggaran Pasal 12 UUHC diancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).[7] Tentunya, tetap ada pengecualian atas larangan dalam Pasal 12 UUHC, sebagai berikut:

    1.    Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam potret.[8]

    2.    Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang ciptaan fotografi (termasuk potret) berhak melakukan pengumuman ciptaan dalam suatu pameran umum atau penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan pencipta, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 12 (ada tujuan komersil dan melihat jumlah orang dalam foto).[9]

     

    Secara sederhana dapat dipahami bahwa, apabila seseorang melakukan publikasi potret orang lain tanpa tujuan komersial, maka kegiatan ini tidak dapat dihukum berdasarkan UUHC.

     
     

    3.    Ketentuan Hukum Khusus Perihal Drone

     

    Perihal pengaturan khusus perihal drone sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia (“PM 90”).

     

    Dalam PM 90 tidak diatur mengenai dimana saja drone (pesawat udara tanpa awak) dapat digunakan, akan tetapi diatur mengenai di kawasan mana saja drone tidak dapat digunakan.

     

    Drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan dan ruang udara sebagai berikut:[10]

    1.    Kawasan udara terlarang (prohibited area).

    Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

    2.    Kawasan udara terbatas (restricted area).

    Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.

    3.    Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.

    Adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

    4.    Controlled airspace.

    Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

    5.    Uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 ft (150m).

    Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service), dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).

     

    Namun demikian terdapat pengecualiannya bahwa drone boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 ft (150m) dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah Negara, patroli wilayah laut Negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktifitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan.[11]

     

    Khusus untuk drone yang memiliki kamera, diatur sebagai berikut:[12]

    1.    Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).

    2.    Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.

     

    Cukup jelaslah kiranya bahwa apabila drone tersebut ternyata dipasangkan kamera, maka ada kewajiban tambahan sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal ini Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[13]

     

    Adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan pada PM 90 dapat ditemukan di UU Penerbangan, dimulai dari Pasal 410 s/d Pasal 443.

     

    Perlu kiranya juga diperjelas bahwa peraturan di atas belum mencakup semua implikasi pengguaan drone yang secara kasuistis bisa terjadi seperti apabila drone tersebut menyebabkan kerusakan kepada properti atau benda milik pihak lain, yang mana mengenai hal ini dapat merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP.

     

    4.    Ketentuan Terkait Lainnya

     

    Drone, jika melihat pendefinisian pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (“PM 18”), dapat dianggap sebagai Alat atau Perangkat Telekomunikasi. Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 PM 18 menyebutkan sebagai berikut:

     

    1.    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

    2.    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

    3.    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

     

    Karena drone termasuk juga alat telekomunikasi, maka kita merujuk pada Pasal 32 UU Telekomunikasi jo. Pasal 71 sampai 77 Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 2 PM 18 secara khusus, diaturlah bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Yang mana verifikasi atas pemenuhan persyaratan teknis tersebut dilaksanakan melalui sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau past market surveillance.

     

    Dalam hal tidak ada sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, Pasal 52 UU Telekomunikasi mengatur bahwa barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik lndonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

     

    Akan tetapi, atas sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau past market surveillance ada pengecualiannya, yaitu dalam hal:[14]

    1.    Barang bawaan penumpang, barang bawaan awak sarana pengangkut, dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, berupa:

    a.    alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan (Customer Premises Equipment / ”CPE”) untuk keperluan pribadi paling banyak 2 (dua) unit, dan

    b.    alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjual belikan, dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit.

    2.    Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    tidak untuk diperdagangkan/digunakan untuk kepentingan komersial.

    b.    dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi menggunakan spectrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;

    c.    jangka waktu penggunaan alat dan perangkat paling lama 1 (satu) tahun;

    d.    setelah 1 (satu) tahun, alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi apabila akan digunakan kembali atau wajib diekspor ke Negara asal;

    e.    dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi diekspor ke Negara asal, pemohon wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    3.    Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib mencantumkan alamat lokasi alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan;

    4.    Alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai sampel uji dalam rangka proses pengujian, untuk perangkat CPE sebanyak 2 (dua) unit dan perangkat Non CPE sebanyak 1 (satu) unit dan/atau atas permintaan Balai Uji;

    5.    Alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spesifikasi militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

    6.    Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan

    7.    Alat ukur sarana telekomunikasi.
     

    Adapun pengertian Perangkat Pelanggan atau CPE berdasarkan Pasal 1 ayat 7 PM 18 adalah setiap terminal dan perangkat terkait milik pelanggan dan tersambung dengan perangkat milik penyelenggara telekomunikasi.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

    2.    Undang -Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan;

    3.    Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    4.    Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

    5.    Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

    6.    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia;

    7.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: 18 tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana terakhir diubah dengan .Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.

     
     

     


    [1] Pasal 33 ayat (2) UU Telekomunikasi

    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 4/2015

    [3] Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 4/2015

    [4] Pasal 2 ayat (3) Permenkominfo 4/2015

    [5] Pasal 53 ayat (1) UU Telekomunikasi

    [6] Pasal 53 ayat (2) UU Telekomunikasi

    [7] Pasal 115 UUHC
    [8] Pasal 14 UUHC
    [9] Pasal 15 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (1) UUHC

    [10] Butir 2.2 dan 2.3 Lampiran PM 90

    [11] Butir 3.1 Lampiran PM 90

    [12] Butir 4.1 & 4.2 Lampiran PM 90

    [13] Pasal 1 angka 53 Undang -Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”)

    [14] Pasal 4 PM 18

    Tags

    wilayah
    peta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!